Skip to content

Dhifla Wiyani: Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah

(Notarynews – Jakarta) Pengacara, Politisi yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani peraih gelar doktoral ke 232 Universitas Trisakti dengan predikat cumload pada Jumat, (26/7) yang diserahkan langsung Oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr Siti Nurbaiti, SH, MH. Gelar doktor ini diraihnya setelah melalui ujian promosi doktoral pada sidang terbuka di Universitas Trisakti yang mengambil judul penelitian “Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah”.

Dhifla Wiyani saat sebelum melakukan ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti
Dhifla Wiyani sebelum melakukan ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti

Dalam disertasinya, Dhifla Wiyani menegaskan bahwa penciptaan bank tanah akan menjadi instrumen untuk mempengaruhi pola pembangunan sesuai tata ruang dan tujuan perencanaan pembangunan juga dimaksudkan menjadi langkah antisipasi secara keseluruhan selain juga dimaksudkan menjadi langkah antisipasi bonus demografi yang terus bertambah yang memerlukan penyediaan lapangan pekerjaan, pemukiman melalui pembangunan infrastruktur pada sentra ekonomi seperti : kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan perumahan dan pemukiman.

Dhifla Wiyani saat menyampaikan paparan disertasinya pada ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti
Dhifla Wiyani saat menyampaikan paparan disertasinya pada ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti

Menurut Dhifla, pembentukan Bank Tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat, sedangkan ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah yang terus meningkat, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta “penelantaran” tanah.

Dhifla Wiyani saat menerima gelar doktoral yang diberikan langsung oleh Rektor Universitas Trisakti Dr Siti Nurbaiti, SH, MH dengan hasil cumload
Dhifla Wiyani saat menerima gelar doktoral yang diberikan langsung oleh Rektor Universitas Trisakti Dr Siti Nurbaiti, SH, MH dengan hasil cumload

Diungkapkan politisi Partai Golongan Karya ini menilai pada banyak kasus, pembangunan infrastruktur publik yang didedikasikan untuk kepentingan umum dan bernilai strategis, sering terkendala karena beberapa hambatan dalam penyediaan lahan, antara lain: ketidaksesuaian lokasi lahan, adanya resistensi atau penolakan dari warga masyarakat, ketidakjelasan hak atas tanah, penentuan besaran ganti rugi yang tidak menemui titik temu, munculnya spekulan, dan lain-lain.

Disisi lain, diungkapkan Dhifla Wiyani, harus diakui ada yang menganggap kehadiran Bank Tanah dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional, yang juga memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan.

 

“Kehadiran Bank Tanah juga dipandang berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi penguasaan tanah masyarakat adat yang belum memiliki kepastian hukum, serta meningkatkan eskalasi konflik agraria. Padahal kehadiran Bank Tanah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab persoalan agraria dan bukan menambah persoalan baru,” terang Dhifla Wiyani dalam paparannya pada ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti.

Untuk itu, menurut Dhifla Wiyani diperlukan sinergitas dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial,” ujar lulusan Magister Hukum dari Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2010.

Oleh karena itu, Dhifla Wiyani, mengusulkan konsep soal keberadaan hak pengelolaan baik secara vertikal maupun horizontal yang perlu diharmonisasikan. Secara vertikal dan horizontal, perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Demikian pula antara sesama undang-undang lainnya yang sederajat.

Dhifla Wiyani, menyebut secara filosofi UUPA bercita-cita bahwa tanah untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, lanjut Dhifla Wiyani secara normatif hukum tidak boleh menutup peluang kepada siapapun yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan.

“Harus diakui secara jujur bahwa pemerintah belum profesional memanfaatkan aset tanahnya yang demikian banyak dan demikian luas. Namun kunci dari aspek filosofis dan yuridis adalah harus ada asas keseimbangan atau keadilan dalam membagi tanah Hak Pengelolaan.,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Ola, yang lahir di Tanjung Pinang (Kepri) ini.

Diakhir paparannya, Dhifla Wiyani menegaskan dengan keberadaan Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan pengelolaan hak atas tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah merupakan sebuah konsep ideal kelembagaan Bank Tanah dalam mewujudkan pengadaan tanah di Indonesia. Harapannya, tentu saja
secara filosofis, Bank Tanah memang mengemban misi yang tidak ringan karena harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pengalokasian tanah, yang pada awalnya hanya ditujukan untuk kepentingan umum.

“Dan sebagai pemegang mandat dari rakyat, tentu saja negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada rakyat, sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA). UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mengatur tentang Bank Tanah dalam Pasal 125-135. Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP BBT),” imbuh Dhifla Wiyani dalam paparannya.

Oleh karenanya, Dhifla Wiyani berharap pendirian Bank Tanah selain untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan juga untuk mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan rakyat juga akan mendorong investasi karena investor tidak akan terperangkap oleh harga dari para spekulan tanah, dan kemudahan dalam birokrasi ataupun perizinan.

Dhifla Wiyani berpandangan bahwa Bank Tanah yang dibentuk merupakan land manajemen untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas tanah dan dapat juga disebut sebagai land warantee, yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan mengamankan peruntukan tanah secara maksimal dan efektif untuk masa yang akan datang.

Dalam ujian promosi doktoral ini hadir Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., selaku Rektor Universitas Trisakti; Dr. Siti Nurbaiti, SH., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Dr. Endang Pandamdari S.H., CN., M.H., selaku Ketua Program Doktor Hukum Universitas Trisakti; Prof. Dr. Irwansyah, SH., M.H., selaku Promotor yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Penulis, Dr. Listyowati Sumanto, S.H., MH, sebagai Co-Promotor dan Penguji dari eksternal Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dari Universitas Warmadewa, Bali. (Pramono)

 

 

 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *