(Jakarta – Notarynews) Webinar pada Rabu, 23 Juli 2025, yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Notaris Antonius Wahono Prawirodirdjo, alumnus Universitas Airlangga 1991 dan Alumni Universitas Indonesia Angkatan 1997, kali ini menghadirkan pembicara Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dengan judul buku tentang “Persoalan Hukum bagi Notaris” yang disusun bersama Notaris PPAT Jakarta Selatan, Indrasari Kresnadjaya, SH. MKn yang membahas berbagai tantangan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya, serta upaya-upaya perlindungan hukum bagi Notaris.
Acara dipandu oleh Antonius Wahono Prawirodirdjo, SH, MKn (Notaris PPAT Jakarta Utara). Acara diikuti oleh 110 peserta yang mengikuti Webinar mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 18.20 Wib.

Mengawali pembahasan terkait dengan isi materi buku kali ini Made Pria menegaskan soal bagaimana Notaris memaknai akta sesuai peraturan perundang-undangan. “Konstruksi akta Notaris mewajibkan para pihak memberikan keterangan yang benar untuk melindungi jabatannya karena akta Notaris, yang merupakan akta otentik, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Untuk itu, keterangan yang benar dari para pihak menjadi dasar bagi Notaris untuk membuat akta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga melindungi Notaris dari tuntutan hukum di kemudian hari,” terang Made Pria.
Made Pria mengingatkan bahwa Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh dari para pihak. Namun, kewajiban ini bukan berarti Notaris boleh mengabaikan kebenaran materiil dari keterangan yang diberikan.

Menurut Dosen Notariat Universitas Warmadewa Bali ini dengan memberikan keterangan yang benar adalah hak dan kewajiban para pihak dalam pembuatan akta. Hanya saja, harus menjadi perhatian khusus dengan kehati-hatian bahwa memberikan keterangan yang tidak benar atau disembunyikan dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, baik bagi para pihak maupun bagi Notaris.
“Dengan memberikan keterangan yang benar, para pihak membantu Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini pada gilirannya memberikan perlindungan hukum bagi Notaris, karena akta yang dibuat didasarkan pada keterangan yang akurat,” tegas Made Pria.
Dengan demikian, lanjut Dosen Notariat Universitas Indonesia ini konstruksi akta Notaris, yang mensyaratkan keterangan yang benar dari para pihak, bertujuan untuk melindungi Notaris notaris dalam menjalankan jabatannya dan memastikan bahwa akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sewa Menyewa
Bincang santai mengenai persoalan hukum dalam praktik Notaris terkait dengan masalah sewa-menyewa sore hari kali ini sepertinya cukup menarik dan menyita perhatian para peserta Webinar karena ada rekan Notaris PPAT Kota Surabaya yang berbagi pengalaman dengan peserta Webinar terkait sewa menyewa.
“Jadi, kalau kita mau menyewakan rumah, pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas, biar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari seperti yang menimpa keluarga Saya. Kalau ada masalahnya, bisa selesaikan secara baik-baik mending, tapi kalau tidak bisa, ya bisa dibawa ke jalur hukum tapi saran Saya bawa saja keranah perdata biar cepat tuntas. Kalau pidana seperti kasus Saya ini bisa makan waktu dua tahun.” terang Viktor Sudarta.

Menurut Made Pria bicara soal sewa menyewa jangan sekadar melihat harga sewanya saja yang murahataupun mahal, tapi ini harus menjadi perhatian karena penting untuk selalu memastikan bahwa perjanjian sewa menyewa memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Hal ini akan melindungi kepentingan kedua belah pihak dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari seperti yang terjadi di Surabaya seperti yang diceritakan rekan Viktor Sudarta.
“Perjanjian sewa-menyewa memang tidak sederhana karena melibatkan berbagai akibat hukum bagi para pihak yang terlibat, baik penyewa maupun pemilik. Pelanggaran terhadap perjanjian ini, yang dikenal sebagai wanprestasi, dapat berujung pada sanksi hukum dan konsekuensi finansial,” terang Made Pria.
Dengan memahami berbagai akibat hukum yang terkait dengan perjanjian sewa-menyewa, lanjut Made Pria diharapkan rekan-rekan Notaris PPAT di seluruh Indonesia dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya, serta dapat menyelesaikan sengketa dengan baik jika terjadi.
“Saya ambil contoh, bahwa berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, penjualan tanah yang disewakan tidak serta merta mengakhiri perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian sewa tetap berlaku hingga jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, kecuali ada perjanjian khusus yang menyatakan sebaliknya. Jika dalam perjanjian sewa-menyewa terdapat klausul yang menyatakan bahwa perjanjian akan berakhir jika tanah dijual, maka penjualan tanah tersebut akan mengakhiri perjanjian sewa-menyewa. Tapi jika tidak ada perjanjian khusus, penyewa tidak wajib mengosongkan tanah selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi,” terang Made Pria.
Menginjak pembahasan lain, terkait masalah hibah, Made Pria mengatalan bahwa secara umum, harta warisan atau hibah yang diterima oleh suami tidak termasuk dalam harta bersama dan tetap menjadi hak pribadi suami, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, suami berhak untuk melepaskan, menyewakan, atau menjaminkan hak atas tanah yang diperoleh dari warisan atau hibah tersebut tanpa memerlukan persetujuan dari istri atau anak-anaknya.
Ada juga pertanyaan dari peserta yang menanyakan, apakah semua perjanjian harus dibuat oleh Notaris? Menurut Made Pria, tidak semua jenis perjanjian harus dibuat dengan akta notaris. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, setiap orang memiliki kebebasan dalam membuat perjanjian tertulis, baik mengenai isi, pihak, syarat-syarat, maupun bentuk perjanjian (di bawah tangan atau akta notaris). Namun, Pasal 1868 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian yang diwajibkan dibuat dalam bentuk akta notaris adalah perjanjian yang oleh undang-undang tertentu diharuskan dibuat dalam bentuk akta autentik atau akta Notaris. (Pramono)