(Bandung – Notarynews) Dalam era digital yang terus berkembang dengan cepat, teknologi telah menyentuh setiap aspek kehidupan kita, termasuk dalam bidang hukum. Perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru bagi Notaris tradisional.
Namun, dengan munculnya konsep cyber notary, ada solusi yang menjanjikan untuk mengatasi tantangan tersebut. Cyber notary menawarkan solusi digital yang menarik untuk proses notarisasi di era modern. Dengan penerapan teknologi informasi dan keamanan, dalam pelaksanaan jabatan Notaris proses hukum dapat menjadi lebih efisien, cepat, dan hemat biaya.

Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Dr. Bambang Soesatyo,SH, SE, MBA pada stadium generale di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel, Bandung (26/9) yang mengangkat tema besar “Notaris Di Era Digital : Peluang dan Tantangan” dalam rangka Dies Natalis Unpad yang ke-66 yang diselenggarakan oleh Ikano Unpad dengan Program Studi Magister Kenotariatan Unpad.
Ketua MPR RI, menyebut kecerdasan buatan menawarkan solusi digital yang menarik untuk proses notarisasi di era modern. Dengan penerapan teknologi informasi dan keamanan, proses hukum dapat menjadi lebih efisien, cepat, dan hemat biaya. Namun, tantangan keamanan data dan adopsi oleh masyarakat tetap perlu diatasi. Dalam masa depan, konsep ini berpotensi menjadi tren yang dominan dalam dunia hukum, mempermudah akses keadilan bagi semua.
Ketua DPR RI ke-20 ini juga mengingatkan, bahwa ditengah perkembangan revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, para Notaris kini dihadapkan pada berbagai tantangan. Misalnya, terkait pembuatan akta elektronik. Mengingat tanda tangan elektronik tersertifikasi kini sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Menurut Bamsoet, revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut para Notaris bertransformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Notaris. Misalnya, dalam hal digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Menunjukan bahwa pekerjaan rumah Notaris dan pemerintah masih banyak.
Ditegaskan Bamsort, bahwa cyber notary bukanlah disrupsi terhadap Notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.
“Profesi Notaris tetap menjadi profesi terpandang yang tidak hanya berhubungan dengan hukum, melainkan juga sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Mengingat akta yang dibuat notaris dapat menjadi basis hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang,” imbuh Bamsoet
Menyinggung terkait adanya kebingungan para Notaris mengenai bagaimana dan dimana menyimpan protokol Notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat 5 UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris, menurut Bamsoet salah satu solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol Notaris secara digital.
Namun hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan juga Notaris bagaimana kedepannya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bisa memberikan berbagai solusi dalam penyimpanan dokumen protokol Notaris karena di dalam UUJN-P tidak diatur secara jelas, apakah penyimpanan protokol Notaris hanya dilakukan dengan media kertas (konvensional) atau dapat disimpan secara digital menggunakan media elektronik.

“Digitalisasi arsip bukanlah hal yang mustahil diterapkan pada protokol notaris. Terlebih karena sudah ada payung hukum yang menaungi digitalisasi arsip notaris. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008, bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Undang-undang tersebut dapat menjadi bentuk pengakuan bahwa pelayanan jasa Notaris dapat dilakukan dalam bentuk dokumen secara elektronik,” tetang Ketua MPR RI ini dalam wawancara dengan awak media usai acara. (Pramono)