Arini Jauharoh : Rekonstruksi Filosofis Akta Notaris, Mengembalikan Akta pada Ruhnya

(Surabaya – Notarynews) Di tengah berkembangnya praktik kenotariatan yang semakin kompleks, kebutuhan untuk memahami akta notaris tidak hanya dari aspek formal hukum, tetapi juga dari dimensi filosofis dan etis, menjadi semakin penting. Akta autentik pada dasarnya bukan sekadar produk administratif atau alat bukti tertulis, melainkan instrumen hukum yang lahir untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Inagurasi dan Bedah Buku Mahakarya 65 Tahun Perjalanan Pengabdian Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Magister Kenotariatan Universitas Narotama (IKANOTAMA) di Selasar Gedung E Universitas Narotama Surabaya, Sabtu (6/6/2026).

Mengusung tema “Berkarya untuk Negeri”, kegiatan ini menjadi refleksi atas dedikasi panjang Dr. Habib Adjie dalam membangun tradisi keilmuan, mengembangkan kajian kenotariatan, serta menjaga marwah profesi notaris di Indonesia.

Dalam sesi bedah buku, Dr. Arini Jauharoh, S.H., M.Kn. mengulas buku karya Dr. Habib Adjie berjudul “Rekonstruksi Filosofis Akta Notaris”. Menurutnya, buku tersebut menawarkan cara pandang yang lebih mendasar terhadap akta notaris.

“Buku ini menawarkan rekonstruksi filosofi akta notaris yang tidak semata-mata menempatkan akta sebagai dokumen hukum formal, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menghadirkan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan. Karena itu, nilai filosofis, tanggung jawab moral, serta kepatuhan hukum menjadi fondasi penting agar akta notaris tetap berfungsi sebagai instrumen kepercayaan publik dan penegakan hukum,” ujarnya.

Dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama tersebut menjelaskan bahwa buku ini berupaya mengembalikan pemahaman mengenai akta notaris pada hakikat dasarnya. Akta tidak boleh dipandang semata sebagai dokumen hukum formal atau alat bukti tertulis, melainkan harus dipahami sebagai instrumen yang mengandung nilai filosofis, etis, dan sosial dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, serta keadilan bagi masyarakat.

Dr Arini Jauharoh, SH, MKn bersama rekan panitia dan Ketua Ikatan Alumni Magister Kenotariatan Universitas Narotama (IKANOTAMA) dan Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn., AIIArb
Dr Arini Jauharoh, SH, MKn bersama rekan panitia dan Ketua Ikatan Alumni Magister Kenotariatan Universitas Narotama (IKANOTAMA) dan Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn., AIIArb

Melalui pendekatan legalisme normatif-etis, Dr. Habib Adjie mengingatkan agar profesi notaris tidak terjebak pada pemenuhan formalitas hukum semata. Sebaliknya, notaris dituntut memahami dimensi moral dan tanggung jawab profesi yang melekat dalam setiap proses pembuatan akta.

Dalam elaborasinya, Arini menguraikan sejumlah substansi pokok yang menjadi fondasi pemikiran dalam buku tersebut. Pertama, filosofi kenotariatan menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang memperoleh kewenangan dari negara untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, jabatan notaris pada hakikatnya merupakan bentuk pengabdian kepada kepentingan umum sekaligus bagian dari upaya menjaga tegaknya hukum.

Kedua, hakikat akta notaris tidak hanya dipahami sebagai dokumen administratif atau alat bukti tertulis biasa, melainkan sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiga, setiap pembuatan akta harus dilandasi nilai-nilai filosofis dan etis. Kejujuran, kehati-hatian, independensi, profesionalisme, serta perlindungan terhadap para pihak merupakan prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan jabatan notaris.

Keempat, tujuan utama akta notaris adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, menghadirkan kemanfaatan, serta mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.

Kelima, keautentikan akta harus dijaga secara ketat. Akta dapat kehilangan kekuatan autentiknya apabila dalam proses pembuatannya ditemukan pelanggaran terhadap syarat formal maupun syarat materiil yang ditentukan oleh hukum.

Pada bagian akhir paparannya, Arini menegaskan bahwa rekonstruksi filosofi yang ditawarkan Dr. Habib Adjie merupakan upaya mengembalikan akta notaris kepada hakikatnya sebagai instrumen penegakan hukum yang berlandaskan nilai.

Menurutnya, notaris tidak boleh terjebak pada formalitas administratif semata, tetapi harus memahami bahwa setiap akta yang dibuat mengandung tanggung jawab moral, etika profesi, dan fungsi sosial yang melekat pada jabatan notaris sebagai officium nobile.

“Dengan demikian, notaris dituntut menjalankan perannya sebagai officium nobile yang menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui akta autentik yang dibuatnya,” tegasnya.

Pesan utama buku tersebut dirangkum dalam satu gagasan sederhana namun mendalam: akta notaris bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan perwujudan nilai kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT