Cyber Notary dalam Perspektif Wakil Menteri Hukum : Adaptasi Hukum Menghadapi Realitas Digital

(Jakarta – Notarynews) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) menyelenggarakan Seminar Hukum Internasional pada 21 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam format hybrid (luring dan daring) dengan melibatkan peserta serta pembicara dari berbagai negara.

Seminar internasional tersebut mengangkat tema besar “Law Enforcement and Government Accountability in the Digital Era”, kali ini merefleksikan tantangan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Wamen Kemenkum RI menyempatkan diri foto bersama usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Jayabaya
Wamen Kemenkum RI menyempatkan diri foto bersama usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Jayabaya

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus mendorong hukum untuk beradaptasi. Hal ini menjadi benang merah dalam seminar yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang membuka sambutannya dengan refleksi akademik mendalam.

Dalam pengantarnya, Prof. Edward mengajak peserta menengok kembali pemikiran seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Vrije Universiteit Amsterdam, Prof. Haeder, yang pada tahun 1970 menyampaikan pidato berjudul Critische Zone in de Strafrechtswetenschap. Meski disampaikan lebih dari setengah abad lalu, pidato tersebut dinilai seakan mampu menerawang jauh ke depan tentang arah penegakan hukum di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembicara seminar dari Negara Bahrain
Pembicara seminar dari Negara Bahrain dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Prof Dr. Yogi Maryono, SH, MH 

Dalam pidato itu, Haeder mengemukakan bahwa ilmu hukum modern bergerak melalui tiga fase metodologi. Fase pertama adalah normatif sistematis, yakni cara berpikir hukum yang bertumpu pada analisis norma dan peraturan perundang-undangan secara logis dan sistematis. Pendekatan ini masih dominan diajarkan di jenjang Strata 1 dan Strata 2, namun menurut Haeder tidak lagi memadai apabila berdiri sendiri.

Seorang yuris yang hanya berpikir normatif sistematis, lanjut Prof. Edward mengutip Haeder, akan kesulitan menjawab persoalan hukum yang lahir sebagai dampak kemajuan teknologi. Dari sinilah muncul fase kedua, yakni naif empiris, yang menggambarkan realitas sosial baru di mana dunia tidak lagi dibatasi oleh ruang, waktu, dan jarak. Fenomena inilah yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat global.

Ketika norma hukum berhadapan dengan realitas naif empiris tersebut, Haeder menempatkan refleksi filosofis sebagai fase paling krusial. Refleksi ini diperlukan untuk menjembatani realitas baru dengan sistem normatif yang ada, dan menurut Prof. Edward, pemikiran semacam ini umumnya berkembang pada tingkat akademik doktoral. Di sinilah hukum diuji kemampuannya untuk tetap relevan tanpa kehilangan nilai dasarnya.

Pemikiran metodologis tersebut kemudian ditarik Prof. Edward ke dalam konteks kekinian. Ia menegaskan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, termasuk dalam penegakan hukum dan praktik kenotariatan. Salah satu fungsi utama hukum, selain mengatur, menyelesaikan sengketa, dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan, adalah fungsi adaptif kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Dalam kerangka inilah isu Cyber Notary menjadi relevan bagi para Notaris. Digitalisasi pelayanan publik, penerapan e-government, hingga sistem peradilan berbasis teknologi informasi menunjukkan bahwa hukum sebagai sebuah sistem tidak pernah berdiri statis. Prof. Edward menolak anggapan bahwa hukum selalu tertinggal dari peristiwa, karena hukum adalah sistem yang terdiri dari subsistem-subsistem yang saling melengkapi. Kekosongan pada satu subsistem dapat diisi oleh subsistem lainnya.

Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum saat memberikan sambutannya 

Pemikiran tersebut menemukan konteks praktisnya dalam dunia kenotariatan, sebagaimana disoroti oleh Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. Menurutnya, Cyber Notary pada dasarnya bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan fenomena biasa dalam perkembangan perbuatan hukum modern.

Ia menjelaskan bahwa esensi perbuatan hukum tetap terletak pada kehendak para pihak yang diwujudkan dalam suatu tindakan hukum yang sah. Konsep klasik “berhadapan di hadapan pejabat publik” tidak dihapus, tetapi mengalami perluasan makna. Dalam konteks teknologi, hadap-hadapan tidak lagi selalu dimaknai secara fisik, melainkan secara fungsional melalui sarana elektronik.

Fenomena global menunjukkan bahwa para pihak dapat berada di lokasi yang berbeda-beda, namun tetap melakukan perbuatan hukum yang sah dan menimbulkan akibat hukum perdata. Menanggapi pertanyaan apakah perbuatan hukum dalam Cyber Notary tetap dilakukan di hadapan pejabat publik, Prof. Fauzie menegaskan bahwa unsur tersebut tidak hilang. Pejabat publik tetap menjadi pihak yang membuat dan mengesahkan akta, meskipun para pihak tidak hadir secara fisik di hadapannya.

Menurutnya, tantangan utama Cyber Notary saat ini bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada pengaturan hukum yang masih terus berjalan dan memerlukan penyempurnaan. Ke depan, regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang seimbang dengan tuntutan efisiensi dan realitas digital.

Dengan demikian, Cyber Notary dapat dipahami sebagai bagian dari proses adaptasi hukum terhadap perubahan zaman. Alih teknologi dalam hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keniscayaan, yang menuntut kesiapan regulasi agar inovasi berjalan seiring dengan integritas hukum, kewenangan pejabat publik, dan perlindungan hak para pihak. Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. Menurutnya, Cyber Notary pada dasarnya bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan kelanjutan logis dari perkembangan perbuatan hukum.

Ia menegaskan bahwa esensi dari perbuatan hukum tetap sama, yakni adanya kehendak para pihak yang diwujudkan dalam suatu tindakan hukum yang sah. Konsep klasik “berhadapan di hadapan pejabat publik” tidak dihapus, tetapi mengalami perluasan makna. Dalam konteks teknologi, hadap-hadapan tidak lagi selalu dimaknai secara fisik, melainkan secara fungsional melalui sarana elektronik.

“Fenomena global menunjukkan bahwa para pihak bisa berada di lokasi yang berbeda-beda, namun tetap dapat melakukan perbuatan hukum yang sah dan menimbulkan akibat hukum perdata,” ujarnya. Selama perbuatan hukum tersebut tetap dibuat oleh dan di bawah kewenangan pejabat publik, maka legitimasi hukumnya tetap terjaga.

Menanggapi pertanyaan apakah perbuatan hukum dalam Cyber Notary tetap dilakukan di hadapan pejabat publik, Prof. Fauzie menegaskan bahwa unsur tersebut tidak hilang. Pejabat publik tetap menjadi pihak yang membuat dan mengesahkan akta, meskipun para pihak tidak hadir secara fisik di hadapannya.

Ia mengakui bahwa tantangan utama Cyber Notary saat ini terletak pada aspek pengaturan. Kerangka normatifnya masih berkembang dan membutuhkan penyempurnaan agar mampu memberikan kepastian hukum yang seimbang dengan tuntutan efisiensi dan kemajuan teknologi.

Baik pandangan konseptual dari sisi metodologi hukum maupun perspektif praktis dari kalangan akademisi menunjukkan bahwa Cyber Notary merupakan bagian dari proses adaptasi hukum terhadap perubahan zaman. Alih teknologi dalam hukum bukan lagi persoalan boleh atau tidak, melainkan bagaimana negara menyiapkan regulasi yang tepat agar inovasi tersebut tetap berada dalam koridor kepastian hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan perlindungan hak para pihak. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT