Daftar Sekarang! Pahami PT PMA dari Ahlinya”

(Jakarta – Notarynews) Regulasi mengenai pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) terus mengalami dinamika setelah terbitnya PP 28/2025. Hal tersebut menjadi perhatian praktisi dan kalangan notaris, termasuk Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., yang ditemui di Hutan Kota Plataran, Kawasan Gelora Bung Karno, Pintu Gelora V No. 54-55, Jakarta.

Dalam wawancara tersebut, Nena menjelaskan bahwa perubahan regulasi serta integrasinya dalam sistem AHU dan OSS RBA belum sepenuhnya dipahami banyak pihak. “Banyak pertanyaan dari praktisi maupun pelaku usaha mengenai bagaimana prosedur terbaru PT PMA berjalan dalam OSS RBA, terutama yang berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan hingga proses perizinan terdigitalisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada praktiknya terdapat persoalan administratif maupun teknis di lapangan, salah satunya terkait penyesuaian kegiatan usaha dan dokumen persyaratan. “Kita ingin para notaris, konsultan, dan pihak yang berkepentingan memahami alur secara utuh, mulai dari pendirian, perubahan, hingga hubungan PT PMA dengan aspek keimigrasian seperti ITAS dan ITAP bagi WNA,” lanjutnya.

Menjawab kebutuhan edukasi tersebut, Nena bersama sejumlah akademisi dan praktisi akan menggelar Program Pembelajaran Hybrid (Offline & Online) bertajuk “Pendirian dan Perubahan PT PMA Pasca PP 28/2025 serta Permasalahannya dalam Praktik (AHU & OSS RBA)” pada 10–11 Januari 2026. Kegiatan ini menghadirkan pemateri di antaranya Dr. Noviana Tansari, S.H., M.Kn., Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., Dra. Anjarini Kencahyati, S.H., M.Kn., serta Dr. Jhony Marthen Londong, S.H., M.Kn.

Dalam pelatihan tersebut, peserta akan mendalami berbagai tema, mulai dari pendirian dan perubahan PT PMA, hubungan dengan keimigrasian, pendirian kantor perwakilan perusahaan asing, prosedur Apostille, hingga studi kasus kepemilikan asing terkait saham dan properti. “Kami juga membahas isu perkawinan campuran, karena itu memiliki dampak terhadap kepemilikan serta legalitas dokumen di Indonesia,” jelas Nena.

Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi peserta, di antaranya pembelajaran teori dan praktik langsung, e-sertipikat, materi sistematis, rekaman dan akses materi selama tiga bulan. “Kita ingin menciptakan circle pembelajaran yang positif, sehingga peserta tidak hanya mendapatkan teori tetapi juga memahami tantangan praktik dan penyelesaian kasus di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan ini dibuka dengan biaya early bird hingga 27 Desember 2025, baik untuk keikutsertaan offline di Quest Hotel San Denpasar maupun online via Zoom Meeting. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link yang tersedia di bio Instagram. Bagi peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin melalui akun Instagram @nena.ngobrolhukum.

Di akhir wawancara, Nena mengajak para praktisi hukum untuk terus meningkatkan kapasitas. “Hayu, jangan berhenti belajar hukum agar kita sebagai pejabat umum dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap pelayanan,” tutupnya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT