(Bandung-Notarynews) Tantangan layanan Notaris di era digital meliputi masalah regulasi dan hukum yang belum sepenuhnya mendukung teknologi seperti cyber notary, infrastruktur dan kesiapan SDM Notaris dalam menguasai teknologi, isu keamanan dan keabsahan dokumen digital, serta ekspektasi klien yang menuntut layanan lebih cepat dan efisien dibandingkan layanan konvensional.
“Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, layanan Notaris di Indonesia harus terus berupaya bertransformasi untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman”.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Dr. Widodo, SH., MH, menegaskan pentingnya adaptasi teknologi digital dalam sektor ini, meskipun terdapat beragam pandangan mengenai konsep cyber notary dan e-notary.
“Meskipun ada perbedaan pendapat terkait istilah ini, kami tetap berpegang pada prinsip dasar bahwa layanan notaris berbasis teknologi digital harus terus berkembang,” ujar Widodo usai memberikan kuliah umum di Gedung Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Banda, Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025.

Widodo mengungkapkan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal AHU telah berhasil meluncurkan 142 layanan digital yang sudah beroperasi dan diapresiasi. Beberapa layanan tersebut mencakup pendaftaran badan usaha, badan hukum, wasiat, hingga keluarga negara, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lainnya untuk bertransformasi ke dunia digital.
Namun demikian, Widodo mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi adalah aspek dasar seperti penandatanganan dokumen dan otentikasi, yang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut terhadap peraturan yang ada.

“Masih ada perdebatan mengenai apakah penandatanganan dokumen harus menggunakan tanda tangan digital. Regulasi yang ada perlu terus disempurnakan untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi ini,” tambah Widodo.
Di tengah tantangan tersebut, Widodo tetap optimis bahwa proses penyempurnaan terhadap undang-undang jabatan notaris akan terus berjalan, dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari notaris, pelaku usaha, hingga akademisi.
Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Kenotariatan UNPAD, Dr. Anita Afriana, SH., MH, menilai bahwa meskipun ada pro dan kontra mengenai penerapan konsep ini di masa depan, tantangan terbesar tetap pada regulasi yang ada, terutama terkait dengan penyimpanan dokumen yang harus dilakukan selama 25 tahun.
“Perubahan yang signifikan perlu dilakukan, terutama terkait dengan penumpukan akta fisik yang harus disimpan dalam waktu lama. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi notaris di masa depan,” ujar Anita.

Kuliah umum ini mendapat sambutan positif dari Ketua Ikatan Alumni Kenotariatan Unpad (Ikano), Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H, yang mengapresiasi pembahasan komprehensif yang disampaikan oleh Dirjen AHU Kemenkum. “Semoga, setelah konsep yang lebih matang bisa dikembangkan, dan implementasinya bisa segera dilaksanakan. Kami menyambut baik kemajuan teknologi informasi, karena sangat membantu dalam pelaksanaan tugas kami sebagai Notaris,” ujar Ranti.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Ranti berharap kedepannya layanan Notaris berbasis teknologi digital ini bisa segera terwujud, membawa transformasi yang lebih baik bagi sistem hukum Indonesia. (Pramono)