(Bandung – Notarynews) Konflik Dago Elos adalah konflik atas sengketa lahan yang berlangsung antara warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat melawan pemilik lahan atas nama pihak dari Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha sejak Desember 2016. Kamis, tanggal 7 Maret 2024 yang lalu warga warga Kampung Dago Elos berunjuk rasa di PN Bandung melakukan aksibdemo menuntut pembatalan eksekusi lahan Dago Elos.

Berita terbaru kali ini sangat mengejutkan banyak masyarakat Kota Bandung, karena bagaimana tidak, hari ini tanggal 7 Mei 2024 justru Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Penetapan tersayang keduanya dibenarkan oleh Kabi Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dimintai keterangannya kepada Notarynews Selasa, (7/5). Saat ini, diungkapkan Jules bahwa kasus ini sedang ditangani Polda Jabar dengan Nomor Laporan Polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar ter tanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.
warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat di lobi halaman PN Bandung pada 7 Maret 2024 lalu
“Dan sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya. (Pramono)