(Papua – Notarynews) Pengurus Wilayah Papua Ikatan Notaris Indonesia melalui press release yang dikirimkan kepada Notarynews pukul pada pukul 08.00 pagi (11/9) menjelaskan bahwa pihaknya ingin menyikapi secara rasionalitas, obyektif dan penuh ketegasan atas surat dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 181/1-IX/PP-INI/2022 Tertanggal 01 September 2022, dimana Pengwil Papua INI sangat menyesalkan dengan langkah yang diambil oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang mengusulkan kepada seluruh anggota melalui mekanisme Keputusan Diluar Kongres (KDK) untuk mempercepat Waktu Pelaksanaan Kongres dan akan memindahkan tempat penyelenggaraan Kongres.
Dalam keterangan pers release tersebut, hal ini sesungguhnya, menurut Pengwil Papua INI, telah mencederai beberapa hal, sebagai berikut, pertama, hasil Kongres XXIII di Makasar sesuai dengan pasal 12 ayat 5 huruf g Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, tempat pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia dilaksanakan di Jawa Barat. Kedua, Penegasan kembali oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam sambutannya pada acara Pembukaan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD), yang diselenggarakan di Batu, Malang, tertanggal 16-19 November 2021;c. Hasil Kongres Luar Biasa (Pra Kongres) / Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) diselenggarakan Kampar, Riau,tertanggal 16-17 Juni 2022, yang telah memutuskan bahwa pelaksanaan Kongres ke XXIV diselenggarakan pada bulan November 2022 dan tempat pelaksanaannya tetap di Jawa Barat.
“Dan melihat dari hasil Press Release (Konferensi Pers) Pengurus wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia yang telah dilangsungkan, hari Kamis, 08 September 2022 lalu dan berdasarkan berbagai parameter yang menyebutkan jika Kongres XXIV dilaksanakan di Jawa Barat akan terjadi ketidak netralan merupakan alasan yang bersifat subyektif dan mengada-ada,” ujar Ketua Pengwil Papua Ratna Nelli Riyanty, SH, Sp.N, M.H.
Dan menurut Ratna, bagaimana mungkin, Jawa Barat yang terkenal dengan keramah-tamahannya dan mempunyai fasilitas berupa akomodasi dan sarana yang memadai dan mudah dijangkau, akan tetapi dianggap tidak dapat memenuhi semua unsur sebagaimana tersebut diatas.
Selanjutnya dtegaskan Ratna, “Kami juga melihat dalam hal ini, kami ingin memberi masukan, untuk diketahui oleh Anggota Ikatan Notaris Indonesia seluruh Indonesia, bukan kali ini saja Kongres telah dilaksanakan dimana salah satu bakal calon Ketua Umumnya juga berasal dari wilayah tempat pelaksanaan Kongres”.
Sebagai contoh, pada saat Almarhum Harun Kamil terpilih jadi Ketua Umum, Kongres pada waktu itu dilaksanakan di Jakarta di tempat wilayah kerja Ketua Umum terpilih. Begitu juga saat Tien Nurman Lubis terpilih menggantikan Harun Kamil, Kongres dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat ditempat wilayah kerjanya Tien Nurman Lubis.
Dan satu hal lagi yang perlu diingat, bahwa penentuan tempat pelaksanaan Kongres sudah ditetapkan pada saat kongres sebelumnya, tiga tahun sebelumnya, yang pada waktu itu belum ada calon-calon Ketua Umumnya.
Untuk itu lanjut Ratna. sebagai bagian dari alat kelengkapan organisasi yang kita cintai ini, Pengurus Wilayah Papua berkewajiban mengingatkan bahwa Surat PP INI Nomor 181/1-IX/PP-INI/2022 tertanggal 1 September 2022 tersebut secara nyata dan terang-terangan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia (Pasal 12 ayat 4) organisasi Perkumpulan yang menjadi tolok ukur kita, bahkan hal ini bisa membawa anggota ke persimpangan jalan yang berbeda dan pada akhirnya memporak-porandakan organisasi yang kita cintai ini.
Berdasarkan dari hal tersebut diatas, Ratna Nelli Riyanty, selaku Ketua Pengurus Wilayah Papua, beserta jajaran Pengurus dan Anggota, dengan ini mengambil sikap tegas, pertama, meminta kita semua agar selalu “Taat Azas” dengan tetap menegg vvakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan kewajiban kita untuk mentaatinya sebagai Pedoman Organisasi Perkumpulan kita yang tercinta.
Kedua, eminta kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk segera mencabut Surat Nomor 181/1-IX/PP-INI/2022 Tanggal 1 September 2022 dan tetap mentaati juga hasil-hasil Keputusan Kongres XXIII di Makassar, RP3YD di Batu, Malang tanggal 16-19 November 2021 serta hasil Kongres Luar biasa (Pra Kongres /Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Kampar, Riau, tertanggal 16-17 Juni 2022.
Ketiga, meminta kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk mencermati bahwa Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, tidak pernah menyatakan tidak sanggup untuk melaksanakan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Jawa Barat
Keempat, meminta kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Orginizing Comitte (OC/Panitia Pelaksana) kepada Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia agar segera dapat bekerja untuk melaksanakan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia
Maka dengan ini, Saya selaku Ketua Pengwil Papua INI, mengajak seluruh Ketua-ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia seluruh Indonesia, Dewan Kehormatan Wilayah seluruh Indonesia, Pengurus Daerah seluruh Indonesia, Dewan Kehormatan Daerah seluruh Indonesia dan Anggota Ikatan Notaris Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk senantiasa bersama-sama untuk menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, demi menjaga Harkat, Martabat, dan Kejayaan Ikatan Notaris Indonesia. Dengan saling hormat dan cinta agar jaya selamanya. *****