Asep Sutandar: Perlunya Koordinasi Untuk Optimalisasi Pengawasan dan Pembinaan Notaris

(Bandung – Notarynews) Koordinasi sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan. Koordinasi memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengawasan Notaris bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan yang sama. Tanpa koordinasi yang baik, pengawasan terhadap pelayanan publik bisa menjadi sia-sia, dengan hasil yang saling bertentangan atau bahkan menimbulkan konflik. 

Koordinasi antar MPD (Majelis Pengawas Daerah), MPW (Majelis Pengawas Wilayah), dan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan terhadap Notaris, terutama dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Koordinasi ini membantu dalam pembinaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

Asep Sutandar Kakanwil Kemenkumham RI Jabar
Asep Sutandar Kakanwil Kemenkumham RI Jabar

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Barat, Asep Sutandar pada Rabu siang (11/05) di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar di Jalan Jakarta No 27 Kota Bandung saat membuka acara “Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat”

Hadir pada acara ini  Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing, Wakil Ketua I Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat Prof. DR. Nandang Sambas SH. MH, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Dhoddy Ananta Rivandi Widjajaatmaja, SH, SpN serta para Ketua Majelis Pengawas Daerah se-Jawa Barat dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Se-Jawa Barat.

Mengawali kegiatan rakor, kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia dalam sambutannya menegaskan bahwa bahwa rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Provinsi Jawa Barat sebagai upaya memperkuat sinergi antara Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Ditegaskan Br Pandia, bahwa tujuan kegiatan rakor kali ini adalah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, dan merumuskan strategi pengawasan serta pembinaan terhadap Notaris di Jawa Barat yang kini jumlahnya mencapai 4.716 orang.

Intinya, rakor yang membahas tantangan aktual dalam pengawasan Notaris menekankan pentingnya profesional, integritas, dan akurasi data, termasuk penanganan Notaris tidak aktif dan kesesuaian data antara sistem AHU online dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, rakor kali juga alam rapat ini juga membahas soal panduan teknis pemeriksaan dan pengisian repertorium Notaris secara seragam di seluruh Jawa Barat, yang merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Peraturan ini juga berisi ketentuan-ketentuan terkait bagaimana Majelis Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, termasuk prosedur, mekanisme, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut tentunya menjadi dasar untuk meningkatkan pelaporan atas pelanggaran jabatan dan kode etik, serta merevitalisasi kepengurusan MPD yang belum aktif atau tidak lengkap. Harapannya, dari pertemuan ini terbit kesepakatan strategis, panduan teknis, serta terbentuknya mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin yang terukur, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas pengawasan jabatan notaris di Jawa Barat.

Senada dengan Kadiv Yankum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Jawa Barat diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi antar MKN, MPW, dan MPD Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris.

Kakanwil mengingatkan bahwa Notaris sedang menjadi sorotan dalam hal legalitas Koperasi Merah Putih karena mereka berperan penting dalam proses pendirian dan pemenuhan persyaratan hukum. Pemerintah telah mendorong Notaris untuk menjadi mitra strategis dalam memproses pendirian koperasi, memastikan legalitas dan akuntabilitasnya. Hal ini terutama penting mengingat target nasional untuk mendirikan banyak koperasi desa sebelum tenggat waktu.

“Jawa Barat masih tertinggal dalam persentase pencapaian dibanding provinsi lain, meskipun secara jumlah berada di posisi tiga besar nasional. Hal ini menjadi perhatian karena proses awal legalitas koperasi dimulai dari notaris. Oleh karena itu, diperlukan strategi percepatan, dukungan dari Pengurus Daerah (Pengda) dan keterlibatan aktif notaris di tiap wilayah untuk memastikan target nasional dapat tercapai, terutama menjelang peresmian oleh Presiden pada Hari Koperasi 12 Juli,” ujar Asep Sutandar dalam sambutannya.

Asep Sutandar juga menekankan pentingnya penanganan Notaris yang tidak aktif, evaluasi terhadap pelaporan fidusia, serta penyusunan panduan teknis pengawasan dan pengisian repertorium yang seragam di seluruh wilayah Jawa Barat.

Diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jabar ini bahwa ada fenomena terkait pelanggaran etika dan jabatan seperti Notaris yang membuat akta di luar wilayah tugasnya, bahkan terlibat konflik hukum, menjadi perhatian serius.

Disamping lanjut Kakanwil, perlu juga dilakukan revitalisasi keanggotaan MPD yang juga penting guna memastikan pengawasan berjalan secara optimal. “Dengan jumlah notaris aktif mencapai 4.716 orang di Jawa Barat, Majelis Pengawas dituntut lebih aktif, tegas, dan sistematis dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kakanwil.

Asep berharap, melalui rapat koordinasi ini, dapat tercipta tata kelola pengawasan Notaris yang profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan praktik kenotariatan secara efektif. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT