Berpikir Cerdas Membuat Akta Wasiat

(Kota Tangerang – Notarynews) Selasa, 18 Januarie2021, bertempat di Ballroom Menara Top F.ood, Alam Sutera, Kota Tangerang,  Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Banten INI)  menyelenggarakan up Grading dengan mengusung tema besar “Wasiat Bagi WNI, Pembuatan dan Pelaksanaannya Dalam Praktek.” Di hadirkan sebagai pembicara Dosen Program Studi Pendidikan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia Alwesius,SH.,M.Kn.

Peserta Upgrading foto bersama dengan jajaran PP INI dan Pengwil Banten INI
Peserta Upgrading foto bersama dengan jajaran PP INI dan Pengwil Banten INI

Acara dibuka pada pukul 09.30 WIB, oleh Ketua Umum PP INI. Yualita Widyadari. SH. MKn yang sebelum dahulu dengan sambutan dan laporan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Zulfanovriyendi dan juga sambutan Ketua Pengwil Banten INI Rustianah Dwi Korawan,SH.

Ketua Pelaksana Upgrading Zulfanovriyendi, Ketua Pengwil Banten INI Rustianah Dwi Korawan,Bendahara Umum Pengwil Banten INI Tuti Sudiarti dan Wakil Sekretaris Pengwil Banten INI Andria Salima saat memberikan Keterangan Kepada Notarynews
Ketua Pelaksana Upgrading Zulfanovriyendi, Ketua Pengwil Banten INI Rustianah Dwi Korawan,Bendahara Umum Pengwil Banten INI Tuti Sudiarti dan Wakil Sekretaris Pengwil Banten INI Andria Salima saat memberikan keterangan Kepada Pers

Ketua Pengwil Banten INI Rustianah Dwi Korawan kepada Notarynews menegaskan dalam keterangnnya terkait alasan pihaknya mengangkat tema besar Up Grading tentang wasiat.

Bicara soal wasiat, menurut Rustianah, diantara kita rekan-rekan Notaris sering membicarakan tentang wasiat, yang tentunya  memiliki pendapat berbeda-beda. Oleh karenanya, tema Wasiat ini diangkat dengan narasumber mengahdirkan Alwesius.SH.

Up grading ini dimaksudkan dalam rangka penyamaan persepsi agar tidak ada perbedaan pendapat yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkenaan dengan wasiat.

Ketua Pelaksana Acara, Zulfanovriyendi, SH menambahkan bahwa Up Gradingbyang digelar oleh Pengwil Banten kali ini diikuti 500 peserta, yabg di bagi dalam dua sesi pagi dan siang agar tidak terlalu padat dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan.

Disampaikan Zulfanovriyendi kali ini peserta bukan hanya dari wilayah Banten. “Peserta datang dari berbagai kota selain dari kota-kota di provinsi Banten, ada peserta dari Jawa Barat bahkan ada dari Batam, itu pun kami batasi, mendekati pelaksanaan masih banyak peserta yang mencoba mendaftar, tapi kami hanya membatasi 500 peserta dikarena prosedur yang harus diikuti dari Tim Satgas Covid 19 Kota Tangerang,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan upgrading kai ini Ketua Bidang Pembinaan Anggota PP INI Zul Trisman,SH. Wakil Sekretaris I PP INI Herna Gunawan,SH, Sekretaris Pengwil Banten INI Peni Inggriani dan Bendahara Pengwil Banten INI Tuti Sudiarti dan jajaran Pengurus Wilayah Banten INI lainnya.

Cara Cerdas Membuat Akta Wasiat

Dosen Notariat Universitas Indonesia, Alwesius dalam paparannya mengatakan bahwa pembagian harta warisan adalah masalah serius yang bisa berbuntut panjang jika tidak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Alwesius. SH
Alwesius. SH

Oleh karena itu, Notaris mesti memahami apa itu wasiat dan bagaimana mebuat surat wasiat karena ini akan dijadikan landasan untuk pembagian harta ketika si pewaris meninggal. Dan Notaris harus menyampaikan kepada setiap ahli waris untuk wajib mematuhi poin-poin yang tercantum di dalam surat wasiat tersebut karena bersifat legal.

Dikatakan Alwesius, wasiat ini sama dengan testamen yang berarti suatu pernyataan dari seseorang mengenai apa yang dikehendaki setelah meninggal. Sedangkan untuk surat wasiat sendiri merupakan akta yang berisi pernyataan seseorang yang sudah meninggal tersebut mengenai apa saja yang dikehendakinya. Surat wasiat ini sama dengan akta testamen. Salah satu contohnya adalah surat wasiat rumah.

Ditegaskan Alwesius, bahwa surat wasiat seharusnya tidak melanggar ketentuan pembagian atau Legitime Portie. Karena Legitime Portie ini telah diatur dalam undang-undang yang sah di negara Indonesia. Besarnya Legitieme Portie sendiri tidaklah sama, tergantung pada jumlah ahli waris Anda.

Dengan begitu, lanjut Alwesius surat wasiat yang dibuat tidak melanggar ketentuan pembagian warisan yang sah di mata hukum.

Lalu seperti apa paparan yang disampaikan oleh Dosen Noatriat Universitas Indonesia ini terkait soal “Cara cerdas Membuat Akta Wasiat Dan Keterangan Waris Pasca Permen ATR BPN No 16 Tahun 2021”.

Alwesius mengingatkan agar  Notaris cermat membuat akta wasiat dan keterangan waris pasca Permen ATR BPN No 16 Tahun 2021.

“Satu kta satu orang sesuai dengan Pasal 930 KUHPerdata. “Dalan satu-satunya akta, dua orang atau lebih tidak diperbolehkan menyatakan wasiat mereka, baik untuk mengaruniai seseorang ketiga maupun atas dasar pernyataan bersama atau timbal balik,” terang Alwwsius.

“Jadi tidak boleh ada kehadiran pihak lain dalam akta wasiat tersebut untuk bertindak sebagai pihak. Misalnya suami istri membuat wasiat hadir untuk memberikan persetujuan”, tegas Dosen Notariat UI ini. (PM)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT