Anjarini Kencahyati: PPAT dan Risiko Pidana PPh: Profesionalisme yang Tak Bisa Diabaikan

(Jakarta, NotaryNews) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Namun, tanggung jawab mereka tidak hanya berhenti pada pembuatan akta; PPAT juga bertanggung jawab memastikan kepatuhan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada ancaman pidana.

Hal ini dikemukakan oleh Dra. Anjarini Kencahyati, S.H., M.Kn., Notaris – PPAT Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat, saat berbincang dengan NotaryNews pada Selasa malam (09/12) di Hutan Kota Plataran, Kawasan Gelora Bung Karno, Pintu Gelora V No. 54-55, Jakarta.

“Sebagai PPAT, tanggung jawab kami bukan sekadar menandatangani akta,” ujar Anjarini. “Kami juga harus memastikan bahwa PPh Final dan BPHTB telah disetorkan oleh para pihak sebelum akta dibuat. Bukti setoran pajak bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pengaman hukum dan integritas profesi.”

Menurut Anjarini, kewajiban PPAT juga mencakup pelaporan data akta ke kantor pajak. Hal ini memastikan transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan atau penggelapan pajak. “Jika ada indikasi pajak belum dibayar atau dokumen tidak sah, akta tidak boleh kami buat. Menandatangani akta tanpa verifikasi berarti ikut menanggung risiko pidana,” tegasnya.

Dalam praktiknya, Anjarini menjelaskan, terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang kerap menjadi persoalan hukum, antara lain membuat akta meski pajak belum dibayar, menggunakan bukti setoran palsu, atau menerima uang titipan pajak namun tidak disetorkan. “Dalam literatur hukum, tindakan ini bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun,” ujarnya menambahkan.

Anjarini juga menekankan pentingnya peran PPAT sebagai “mitra strategis” Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kami bukan sekadar pejabat yang mencatat transaksi. Kami membantu negara menjaga penerimaan pajak agar tidak ada celah penghindaran atau penyalahgunaan,” katanya. Ia mencontohkan bagaimana verifikasi bukti pembayaran dan penolakan pembuatan akta jika dokumen tidak lengkap dapat menjadi garis pertahanan pertama bagi kepatuhan pajak.

Ahli hukum juga mendukung pandangan ini. Studi terbaru menyebutkan bahwa standar kehati‑hatian PPAT harus lebih tinggi dibanding transaksi privat biasa karena mereka memegang amanah publik. Bahkan, profesionalisme PPAT dalam memverifikasi bukti setoran pajak secara langsung berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mencegah penyalahgunaan transaksi.

Anjarini menutup wawancara dengan pesan tegas bagi rekan-rekan seprofesi: “Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas adalah kunci. Kepatuhan pajak bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral. Kita harus menjadi garda terdepan agar transaksi tanah aman, sah, dan tidak merugikan negara.”

Dengan wawasan ini, publik diingatkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar formalitas administratif; mereka juga menjaga integritas sistem perpajakan dan profesionalisme profesi notaris di Indonesia. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT