Digitalisasi Pertanahan Bukan Ancaman, Wamen ATR/BPN: Peran Notaris–PPAT Tetap Krusial

(BALI – NOTARYNEWS) Transformasi digital dalam pelayanan hukum dan pertanahan menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Namun di sisi lain, perubahan tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan dan tantangan baru, khususnya bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan tema “Digitalisasi Layanan Hukum Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” pada Senin,  (9/3) di Lecture Building Fakultas Hukum Universitas Udaya, Denpasar, Bali.

Rektor Udaya, Bali, Prof Ir. I. Ketut Sudarsana, ST, Ph. D
Rektor Udaya, Bali, Prof Ir. I. Ketut Sudarsana, ST, Ph. D saat memberikan sambutannya 

Rektor Universitas Udayana, I. Ketut Sudarsana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa digitalisasi pertanahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian dalam pelayanan pertanahan.

Menurutnya, transformasi digital menawarkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Namun demikian, perubahan tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan dan tantangan baru, khususnya bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

Karena itu, ia menilai diskusi dan seminar seperti ini menjadi sangat penting karena menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, praktisi, akademisi, hingga mahasiswa untuk bersama-sama membahas masa depan digitalisasi layanan hukum dan pertanahan.

Melalui forum akademik ini diharapkan lahir berbagai pemikiran konstruktif serta rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat sistem hukum pertanahan nasional di tengah perkembangan teknologi digital.

Wamen saat menerima plakat dari Rektor Udayana, Bali, Prof Ir. I. Ketut Sudarsana, ST, Ph. D
Wamen saat menerima plakat dari Rektor Udayana, Bali, Prof Ir. I. Ketut Sudarsana, ST, Ph.D

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat krusial dan strategis dalam mendukung pelayanan pertanahan di Indonesia, termasuk di Bali.

Menurutnya, PPAT tidak hanya berperan memastikan keabsahan transaksi serta kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pertanahan nasional.

Ratusan mahasiswa Prodi MKn Udayana saat mengikuti seminar nasional
Ratusan mahasiswa Prodi MKn Udayana saat mengikuti seminar nasional

“Digitalisasi bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari transformasi sistem hukum pertanahan menuju tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di Bali memiliki karakteristik yang khas. Tanah tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga memuat aspek sosial, kultural, dan spiritual yang berkaitan dengan keberlanjutan desa adat, keseimbangan ruang hidup, serta masa depan pembangunan.

Karena itu, dinamika pertanahan di Bali sering kali mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan tanah di Indonesia. Dalam konteks transformasi sistem pertanahan, terdapat tiga aspek penting yang menjadi perhatian, yakni sistem pertanahan sebagai fondasi negara, urgensi transformasi di era digital, serta peran strategis PPAT dalam digitalisasi layanan pertanahan.

Menurut Ossy, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kolaborasi antara kebijakan pemerintah dan kesiapan profesi PPAT dalam beradaptasi dengan perubahan sistem pelayanan pertanahan yang semakin berbasis elektronik.

I Made Pria Dharsana saat memberikan paparanya
I Made Pria Dharsana saat memberikan paparanya

Sementara itu, Notaris PPAT Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum menilai digitalisasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi profesi Notaris maupun PPAT.

Menurutnya, digitalisasi mengubah cara kerja, tetapi tidak menghapus peran profesi. Sistem digital memang mempercepat proses administrasi, namun keaslian akta, legalitas, serta verifikasi integritas tetap berada pada Notaris dan PPAT.

“Keputusan hukum, penjelasan risiko hukum, hingga konseling kepada klien tetap membutuhkan keahlian manusia yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi justru membuka peluang perluasan layanan profesi, seperti verifikasi identitas digital, penyusunan akta berbasis data elektronik, konsultasi pemanfaatan tanah secara berkelanjutan, hingga audit dokumentasi elektronik. Karena itu, digitalisasi seharusnya dipahami sebagai penguatan kemampuan profesi, bukan sebagai kompetitor.

Namun demikian, Notaris dan PPAT dituntut untuk meningkatkan kompetensi, khususnya dalam literasi digital, pemahaman enkripsi dan keamanan data, serta kemampuan dalam sistem informasi manajemen. Hal tersebut dinilai menjadi bagian dari tuntutan profesi di masa depan.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun layanan dilakukan secara digital, akta tetap memiliki konsekuensi hukum yang tinggi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai penandatanganan elektronik yang sah secara hukum, sistem penyimpanan data yang aman, serta perlindungan privasi klien menjadi hal yang sangat penting.

“Dalam transaksi elektronik, profesi Notaris dan PPAT tetap dibutuhkan sebagai guardian of trust,” tegasnya.

Sementara itu, mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Made Ganetri Putri Cantika, menilai masih terdapat kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dengan realitas praktik digital di lapangan.

Menurutnya, tantangan tersebut harus mulai dipahami sejak masa magang. Ia mendorong mahasiswa untuk aktif mengeksplorasi berbagai sistem digital pertanahan, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh BPN, serta mengikuti seminar dan workshop terkait digitalisasi layanan pertanahan.

Mahasiswa kenotariatan juga diharapkan aktif berdiskusi mengenai perkembangan sistem digital pertanahan, melakukan pemantauan serta evaluasi bersama BPN, sekaligus membangun sistem manajemen data yang aman dan terstandarisasi.

Menurutnya, kesiapan generasi muda dalam memahami digitalisasi akan menjadi faktor penting dalam memastikan profesi Notaris dan PPAT tetap relevan dalam sistem pelayanan hukum dan pertanahan di masa depan. (PRAMONO)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT