(Semarang – Notarynews) Warga negara asing dan badan hukum asing di Indonesia pada prinsipnya hanya memiliki hak kepemilikan tanah dan bangunan dengan hak pakai dan hak sewa.
Hadirnya pihak asing di Indonesia berkaitan dengan investasi kerjasama tentunya memunculkan tuntutan kebutuhan atas tanah untuk keperluan pekerjaan mereka. Hal ini mengakibatkan praktik penguasaan dan pemilikan tanah oleh orang asing semakin menjamur di wilayah Indonesia utamanya seperti di Bali, Lombok, Papua, Kalimantan. Kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing tentunya akan mencederai kedaulatan sebuah negara.

Menurut Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum orang asing sejatinya tidak dapat memiliki hak atas tanah secara langsung di Indonesia. “Hal tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat memiliki tanah,” ujar pria yang akrab disapa Made Pria ini pada Minggu, malam pukul (15/12) mengawali paparannya pada acara webinar nasional bincang keilmuan yang mengangkat tema besar “Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Warga Negara Asing” yang diadakan oleh ‘Sahabat Tulus’ yang kini maju sebagai bakal calon Ketua Pengwil Jawa Tengah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Webinar kali ini menjadi upaya kepedulian “Sahabat Tulus'” dalam hal share ilmu bagi rekan-rekan PPAT Jawa Tengah untuk mengatasi persoalan penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah orang asing di Indonesia, dengan menyampaikan pemahaman tentang larangan pemindahan tanah hak milik kepada orang asing dari sisi politik hukum dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Dihadirkan sebagai pembicara Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga praktisi Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali.
Acara dihadiri oleh Guru Besar Prof Anwar, Kaprodi dan Ketua Pengwil Jateng INI, Hj. Herlina, SH, MH beserta jajarannya. Acara kali ini juga diikuti oleh 200 peserta dari berbagai daerah khususnya Jawa Tengah dan beberapa daerah lainya seperti Lombok, Surabaya, Kalimantan dan juga Papua.
Made Pria mengungkapkan bahwa adanya larangan pengasingan tanah” (gronds verponding verbrood), yakni adanya larangan kepemilikan tanah dengan hak selain Hak Pakai dan Hak Sewa untuk dimiliki oleh WNA. Konsekuensi dari asas tersebut adalah WNA tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia (hanya diperbolehkan dengan Hak Pakai dan Hak Sewa).
Dari latar belakang demikian bisa dimengerti bahwa UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 Ayat 1 menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Ditambah lagi, dengan pasca lahirnya UU Cipta Kerja yang hanya mengizinkan WNA memiliki hak ruang, bukan memiliki tanah yang bukan hak pakai.
Ditegaskan Made Pria, bahwa WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dan dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap. WNA yang menggunakan hak pakai bukan untuk kepentingan umum Indonesia, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Hak Terhadap Penggunaan Tanah Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun Dapat Diberikan Kepada WNA Atau Badan Hukum Asing Yang Mempunyai Izin Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Izin yang dimaksud Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (Selanjutnya Disebut PP 18/2021)
“Dalam Peraturan tersebut menyebutkan bahwa: “Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ungkap Made Pria.
Lebih lanjut Made Pria menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan status hak milik kepada Warga Negara Asing (WNA) terhadap rumah susun yang dimiliki dalam pengertian Hak Milik Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya, Salah satunya adalah WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 pada pasal yang sama juga mencantumkan hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan Didalam PP 18 Tahun 2021 Mensyaratkan Orang Asing Hanya Bisa Membeli Apartemen Yang Dibangun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
Hanya saja mesti diperhatikan bahwa menurut Made Pria tidak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun atau rumah tapak tersebut melainkan harus memenuhi peberapa persyaratan sebagaimana disebutkan diatas.
“Artinya apa, bahwa jepemilikan Sarusun atau Rumah Tapak oleh iang asing hanya berstatus hak pakai/HGB. Bahkan orang asing tidak dibebaskan begitu saja untuk membeli atau memiliki rumah susun atau hunian di Indonesia,” imbuh Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali ini.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia hanya sebatas hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak sewa satuan rumah susun dan tempat tinggal atau atau hunian. (Pramono)