Darurat Agraria di Bali, dari Ketimpangan Tanah hingga Suara Perempuan

(Denpasar, Notarynews) Di Bali, tanah bukan sekadar hamparan yang diukur, didaftarkan, lalu dilekatkan sertifikat. Tanah adalah ruang tempat kehidupan tumbuh: sawah yang memberi pangan, rumah yang menaungi keluarga, tempat berlangsungnya kehidupan adat dan budaya, sekaligus ruang yang mengikat manusia dengan komunitasnya. Maka, ketika tanah berpindah penguasaan atau berubah fungsi, yang sesungguhnya ikut berubah bukan hanya status sebidang tanah, melainkan tata kehidupan dan masa depan mereka yang bergantung padanya.

Di tengah derasnya investasi, pariwisata, dan pembangunan yang terus mencari ruang baru, pertanyaan tentang tanah Bali menjadi semakin mendesak: siapa yang menguasai tanah, untuk kepentingan siapa tanah dimanfaatkan, dan siapa yang akhirnya harus kehilangan ruang hidupnya? Di balik angka investasi dan nilai ekonomi tanah, ada petani, masyarakat adat, keluarga, dan perempuan yang sering kali berada di garis depan ketika ruang hidup mulai terdesak.

Dari sinilah istilah “Yeh Mata Ring Gumi Bali” memperoleh maknanya. Tanah adalah ibu kehidupan. Ketika tanah kehilangan fungsi sosialnya dan semata-mata dibaca sebagai komoditas, yang terancam bukan hanya tanah itu sendiri, tetapi juga kehidupan yang tumbuh dan bergantung di atasnya.

Diskusi dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) dan peringatan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) itu mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pengamat sosial budaya, dan perwakilan petani. Dihadirkan sebagai Pembicara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali, Ni Nengah Budawati, SH, MH, Ketua Serikat Tani Buleleng, Ni Nengah Kisid ( Serikat Tani Buleleng) Praktisi hukum dan Notaris Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M. Hum , Ni Made Indrawati (Korwil KPA Bal), Agung Ali (Taman 65). Acara ini dimoderatori oleh I Nyoman Mardika.

Sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, ancaman alih fungsi ruang hidup, posisi masyarakat adat, hingga persoalan perempuan yang sering berada di tengah konflik tetapi tidak selalu memiliki posisi yang kuat dalam pengambilan keputusan.

Persoalan agraria, dengan demikian, tidak cukup dibaca sebagai persoalan kepemilikan tanah. Ia adalah persoalan siapa yang menguasai ruang, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus menanggung dampak ketika ruang hidup berubah.

Ketika Petani Berhadapan dengan Negara

Ketua Serikat Tani Buleleng, Nengah Kisid, membawa persoalan tersebut pada pengalaman warga yang berada langsung di tapak konflik. Kisid, yang merupakan mantan peserta program transmigrasi petani teladan tahun 1985 dan mengaku menjadi korban kebijakan pasca-jajak pendapat Timor Timur, menyebut persoalan utama yang dirasakan masyarakat adalah krisis keadilan.

“Permasalahan negara saat ini yang paling besar dihadapi adalah krisis keadilan,” ujar Kisid.

Ia mempertanyakan bagaimana korban dari sebuah kebijakan negara justru harus berhadapan dengan berbagai aturan ketika memperjuangkan haknya. “Seharusnya korban kebijakan harus diselesaikan dengan kebijakan, bukan diselesaikan kemudian dihadapkan dengan undang-undang,” katanya.

Kisid juga menyoroti persoalan penguasaan kawasan yang menurutnya menciptakan paradoks. Ia mempertanyakan ketika warga yang telah lama tinggal di suatu kawasan harus berhadapan dengan persoalan legalitas, sementara pada saat yang sama muncul informasi mengenai penerbitan sertifikat di kawasan pesisir atau mangrove.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dari perspektif masyarakat yang mengalami konflik di lapangan. Klaim mengenai penerbitan sertifikat di kawasan tertentu tetap membutuhkan verifikasi kasus per kasus berdasarkan status tanah, riwayat penguasaan, dan dokumen pertanahan yang berlaku.

Bagi Kisid, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan pendekatan administratif. Negara, menurut dia, perlu melihat sejarah penguasaan tanah dan kebijakan yang melahirkan persoalan tersebut. Karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) sebagai instrumen untuk menjawab konflik agraria yang terus muncul.

Tanah untuk Siapa?

Praktisi hukum dan Notaris Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Kn., melihat persoalan agraria dari sisi kebijakan penguasaan dan penyediaan tanah. Ia mengkritisi kecenderungan pengelolaan pertanahan setelah lahirnya berbagai regulasi turunan rezim Cipta Kerja, termasuk penguatan kelembagaan Bank Tanah.

Secara regulasi, Badan Bank Tanah memang telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Regulasi tersebut antara lain memberikan mandat penyediaan tanah untuk kepentingan umum dan reforma agraria, sekaligus membuka ruang kegiatan usaha dan investasi Bank Tanah. Di sinilah, menurut Made Pria, penting membedakan antara penyediaan tanah untuk investasi dan reforma agraria.

“Ketika negara mengumpulkan tanah, kita perlu bertanya: tanah untuk siapa? Tanah bukan sekadar aset. Tanah adalah ruang hidup. Jadi jika tanah dikumpulkan negara, jangan sampai rakyat justru kehilangan ruang hidupnya,” kata Dosen Notariat Universitas Warmadewa, Bali ini.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah tidak dengan sendirinya identik dengan reforma agraria. Program pendaftaran tanah seperti PTSL penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Namun, menurut dia, reforma agraria memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Reforma agraria adalah membagi keadilan yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi masa depan rakyat,” ujarnya.

Made Pria mengingatkan agar agenda reforma agraria tidak dicampuradukkan dengan agenda penyediaan tanah untuk investasi.

“Jangan mencampuradukkan reforma agraria dengan penyediaan tanah untuk investasi, karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Reforma agraria adalah keadilan sosial,” katanya.

Made Pria juga mengingatkan agar pembahasan RUU Reforma Agraria dikawal secara serius sehingga substansinya benar-benar menjawab ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di lapangan.

Perempuan: Ada di Garis Depan, Tak Selalu di Meja Keputusan

Persoalan agraria juga memiliki wajah lain yang sering luput dari perdebatan, yakni perempuan. Direktur LBH Bali, Ni Nengah Budawati, dalam paparannya mengenai “Posisi Perempuan dalam Pusaran Konflik Agraria di Bali” mengingatkan bahwa konflik agraria bukan hanya konflik atas tanah, tetapi konflik atas ruang hidup.

Ketika tanah berubah fungsi, menurut Budawati, yang berubah bukan hanya status sebidang tanah. Pola kehidupan keluarga dan komunitas ikut berubah. Perempuan dapat kehilangan akses terhadap tanah, kehilangan sumber penghidupan, menghadapi berkurangnya ruang produksi pangan, sekaligus menanggung peningkatan beban domestik.

Dalam situasi konflik, kerentanan itu dapat semakin berlapis. Perempuan dapat menghadapi keterbatasan dalam pengambilan keputusan, tekanan, intimidasi, bahkan kekerasan. Sementara suara perempuan belum tentu terwakili dalam proses penyelesaian konflik.

“Persoalannya bukan sekadar apakah perempuan mendapat tanah, tetapi apakah perempuan memiliki akses, kontrol, suara dan manfaat yang nyata atas tanah tersebut,” demikian perspektif yang disampaikan Budawati.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam konteks Bali karena tanah tidak hanya berkaitan dengan hubungan ekonomi, tetapi juga dengan keluarga, desa adat, ruang sosial, budaya, keagamaan, dan identitas komunitas. Karena itu, posisi perempuan dalam persoalan agraria juga bersinggungan dengan struktur keluarga, status purusa dan pradana, akses terhadap harta keluarga, kedudukan dalam pewarisan, perubahan posisi setelah perkawinan, serta relasi antara hukum adat, hukum negara, dan praktik sosial.

Budawati mengingatkan agar perempuan tidak semata-mata ditempatkan sebagai korban. Perempuan juga merupakan pejuang ruang hidup. Mereka mempertahankan tanah keluarga, menjaga sumber pangan, mendampingi keluarga, melakukan advokasi, terlibat dalam aksi dan pengorganisasian, serta menjaga kehidupan sosial komunitas ketika konflik berlangsung.

Namun terdapat paradoks yang menurut Budawati perlu diperhatikan: perempuan sering hadir di garis depan, tetapi tidak selalu hadir di meja keputusan. Di lapangan, perempuan dapat bersuara dan mempertahankan ruang hidup. Tetapi dalam kepemilikan, pengambilan keputusan, maupun proses penyelesaian konflik, posisi mereka belum tentu setara.

Penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran perempuan dalam forum. Perempuan harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan dan ikut menentukan keputusan yang berdampak terhadap tanah serta kehidupannya.

Budawati juga mendorong agar reforma agraria berdialog dengan hukum adat. Persoalannya bukan menempatkan hukum negara berhadapan dengan hukum adat, melainkan mencari titik temu antara hukum negara, hukum adat, hak asasi manusia, dan keadilan gender.

Reforma Agraria dan Masa Depan Bali

Diskusi di Kubu Kopi memperlihatkan bahwa persoalan agraria Bali tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan sertifikat atau sengketa kepemilikan.

Ada persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Ada masyarakat yang mempertahankan ruang hidup. Ada petani yang berhadapan dengan perubahan tata ruang. Ada masyarakat adat yang mempertahankan hubungan sosial dan budaya dengan tanah. Dan ada perempuan yang sering kali menjadi penyangga terakhir kehidupan keluarga ketika konflik berlangsung.

Intinya, reforma agraria harus menjawab persoalan yang lebih mendasar: untuk siapa tanah dikelola dan untuk siapa pembangunan dijalankan? Pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah tekanan investasi dan perubahan fungsi ruang di Bali.

Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur tanah dan pemanfaatannya. Namun kewenangan tersebut pada akhirnya harus kembali pada mandat konstitusional bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Di situlah makna “Yeh Mata Ring Gumi Bali” memperoleh relevansinya.

Tanah bukan hanya tempat berdirinya bangunan dan investasi. Tanah adalah tempat manusia bekerja, membangun keluarga, menjalankan tradisi, menghasilkan pangan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya Maka, peringatan 66 tahun UUPA di Bali tidak semestinya berhenti pada seremoni mengenang sebuah undang-undang yang lahir enam dekade lalu.

Ia seharusnya menjadi momentum untuk bertanya kembali: apakah tanah masih menjadi sumber kemakmuran rakyat, atau perlahan berubah menjadi sumber ketimpangan baru? Pertanyaan itu pada akhirnya bukan hanya tentang siapa memiliki tanah.

Tetapi tentang siapa yang memiliki akses, siapa yang memiliki kuasa, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang harus membayar harga dari perubahan ruang hidup Bali. (Pramudya)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT