(Bandung, NotaryNews) Tepat di hari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Daerah Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bagus Kri, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara secara mendalam.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Kajari Bagus Kri, Senin (10/12/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah pemilik nama berinisial E, Wakil Wali Kota Bandung, dan RAB, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di OPD Kota Bandung, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi secara melawan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pejabat publik ini dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan tegas. Kajari berharap masyarakat terus mendukung penegakan hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak mengenal kompromi. (Nasikin)