(Semarang – Notarynews) Pengetahuan koperasi sangat penting bagi mahasiswa Magister Kenotariatan karena koperasi merupakan salah satu lembaga yang sering kali melibatkan Notaris dalam pembuatan akta pendirian dan perjanjian terkait. Pemahaman tentang koperasi akan membantu Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada kliennya.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang saat memberikan sambutan pada acara “Posesesi Pendirian dan Penandatanganan Akta Koperasi Merah Putih” di Ruang Kuliah Lantai I Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Prodi MKn FH Unissula) Semarang, Jumat, (29/5).

13 kelurahan di Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang menandatangani akta pendirian “Koperasi Merah Putih”. Ini menandakan proses pembentukan koperasi di kelurahan-kelurahan di Kecamatan Genuk tersebut telah mencapai tahapan penting, yaitu penandatangan akta pendirian Koperasi Merah Putih. tersebut dilakukan dihadapan Notaris PPAT Kota Semarang, Dr. Muhammad Hafidz, SH, MK.
Acara kali ini disaksikan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula, Dr Jawade Hafidz, SH, MH, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang, Aryan Prasetyawan, Pemimpin KCP Bank Jateng Cabang Kaligawe, Arry Sadewo, Sekretaris Prodi MKn Unissula Dr. Achmad Arifullah, SH, MH. Acara juga disaksikan oleh seluruh pengurus Koperasi Merah Putih Sekecamatan Genuk serta mahasiswa Prodi MKn Unissula.
Dekan Fakultas Hukum Unissula, Dr Jawade Hafidz, SH, MH, dalam sambutannya menyambut baik upaya pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang yang cepat tanggap menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 terkait pendirian Koperasi Merah Putih yang mengamanatkan pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa ataupun perkotaan.
Jawade menilai penandatanganan akta pendirian koperasi di 13 kelurahan SE Kecamatan Genuk tersebut menandakan adanya peningkatan minat dan semangat untuk membangun koperasi khususnya di tingkat desa atau kelurahan. Karenanya menurut Jawade, koperasi memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru.
Mungkin para pengurus koperasi bertanya-tanya kenapa kok kegiatan kali ini dilakukan di Prodi MKn Unissula, kan bisa saja di kecamatan atau tempat lainnya? Ditegaskan Dekan FH Unissula, “Ya, karena kegiatan perkoperasian memiliki keterkaitan yang erat dengan pengabdian masyarakat dari Prodi MKn Fakultas Hukum Unissula,”.
Selain itu, terkait dengan pendirian dan pembuatan akta koperasi tentunya menjadi bagian materi pendidikan Magister Kenotariatan, maka para mahasiswa Prodi MKn Unissula sebagai calon Notaris kita hadirkan disini untuk mengikuti acara ini sekaligus melihat langsung dan belajar tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,” ujar Jawade Hafidz.
Lebih lanjut Jawade menegaskan dengan begitu mahasiswa juga akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku di bidang perkoperasian, sehingga dapat membuat akta koperasi yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan Saya, Bapak Ibu semua yang terlibat didalam kepengurusan koperasi merah putih itu juga membawa kabar gembira kepada tetangga, keluarga dan juga teman dekat tentang Fakultas Hukum Unissula,” harap Jawade.
Jawade menginformasikan bahwa Fakultas Hukum Unissula memiliki empat prodi yang semuanya terakreditasi A yakni S1 Ilmu Hukum, S2 Magister Ilmu Hukum, S2 Kenotarian, dan S3 Program Doktor Ilmu Hukum. Selain terakreditasi nasional dari BAN PT hal yang tak kalah membanggakan yakni keempat prodi FH Unissula per Januari 2020 telah terakreditasi internasional dengan level premier (unggul) dari badan akreditasi internasional, Accreditation Service of International School, Colleges & Universities (ASIC) yang berbasis di Inggris.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang, Arya Prasetyawan, SAP dalam sambutannya mengungkapkan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait dengan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) maka hari ini adalah bagian dari upaya Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang untuk mendorong terbentuknya koperasi di 177 keluarahan di Kota Semarang.
“Alhamdulilah di 177 Keluarahan di Kota Semarang sudah terbentuk koperasi merah putih tersebut dan sebelum akhir Mei aktanya sudah bisa dikeluarkan,” terang Arya.
“Maka begitu sudah terbentuk badan hukum koperasi tersebut harapannya untuk usaha yang akan dijalankan bisa dimatangkan tapi yang terpenting sekarang ini rumahnya sudah terbentuk. Harapannya, tentu koperasi-koperasi yang sudah terbentuk bisa mensejahterakan masyarakat dan lebih menyasar langsung,” imbuh Arya.
Bank Jateng KCP Kaligawe Fasilitasi Pendirian Koperasi Di Kecamatan Genuk
Sebelumnya, Pemimpin KCP Bank Jateng Cabang Kaligawe, Ary Sadewa dalam keterangannya kepada Notarynews mengatakan bahwa Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Kaligawe siap memfasilitasi pendirian koperasi merah putih dan pembukaan rekening untuk koperasi tersebut.

“Bank Jateng KCP Kaligawe kali ini hanya memfasilitasi pendirian 13 Koperasi Merah Putih di 13 kelurahan yang berada di Kecamatan Genuk soal terkait dengan penyaluran dana untuk Koperasi Merah dan lainnsebagainya kami belum bisa sampaikan lebih lanjut,” Ary Sadewa.
Notaris PPAT Kota Semarang, Dr Muhammad Hafidz, SH, MKn mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diingat oleh pengurus koperasi terkait kepengurusan.
“Yang ingin sampaikan terkait koperasi kali ini adalah menyangkut ugas dan fungsi badan pengurus, Pengurus dalam hal inj harus memastikan bahwa usaha koperasi berjalan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan rencana kerja, anggaran, dan peraturan yang berlaku,” ujar Muhammad Hafidz.

Ketua Umum Koperasi Merah Putih Bangetayu Wetan, Rumhadi dihadapan Notaris Dr. Muhammad Hafidz, SH, MKn
Adapun terkait fungsi badan pengawas, Muhammad Hafidz mengingkatkan agar badan pengawas mampu menilai kinerja pengurus, dan wajib melakukan pemeriksaan pembukaan, rekomendasi kepada badan pengurus dan melaporkan hasil pengawasan kedalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal tersebut, dimakaudkan untuk menjaga integritas koperasi, untuk itu badan pengawas harus mengawasi dan mengawasi seluruh kegiatan koperasi agar sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
Notaris PPAT Kota Semarang ini juga menegaskan bahwa Koperasi memang harus tertib administrasi dan terukur agar dapat berfungsi dengan baik dan efisien. Tertib administrasi berarti memiliki dokumen dan catatan yang lengkap dan teratur terkait kegiatan koperasi. Sedangkan terukur berarti adanya sistem penilaian dan evaluasi yang jelas untuk mengukur kinerja dan dampak kegiatan koperasi.
“Pengurus harus memperhatikan hal-hal pembatasan semisal terkait penjaminan hutang yang harus melewati rapat anggota, tertib pembukaan, pemasukan dan pengeluaran secara terukur,” imbuh Muhammad Hafidz.( A.Faturahman)