Direktur Perdata: Notaris Jangan Ceroboh, Jangan Sampai Muncul Akta Siluman!

Sebagai Notaris dan calon Notaris, Notaris tidak hanya menjadi penjaga hukum, tetapi juga agen perubahan yang siap menjawab tantangan zaman dengan inovasi dan integritas”.

(Depok – Notarynews) “Transformasi digital bukan hanya sebuah pilihan, tetapi keharusan untuk menciptakan layanan huküm yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ” ujar

“Sebagai Notaris dan calon Notaris, Notaris tidak hanya menjadi penjaga hukum, tetapi juga agen perubahan yang siap menjawab tantangan zaman dengan inovasi dan integritas,” ujar Henry Sulaiman, S.H., M.E. selaku Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada Seminar Nasional dalam Kegiatan Pekan Notaris yang mengangkat tema besar:  “Peran Pemangku Kepentingan Dalam Melahirkan Notaris Profesional Dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum Dan Teknologi Digital” yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (IMMK FH UI) Depok, pada Senin, (3/2) di Makara Art Center UI, Depok, Jawa Barat.

Notaris Jangan Anti Repot
Notaris Jangan Anti Repot

Untuk itu, Direktur Perdata dalam paparannya mengingatkan agar para Notaris dalam menjalankan tugas Jabatannya agar memperhatikan berbagai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Ditegaskan Henry Sulaiman, ketelitian merupakan hal penting, baik itu teliti untuk hal-hal yang berurusan dengan diri Notaris sebagai profesional ataupun bagi kepentingan para pihak. Sikap teliti tentunya membuat seorang Notaris dapat berpikir dengan cermat, sehingga tidak mudah terjebak dalam kesalahan-kesalahan.

Jangan Sampai Muncul Akta Siluman akibat kecerobohan Notaris
Jangan Sampai Muncul Akta Siluman akibat kecerobohan Notaris

Namun, rupanya ketelitian juga hal yang masih susah diterapkan, alih-alih teliti, justru menurut Henry Sulaiman hingga saat ini masih ada Notaris yang bersikap semaunya sendiri, sehingga tanpa sadar terjebak pada sifat ceroboh.

Problematika Notaris dalam pelaksanaan tugas dan wewenang jabatannya
Problematika Notaris dalam pelaksanaan tugas dan wewenang jabatannya

Diungkapkan Hendry, ada beberapa problematika yang muncul dalam praktik jabatan Notaris di Indonesia yang berakibat munculnya masalah, antara lain; kurang update, munculnya akta siluman, ceroboh, anti repot, tidak memahami Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mafia saham dan jual beli ataupun sewa akun Notaris.

“Terkait adanya akta siluman, misalkan ada Akta dan akses dibuat oleh Notaris yang telah meninggal dunia. Selain itu, ada juga pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan UUJN. Contohnya : Notaris atau penghadap tidak hadir bersamaan pada saat penandatanganan akta. Notaris tidak membacakan akta tidak memastikan identitas penghadap,” ungkap Direktur Perdata Kemenkumham ini.

Terkait dengan perkembangan dengan materi seminar yang mengangkat tema besar “Peran Pemangku Kepentingan Dalam Melahirkan Notaris Profesional Dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum Dan Teknologi Digital”. Direktur Perdata juga mengingatkan kepada calon Notaris dan juga Notaris agar mengikuti perkembangan teknologi yang ada saat ini termasuk dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam hal Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), menurut Hendry hal ini penting dipahami Notaris karena memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya pencucian uang dan terorisme. PMPJ dimaksud Direktur Perdata diterapkan oleh berbagai pihak, seperti Notaris dan pelapor. PMPJ bagi Notaris dimaksud dalam rangka melindungi Notaris dari penyalahgunaan jabatan, mencegah pencucian uang, mencegah terorisme, menjamin kehati-hatian Notaris. Sedangkan bagi pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, melaporkan transaksi keuangan ke PPATK.

“Adapun PMPJ diterapkan dengan cara mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi,” imbuh Direktur Perdata.

Lebih jauh Direktur Perdata menegaskan  Notaris harus pula mengikuti transformasi digital. Transformasi ini penting untuk meningkatkan daya saing Notaris menghadapi perkembangan era digital serta pentingnya memahami seperti apa konsep Cyber Notary dalam pelaksanaan tugas Notaris secara elektronik termasuk pembuatan dan pengesahan akta melalui media digital.

“Transformasi digital dapat dilakukan menggunakan platform digital seperti memanfaatkan teknologi wideo conference untuk penghadap yang tidak dapat hadir secara fisik. Akta yang dibuat secara elektronik namun harus mermiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta manual serta penerapan standar keamanan seperti enkripsi data dan autentikasi identitas digital,” terang Direktur Perdata.

Untuk itu, lanjut Direktur Perdata dibutuhkan kemampuan dari Notaris untuk memastikan penghadap yang bertemu secara virtualK. Karena saat ini ditegaskan Direktur Perdata kebijakan terkait Cyber Notory masih terbentur dengan kewajiban “membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh saksi serta masih perlu penyesuaian pada UUJN untuk mengakomodasi keabsahan mekanisme Cyber Notary. (Pramono)

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT