(BANDUNG, NOTARYNEWS) Dulu, mengurus layanan hukum identik dengan berkas yang menumpuk, antrean panjang, stempel, dan meja-meja birokrasi. Kini zaman berubah. Satu sentuhan pada layar telepon genggam dapat membuka pintu layanan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya.
Digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan. Ia telah menjadi bagian dari cara baru negara melayani masyarakat, termasuk dalam urusan hukum.
Namun, di balik kemudahan teknologi, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah transformasi digital benar-benar membuat layanan hukum lebih cepat, sederhana, transparan, mudah diakses, sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang sama bagi setiap warga negara?
Pertanyaan itu mengemuka dalam Studium Generale dalam rangka Dies Natalis ke-69 Universitas Padjadjaran dan Fakultas Hukum UNPAD, yang digelar Fakultas Hukum UNPAD bekerja sama dengan IKANO UNPAD di Grha Sanusi Hardjadinata, Bandung, Selasa (8/9/2026).
Antusiasme terhadap isu tersebut terlihat dari kehadiran sekitar 1.300 peserta yang mengikuti kegiatan. Mereka berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, Notaris, pegawai pemerintahan, camat, lurah serta berbagai elemen masyarakat yang mengikuti pembahasan mengenai masa depan layanan hukum di tengah percepatan transformasi digital.

Menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, forum bertajuk “Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern” itu tidak sekadar membicarakan bagaimana teknologi mengubah wajah birokrasi hukum. Lebih jauh, forum tersebut mempertanyakan bagaimana teknologi tetap ditempatkan sebagai instrumen untuk menghadirkan pelayanan yang berkeadilan. Bagi Menteri Rini, digitalisasi tidak boleh berhenti pada persoalan teknologi.
“Digitalisasi itu bukan akhir, karena teknologi itu hanya instrumen. Yang kita tuju adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan yang berkeadilan, yaitu pelayanan yang mudah dijangkau, memberikan kepastian, dan melindungi hak setiap warga,” ujar Rini.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mensinergikan Arsitektur Pemerintah Digital dengan Arsitektur Keadilan Digital. Jika Arsitektur Pemerintah Digital berbicara mengenai bagaimana data, sistem, proses, dan layanan lintas instansi dapat terhubung, maka Arsitektur Keadilan Digital memastikan keterhubungan tersebut benar-benar memberikan manfaat dan hak yang sama kepada masyarakat.
“Kita tidak cukup dengan prinsip Digital by Design, tetapi harus melengkapinya dengan Digital by Justice. Jadi memastikan prinsip keadilan hadir sejak awal rencana digital itu dibuat,” tegasnya.
Menurut Rini, ukuran keberhasilan digitalisasi bukan terletak pada seberapa canggih teknologi atau seberapa banyak aplikasi yang dibangun. Ukurannya adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
“Secanggih apa pun teknologi yang kita bangun, kalau masyarakat tidak dapat menggunakannya atau tidak memberikan manfaat, maka transformasi digital itu akan menjadi sia-sia,” katanya.
Ditegaskan Rini, pemerintah mendorong keterhubungan berbagai layanan melalui prinsip once-only. Masyarakat tidak lagi seharusnya diminta memasukkan atau mengunggah data yang sama berulang kali ketika berhadapan dengan layanan pemerintah yang berbeda. Rini mencontohkan digitalisasi perlindungan sosial dan akta kelahiran sebagai use case untuk memastikan transformasi digital benar-benar hadir di tengah masyarakat.
“Presiden mengarahkan bahwa masyarakat tidak boleh memasukkan data berkali-kali. Jadi digitalisasi memang menjadi satu keharusan,” ujarnya.
Melalui digitalisasi perlindungan sosial, proses yang sebelumnya membutuhkan waktu panjang diupayakan menjadi jauh lebih cepat. Demikian pula digitalisasi akta kelahiran yang tidak sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital, tetapi memastikan masyarakat memperoleh akses yang sama terhadap dokumen yang menjadi haknya.
Dari sinilah gagasan “one nation, one experience” menemukan relevansinya: seluruh masyarakat diharapkan memiliki pengalaman yang setara ketika mengakses layanan pemerintah.
Jangan Sampai Ada yang Tertinggal
Inisiator Studium Generale sekaligus Ketua Umum IKANO UNPAD Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., mengingatkan bahwa digitalisasi justru harus semakin mendekatkan masyarakat kepada keadilan.

Menurut Ranti, kemajuan layanan digital tidak berarti pelayanan langsung harus ditinggalkan. Pemerintah tetap perlu menyediakan pelayanan yang mudah dijangkau, layanan mandiri dengan pendampingan, hingga pelayanan bergerak yang menjangkau masyarakat di wilayah yang sulit memperoleh akses.
“Transformasi digital layanan hukum harus mendekatkan keadilan serta memastikan unsur manfaat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ranti.
Perspektif tersebut juga penting dalam bidang kenotariatan. Ranti menilai pemanfaatan layanan digital dapat mempercepat proses legalitas dan mengurangi beban administratif. Pendaftaran fidusia secara elektronik, misalnya, dapat memudahkan proses pendaftaran. Demikian pula pendirian badan usaha secara daring dapat membuat proses legalitas lebih sederhana dan efisien.
Namun, kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan kepastian hukum.
“Teknologi memang dapat mempercepat proses pelayanan hukum, tetapi Notaris tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan identitas para pihak, kehendak yang dinyatakan, kebenaran informasi, serta pemenuhan persyaratan hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, digitalisasi tidak mengurangi peran Notaris. Sebaliknya, teknologi dapat menjadi instrumen yang memungkinkan Notaris memberikan pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses dengan tetap mempertahankan tanggung jawab profesionalnya.
Hukum Tetap Menjadi Jangkar
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr. Danrivanto Budhijanto, SH, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb (Dosen. Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual) bahwa melihat kebutuhan terhadap keadilan digital semakin penting ketika teknologi dan kecerdasan artifisial mulai memengaruhi proses maupun keputusan yang berdampak terhadap hak masyarakat.
“Hukum harus menjadi jangkar yang memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya,” ujar Danrivanto.
Menurutnya, transformasi layanan hukum tidak semestinya hanya mengejar kecepatan dan efisiensi. Teknologi harus memastikan akses yang setara, tidak diskriminatif, serta tetap melindungi hak-hak fundamental.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip human in the loop, terutama ketika kecerdasan artifisial digunakan dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi hak fundamental warga.
Ranti menambahkan, masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam proses reformasi pelayanan. Pengalaman, kebutuhan, dan kendala yang mereka hadapi perlu menjadi bahan dalam merancang sistem digital.
Kelompok yang berisiko tertinggal juga harus dilibatkan dalam uji coba dan evaluasi layanan agar sistem yang dibangun benar-benar mudah digunakan.
Di sinilah perguruan tinggi memiliki peran penting. Tidak hanya menjadi ruang akademik untuk membicarakan transformasi digital, tetapi juga menjadi tempat mempertemukan pemerintah, praktisi, pelaku teknologi, dan masyarakat.
“Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, pengembangan gagasan, pendidikan, dan pengujian terhadap layanan yang dibangun,” kata Ranti.

Ia menilai akademisi harus ikut memastikan transformasi digital tetap berpusat pada manusia, menggunakan data secara bertanggung jawab, memperhatikan kelompok rentan, serta tidak mengurangi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menariknya, agenda akademik tersebut tidak berhenti pada diskusi mengenai hukum dan teknologi. Studium Generale di Grha Sanusi Hardjadinata juga diperkaya dengan pameran fotografi karya Menteri Rini Widyantini serta workshop komunitas fotografi.

Hukum dan teknologi dibicarakan melalui nalar, sementara perjalanan kehidupan dan birokrasi diabadikan melalui lensa.
Sebuah pesan yang pada akhirnya sederhana: reformasi birokrasi bukan semata-mata tentang teknologi yang semakin canggih, tetapi tentang manusia yang memperoleh pelayanan semakin mudah. Keberhasilan transformasi digital layanan hukum pada akhirnya akan ditentukan oleh satu ukuran: seberapa jauh masyarakat memperoleh layanan yang mudah, aman, adil, dan dapat dipercaya—tanpa kehilangan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. (Pramono)