(Jakarta – Notarynews) Notaris adalah pejabat umum yang diangkat dan diberikan wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu. Hal ini menunjukan peran Negara yang menentukan posisi atau eksistensi Notaris.
Notaris disebut sebagai pejabat umum karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Negara dikarenakan perannya sangat penting yang diberi wewenang oleh Negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya dalam pembuatan akta baik otentik.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. Agung Irianto, SH, MH pada acara talkshow dalam rangka peringatan HUT INI Ke 116 Ikatan Notaris Indonesia pada Rabu (26/6) pukul 15 hingga pukul 17.15 Wib.

Pada talkshow yang dipandu oleh Richo Zubaidi, SH, MKn, Ph.D dan Sandhiyaning Wahyu Arifani, SH, MKn kali ini mengangkat tema besar “Notaris Bisa Jadi Selebgram dan Tiktoktokers?!! Yok Kita Tanya Ahlinya (Dan Cara Promosi Jabatan Yang Aman), Agung menegaskan bahwa Notaris biasa disebut sebagai pejabat umum karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh negara. Peran maupun dibawah tangan. Oleh karena Notaris sebagai pejabat umumm memiliki peran penting sebagai pejabat umum, maka dalam menjalankan jabatannya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum yaitu UUJN dan kode etik.

Selain itu, lanjut Agung Notaris juga harus tunduk kepada perkumpulan Notaris yang dikenal Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menentukan isi kode etik Notaris.

“Maka terkait dengan materi talkshow hari ini Saya tegaskan disini, bahwa pada intinya Notaris dalam menjalankan jabatannya dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama- sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik, dalam bentuk Iklan,” terang Sekretaris Umum PP INI.
Ditegaskan Agung Irianto, semua
Berpulang kepada pemahaman, bahwa ketika menjadi Notaris harus tahu batasan-batasannya baik dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatanya, bermasyarakat maupun bersosial media.

Sementara itu, Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum selaku pembicara pada acara talkshow kali ini yang mengangkat tema “Penggunaan Sosial Media Oleh Notaris” dalam paparannya mengatakan bahwa sebagai seorang Notaris merupakan individu yang secara hakikat mempunyai hak yang sama sebagai warga negara khususnya untuk menggunakan Sosial Media. Notaris sebagai indivindu menurut Dosen Notariat Universitas Indonesia ini, secara hak dan kebebasan tentunya tidak ada larangan menggunakan Sosial Media
Hanya saja, lanjut Made Pria, Notaris sebagai Pejabat Umum secara definitif merupakan seseorang yang diangkat oleh Pemerintah yang diberi wewenang dan tugas melayani masyarakat.
“Notaris sebagai Pejabat Umum juga harus bijak dan jati-hati dalam menggunakan sosial media dengan batasan-batasan yang telah ditentukan karena Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum melekat terhadap seseorang/individu tersebut.
Dan batasan-batasan penggunaan sosial media oleh Notaris berhubungan erat dengan Etika (Kaidah Moral) sebagai Notaris dan ditentukan oleh Kode Etik Notaris,” tegas Made Pria.
Senada dengan Agung Irianto, Made Pria, juga menegaskan Notaris yang memangku dan menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana Media Cetak dan atau Elektronik, dalam bentuk: iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terimakasih, kegiatan pemasaran maupun kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
Selanjutnya, dijelaskan Dosen Notariat Universitas Indonesia ini, terkait dengan aktivitas Notaris sebagai pejabat umum jelas- jelas dilarang untuk dipublikasikan di sosial media seperti di Facebook, Instagram maupun tiktok. “Apalagi sampai membuat konten yang berisi promosi diri (Mengendorse atau Diendorse) dan Iklan terkait Jabatan Notaris di sosial media,” imbuh Made Pria.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PP INI, Firdhonal, SH dalam paparannya mengingatkan agar rekan-rekan Notaris dalam bersosial media selaku indivindu masyarakat juga harus selalu menjaga nama baik serta harkat dan martabat Jabatan Notaris. ,
“Bermedia sosiallah yang baik, syukur bisa berikan pencerahan kepada masyarakat. Dan janganlah suka menjelek-jelekan rekan seprofesi, ” tegas Firdhonal.
“Mestinya kita belajar banyak dari profesi dokter dimana dalam kasus di lapangan yang menimpa teman sesama dokter tidak pernah menjelek-jelekan rekannya. Biarpun kasus besar seperti mall praktek misalnya mereka tetap selalu menjaga nama baik organisasi dan juga jabatanya. Untuk itu, pesan Saya, agar rekan-rekan selalu menjaga harkat dan martabat Notaris dalam situasi apapun,” ujar Firdhonal mengakhiri closing statemennya diakhir acara.

Anissa Faricha, SH, MKn, mewakilin Notaris PPAT millineal mengharapkan suport dan bimbingan Notaris senior agar yang muda-muda bisa selalu menjalan amanah jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. .
“Sebagai Notaris baru tentu saja Saya dan Notaris muda lainya tentu butuh bimbingan. Tolong bimbing kami. Dan kepada teman- tema Notaris millineal juga harus bijak dalam bermedia sosial. Karena kita mengemban amanah jabatan Notaris ini mewakili negara jadi wajib hukumnya untuk selalu menjaga amanah jabatan yang diembannya,” ujar Annisa.

Agus Fajar Vebhlin, SH, MKn mengharapkan kepada Notaris-Noraris senior harus selalu membuka diri kepada juniornya. Dia berharap pengalaman dan pengetahuan seniornya selalu dibagi-bagi karena hal tersebut sangat penting bagi perkembangan Notaris di masa mendatang. (Pramono)
.