(Bandung, NotaryNews) Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Arifin Ganda Wijaya (AG), bos salah satu media di Bandung, kembali digelar pada Senin sore, 1 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung. Setelah sidang sebelumnya sempat tertunda, persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan meminta agar terdakwa tetap ditahan. Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan yaitu AG belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Usai sidang, Arifin menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal perkaranya merupakan bentuk kriminalisasi. Karena merasa tidak mendapat keadilan, Arifin mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perhatian terhadap kasus yang menimpanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum maupun dari terdakwa sendiri sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Nasikin)