(Notarynews – Jakarta) Belakangan ini, muncul kebingungan di masyarakat terkait kewajiban pajak atas warisan, terutama setelah adanya keluhan dari publik figur yang merasa dibebani pajak saat melakukan balik nama atas harta warisan. Namun, penting untuk memahami bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.¹
1. Warisan Bukan Objek PPh
Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan tidak termasuk dalam objek PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan PPh atas harta warisan yang diterimanya.²
2. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
Meskipun warisan bukan objek PPh, untuk proses administrasi seperti balik nama sertifikat tanah atau bangunan, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. SKB ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berfungsi sebagai bukti bahwa pengalihan hak atas harta warisan tidak dikenakan PPh. Proses pengajuan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti akta kematian, surat wasiat, dan identitas pewaris serta ahli waris.³
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Meskipun warisan tidak dikenakan PPh, terdapat kewajiban lain berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB terutang atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk yang diperoleh melalui warisan. Namun, terdapat pengurangan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang lebih tinggi untuk warisan dibandingkan dengan transaksi jual beli biasa. Sebagai contoh, NPOPTKP untuk warisan dapat mencapai Rp300 juta, sedangkan untuk transaksi biasa hanya Rp80 juta.⁴
4. Pentingnya Pemahaman yang Benar
Kesalahpahaman mengenai kewajiban pajak atas warisan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa warisan bukan objek PPh, namun tetap terdapat kewajiban BPHTB yang perlu dipenuhi. Dengan pemahaman yang benar, proses administrasi warisan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan atau beban yang tidak perlu.⁵
Sebagai penutup, meskipun warisan bukan objek PPh, ahli waris tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti BPHTB. Oleh karena itu, penting untuk selalu berkonsultasi dengan pihak berwenang dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku agar proses warisan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang ada.
Sumber:
1. Direktorat Jenderal Pajak. Membongkar Mitos “Pajak Warisan”. pajak.go.id
2. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
3. Ortax. Ini Cara Agar Warisan Tanah atau Bangunan Bebas Pajak. ortax.org
4. Rumah123. Pengertian BPHTB Waris, Dasar Hukum dan Cara Hitung. rumah123.com
5. Klikpajak. BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, Syarat Mengurus. klikpajak.id