(Bali – Notarynews) Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, pada Jumat, (17/11) bertempat Vouk Hotel & Suites Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Sawangan, Bali, Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan RI, menyelenggakan Konsinyasi Pengumpulan Daftar Inventaris Masalah Dalam Rangka Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris”.

Diskusi dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.), Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DKP INI) Firdhonal, S.H, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Denpasar. Alexander Palti), Dosen Fakultas Hukum Unud (Prof. Dr. Made Subawa, S.H., M.S.; Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H, Dr. Ni Nengah Adiyaryani, S.H.,M.H.; Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH.,M.Kn.,Ph.D.; dan Made Cinthya Puspita Shara, S.H., M.H, Koordinator Notariat Subdit Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, Andi Yulia Hertaty, dan berapa Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI). Acara dihadiri 35 orang peserta.

Dihadirkan sebagai nara sumber kali ini dari kalangan akademisi dari Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana yang diwakili oleh Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, sebagai pemantik diskusi mengawali paparannya mengungkapkan bahwa saat ini ada 43 Perguruan Tinggi penyelenggara program studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) baik negeri maupun swasta yang realitanya memiliki standar kurikulum yang tidak merata, dan meningkatnya jumlah lulusan pendidikan Notaris yang tidak seimbang dengan jumlah formasi pengangkatan Notaris.

Akibatnya, berbagai problem kenotariatan terjadi menyusul jumlah Notaris yang ada saat ini juga memang cukup banyak. Untuk itulah, sepertinya kemudian acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, untuk memperoleh konsinyasi pengumpulan daftar inventaris masalah dalam rangka perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Hal tersebut dimaksudkan guna mendukung terciptanya perangkat atau profesi hukum yang sesuai dengan aturan tertulis dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pertemuan kali ini juga lanjut Made Pria, dibahas pula soal konsep pengaturan dan pelaksanaan e-notary dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris. Menurut Made, Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam hal pembuatan akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UUJN dihadapkan dengan keharusan untuk dapat beradaptasi dengan digitalisasi yang sudah mulai memasuki era Society 5.0.
Menurut Dosen Notariat Udayana ini, tatanan dunia baru kenotariatan pada era digitalisasi Society 5.0 yang lebih memusatkan kepada manusia dengan integrasi teknologi mesin serta kecerdasan buatan ini yang tantangan serta peluang bagi kemajuan dan efisiensi dunia kenotariatan.
Untuk itu, lanjut Made, perubahan digitalisasi ini perlu disambut baik tentunya dengan pemikiran yang terbuka, dengan memperhatikan serta mengedepankan nilai-nilai serta unsur-unsur hukum yang dipadupadankan dengan pemanfaatan kemajuan peradaban teknologi digital tentunya dengan tetap menjaga integritas, kehormatan serta profesionalisme Notaris dalam menjalankan tugas fungsinya agar tetap sesuai dengan UUJN.
Hal lain Made Pria juga menekankan perlunya perubahan terhadap UUJN dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
Tri Firdaus Akbarsyah,SH, MH selaku Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) pada kesempatan diksusi memperkirakan dengan semakin banyaknya jumlah Notaris bisa jadi akan melahirkan persaingan tidak sehat di kalangan Notaris.
Sementara itu, lanjut Tri Firdaus, kue yang ada tidak begitu luas. sehingga dimungkinkan Notaris akan melakukan persaingan dengan segala cara dan melanggar kode etik dan UUJN.
Tri Firdaus menilai seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia kenotariatan Indonesia perlu mewaspadai terjadinya pergeseran sistem hukum dari civil law ke common law. Untuk itu, diperlukan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk mengantisipasi perkembangan hukum kenotariatan dunia.
Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 16.00 Wit, nantinya hasil dalam diskusi ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam upaya penyusunan rencana perubahan atas Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. (Santi)