(JAKARTA – NOTARYNEWS.ID) Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMK, Ahmad Zabadi, SH. MH mengatakan bahwa perkembangan dan dinamika perkoperasian serta peran notaris dalam pembuatan akta otentik semakin penting dibutuhkan.
“Untuk itu, pihaknya mengharapkan adanya kesepahaman dan sinergi antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP – INI) untuk mewujudkan good cooperative governance dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perkoperasian dengan baik,” ujar Ahmad Zabadi, SH. MH kepada Notaris News usai menyampaikan materi pada seminar “Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan” di Ballroom Singhasari, Batu Malang (18/11).

“Kementerian Koperasi dan UKM telah mengupayakan template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan dengan harapan hal ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi kali ini tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman,” terang Ahmad Zabadi.
“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” ujarnya.
Tapi utamanya kata Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi. Dan perlu digarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Terkait temuan Koperasi yang diduga melakukan praktik pinjol Ilegal dalam wawancarnya, Deputi Perkoperasian meminta dukungan dari PP – INI untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online.
“Upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), bahwa Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang diatur pada POJK No 77 Tahun 2016, namun terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol),” terang Ahamd Zabadi.
“Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Sekretaris PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH kepada Notary News menegaskan kedepan diharapkan melalui MoU (nota kesepahaman) PP INI dengan Kementerian Koperasi bisa memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi.
“Di dalam UU Jabatan Notaris, notaris mempunyai kewenangan memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum terkait dengan pembuatan akta notaris, termasuk akta pendirian koperasi,” terang Tri Firdaus.
Tri Firdaus mengingatkan kepada anggota agar kedepan Notaris bisa lebih berhati-hati lagi, mengingat beberapa kasus terkait penjol belum lam ini sangat merugikan nama baik Notaris.
“Jangan sampai Notaris malah dijadikan tameng oleh orang-orang yang ingin berbuat jahat. Inilah yang mesti dipahami oleh Notaris,” tegas Tri Firdaus.
“Mereka yang datang ke Notaris ada yang menganggap Notaris tidak punya tanggungjawab secara materiil, itu memang betul. Karena memang tanggungjawab kita secara formil. Dalam hal ini tentunya kita harus melihat hal-hal yang kemungkinan bakal terjadi. Dan perlu diketahui korban-korban pinjol sudah banyak bahkan sampai ada yang bunuh diri. Untuk itu, kehati-hatian Notaris mesti terjaga,” imbuh Tri Firdaus mengakhiri wawancaranya . (PM)