(Bandung – Notarynews) Transformasi Digital adalah suatu proses pemanfaatan teknologi digital untuk membawa perubahan secara signifikan di berbagai aspek kehidupan sehingga kebutuhan dapat segera terpenuhi dengan lebih cepat, mudah, dan juga praktis. Digitalisasi juga mengubah pola hidup, bekerja, dan berkarya dan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi aset strategis dalam ekonomi modern. Untuk itu, tantangan dan peluang KI di era digital perlu direspons secara komprehensif.

Demikian disampaikan oleh Dr. Razilu, MS.i, CG selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen KI Kemenkumham RI) di Gedung Graha Sanusi, Kampus Universitas Padjadjaran (UNPAD), Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/5) saat memberikan materi inti pada stadium senerale yang mengangkat tema besar “Optimalisasi Kekayaan Intelektual Di Era Transformasi Digital Untuk Daya Saing Negeri”.
Acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat tersebut diikuti oleh sekitar 500 peserta yang dihadiri oleh mahasiswa ilmu hukum Universitas Padjadjaran dan juga Notaris PPAT serta para seniman dan artis.
Mengapa Kekayaan intelektual penting di era digital? Menurut Dirjen KI, sumber daya ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi bertujuan untuk melindungi hasil karya dari pembajakan dan pemalsuan. Sekaligus, lanjut Dirjen KI, hal tersebut juga mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi dan menarik investasi serta memperkuat branding bangsa.

Hanya saja lanjut Dirjen KI, perkembangan digitalisasi teknologi juga merupakan sebuah peluang dan tantangan yang memerlukan strategi khusus dalam penanganan masalah kekayaan intelektual ini.
“Pelanggaran KI yang mudah dan masif, sulitnya penegakan hukum serta kurangnya kesadaran masyarakat menyebabkan teknologi digital AI dan konten generatif rentan pemalsuan produk digital dan non digital, ” ujar Dirjen.

Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI ini menegaskan untuk itu diperlukan perlindungan Kekayaan intelektual kepada para pencipta dan inventor agar terus bisa berinovasi.
Diakui Razilu transformasi digital memang membuka ruang besar untuk berinovasi, dan DJKI telah mendorong transformasi digital layanan KI sejak 2017. Namun, menurut Razilu tanpa pelindungan hukum yang kuat, itu seperti membangun di atas pasir. Untuk itu, universitas harus menjadi pelopor dalam membangun ekosistem KI berbasis edukasi, riset, dan komersialisasi.

“Kolaborasi global dalam perlindungan Kekayaan intelektual juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya kolaborasi yang efektif, kekayaan intelektual dapat dilindungi secara lebih efektif, dan inovasi dapat berkembang lebih pesat, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan,” imbuh Razilu.
Namun yang tak kalah penting adalah dengan meningkatkan edukasi dan literasi KI, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya melindungi karya intelektual dan menciptakan ekosistem KI yang kuat. (Pramono)