(JAKARTA, NOTARYNEWS) Memahami perkara hukum tidak cukup hanya dengan membaca amar putusan. Seorang calon Notaris dituntut mampu menelusuri sejak awal bagaimana suatu gugatan dibangun, apa dasar hukumnya, bagaimana petitum dirumuskan, hingga bagaimana hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan. Kemampuan membaca keseluruhan proses tersebut menjadi bekal penting dalam menjalankan profesi kenotariatan.
Persoalan itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sesi kedua Seminar Akademik bertema “Memahami Suatu Gugatan dan Putusan Inkracht Guna Membangun Argumentasi Penelitian yang Komprehensif” yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Kenotariatan (IMANO) Universitas Jayabaya, Jumat (30/10/2026).

Pada sesi kedua, seminar menghadirkan Dr. Yuliana Setiadi, S.H., M.Kn., Notaris sekaligus dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya. Ia membawakan materi dengan pendekatan studi kasus melalui pembedahan perkara Nomor 267/Pdt.G/2022/PN Plg.
Melalui perkara tersebut, peserta diajak memahami anatomi gugatan perdata secara lebih konkret, mulai dari identitas dan kedudukan para pihak, posita atau fundamentum petendi, hingga petitum sebagai bagian yang menentukan ruang lingkup tuntutan penggugat.
Membaca Gugatan, Menemukan Persoalan Hukumnya
Dalam membedah perkara tersebut, Dr. Yuliana menguraikan bagaimana konstruksi gugatan harus dibaca secara sistematis. Identitas dan kedudukan hukum para pihak menjadi pintu masuk untuk memahami siapa yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara, siapa yang digugat, serta bagaimana posisi turut tergugat dalam hubungan hukum yang disengketakan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada posita, yakni uraian fakta dan dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan gugatan. Dalam perkara Nomor 267/Pdt.G/2022/PN Plg, persoalan yang diangkat berkaitan dengan transaksi jual beli tanah, AJB, kewajiban pembayaran, dugaan wanprestasi, serta tuntutan mengenai keabsahan akta dan objek sengketa.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hubungan antara posita dan petitum. Fakta yang telah diuraikan dalam posita harus diterjemahkan secara tepat ke dalam tuntutan yang dimohonkan kepada hakim.
Ketidaksesuaian antara keduanya dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan maupun putusan. Sebab, petitum bukan sekadar bagian penutup gugatan, melainkan rumusan konkret mengenai apa yang diminta penggugat untuk diputus oleh pengadilan.
Pembahasan ini memberikan pelajaran bahwa kemampuan menyusun dan membaca gugatan membutuhkan ketelitian dalam menghubungkan fakta, norma hukum, dan tuntutan. Kesalahan merumuskan petitum dapat berpengaruh terhadap perlindungan hak yang hendak diperoleh melalui proses peradilan.
Implikasi bagi Jabatan Notaris dan PPAT
Yuliana dalam pemaparannya juga juga membedah perkara yang sangat relevan bagi mahasiswa kenotariatan karena menyentuh persoalan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli tanah.
Dalam suatu sengketa perdata, Notaris – PPAT yang membuat akta dapat ditarik sebagai turut tergugat. Namun, kedudukan tersebut harus dibedakan dari pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi yang dilakukan para pihak.
Persoalan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh pembeli, misalnya, tidak serta-merta menjadikan Notaris – PPAT bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat kesalahan atau pelanggaran kewajiban jabatan dalam proses pembuatan akta dan apakah tindakan tersebut mempunyai hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dipersoalkan.
Di sinilah pentingnya membedakan tanggung jawab para pihak dalam hubungan kontraktual dengan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam menjalankan kewenangan jabatannya.
Notaris/PPAT bukan penjamin keberhasilan transaksi para penghadap. Namun, sebagai pejabat umum, keduanya tetap dituntut menjalankan kewenangan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembacaan perkara tidak hanya berhenti pada siapa yang menang atau kalah, tetapi juga bagaimana suatu putusan memberikan pemahaman mengenai batas tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Melalui pendekatan studi kasus ini, mahasiswa memperoleh gambaran bahwa dokumen gugatan dan putusan pengadilan merupakan bahan pembelajaran penting untuk memahami risiko hukum dalam praktik kenotariatan.
Seminar akademik IMANO Universitas Jayabaya tersebut menjadi ruang pertemuan antara teori hukum acara perdata dan pengalaman praktik. Mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu membaca suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tetapi juga memahami konstruksi hukum yang melatarbelakangi lahirnya putusan tersebut.
Kecakapan membaca gugatan dan putusan merupakan bagian dari pembentukan karakter profesional calon Notaris. Sebab, sebelum menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta autentik, seorang Notaris harus memiliki kemampuan memahami hubungan hukum, mengidentifikasi potensi persoalan, serta mengantisipasi risiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari. (Pramono)