(Jakarta, Notarynews) Praktik pengalihan piutang (cessie) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menguji konstitusionalitas penggunaan cessie sebagai dasar untuk memenuhi syarat adanya dua atau lebih kreditor dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan.
Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 266/PUU-XXIV/2026, yang diajukan PT Minera Power Generation terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/7/2026).
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang mensyaratkan debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih untuk dapat dinyatakan pailit. Menurut Pemohon, norma tersebut tidak membedakan antara kreditor yang lahir dari hubungan hukum secara langsung dengan kreditor yang memperoleh piutang melalui mekanisme cessie.
Kuasa hukum Pemohon, Vrancesco Jefta Hansen, berpendapat bahwa tidak adanya pembedaan tersebut membuka ruang bagi penggunaan cessie semata-mata untuk memenuhi syarat formal pluralitas kreditor.
“Kerugian konstitusional Pemohon terjadi karena Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan juncto Pasal 613 KUHPerdata tidak membedakan antara kreditor independen dengan cessionaris yang memperoleh piutangnya melalui pengalihan dari kreditor lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Permohonan ini berangkat dari perkara yang dialami PT Minera Power Generation. Dalam perkara tersebut, PT Rwood Resources Indonesia mengajukan permohonan PKPU setelah memperoleh piutang melalui pengalihan (cessie) dari PT Limas Tunggal sebagai cedent.
Menurut Pemohon, PT Rwood Resources Indonesia bukanlah kreditor yang lahir dari hubungan utang-piutang secara langsung dengan debitor, melainkan memperoleh status sebagai kreditor melalui pengalihan piutang. Proses PKPU kemudian berujung pada pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan debitor dan berakhir dengan putusan pailit.
Akibat putusan tersebut, Pemohon menyatakan kehilangan kewenangan menguasai aset perusahaan, seluruh kekayaannya masuk ke dalam sita umum, serta kegiatan usahanya terganggu.
Cessie Tidak Mengubah Utang, Hanya Mengubah Kreditor
Menurut Pemohon, secara konseptual cessie tidak pernah mengubah substansi hubungan hukum maupun jumlah utang debitor. Yang berubah hanyalah pihak yang berhak melakukan penagihan.
Karena itu, penggunaan piutang hasil cessie sebagai instrumen untuk memenuhi syarat pluralitas kreditor dinilai telah menggeser fungsi norma dari perlindungan hukum menjadi alat untuk mempermudah permohonan pailit terhadap debitor.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa piutang yang diperoleh melalui cessie tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat adanya dua atau lebih kreditor dalam permohonan PKPU maupun kepailitan.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah lebih dahulu menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurutnya, karena direktur PT Minera Power Generation merupakan warga negara asing, Pemohon harus memperjelas bahwa permohonan tersebut diajukan oleh badan hukum, bukan oleh pengurus perusahaan secara pribadi.
Selain itu, Guntur mengingatkan agar perkara konkret yang dialami Pemohon hanya dijadikan pintu masuk untuk menjelaskan mengapa norma yang diuji dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon melengkapi argumentasi dengan merujuk pada putusan MK yang pernah mengakui kedudukan badan hukum yang diwakili warga negara asing. Ia juga mengingatkan agar Pemohon mempertimbangkan implikasi yang lebih luas apabila larangan penggunaan cessie dalam kepailitan benar-benar diberlakukan.
Di sisi lain, Daniel mengingatkan bahwa pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan bukanlah isu yang sepenuhnya baru, mengingat Mahkamah sebelumnya telah memutus perkara serupa melalui Putusan MK Nomor 58/PUU-XI/2013.
Suhartoyo: Jangan Merusak Konstruksi Hukum Perdata
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menilai Pemohon perlu mencermati kembali norma yang diuji, khususnya terhadap Pasal 613 KUHPerdata.
Menurutnya, Pasal 613 pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan pengertian mengenai cessie, bukan mengatur syarat seseorang dapat mengajukan permohonan pailit.
Karena itu, Mahkamah mempertanyakan relevansi memasukkan syarat larangan penggunaan cessie ke dalam norma yang bersifat definisional.
Suhartoyo juga mengingatkan bahwa apabila debitor telah menerima atau mengakui pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, maka secara hukum kedudukan cessionaris menjadi sama dengan kreditor sebelumnya.
Menurutnya, apabila penggunaan cessie kemudian dikesampingkan dalam perkara kepailitan, hal tersebut justru berpotensi mengganggu konstruksi hubungan keperdataan yang telah lama dikenal dalam hukum perdata Indonesia.
Menutup persidangan, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menyerahkannya paling lambat 3 Agustus 2026.
Persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara penting yang berpotensi memengaruhi praktik kepailitan di Indonesia. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, penggunaan piutang hasil cessie sebagai dasar pemenuhan syarat pluralitas kreditor dalam perkara PKPU maupun kepailitan dapat mengalami perubahan mendasar, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap praktik restrukturisasi utang, dunia perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga profesi notaris yang selama ini turut berperan dalam pembuatan akta pengalihan piutang.***** (Puji W)