(SUMEDANG — NOTARYNEWS) Isu pelindungan dan perlindungan data pribadi dalam praktik kenotariatan menjadi sorotan utama dalam Pertemuan Antar Daerah V (PAD) Barayasuci yang diselenggarakan bersama Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kegiatan ini berlangsung di Aula Tampomas Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, pada Sabtu (24/1) yang dihadiri 330 peserta.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa Notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang tidak hanya berwenang membuat akta autentik, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan data pribadi klien atau para pihak yang menghadap maupun yang diwakilinya. Data pribadi yang dikelola Notaris mencakup identitas, dokumen pendukung, hingga kehendak hukum para pihak yang secara hukum wajib dilindungi.
Disampaikan bahwa menurut pandangan Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum, Notaris dapat dikualifikasikan sebagai Pengendali Data Pribadi. Hal ini karena dalam menjalankan jabatannya, Notaris secara aktif melakukan pemrosesan data pribadi, mulai dari mengumpulkan dan mencatat data identitas para penghadap, menentukan tujuan dan cara pemrosesan data untuk pembuatan akta autentik, hingga menyimpan serta mengamankan data tersebut dalam minuta akta, protokol notaris, dan arsip elektronik.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pihak yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data pribadi berkedudukan sebagai pengendali data pribadi. Dengan kedudukan tersebut, notaris memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan data, menjamin keamanan data pribadi klien, menggunakan data sesuai tujuan hukum yang sah, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kebocoran data.
Dalam kegiatan PAD tersebut juga disoroti konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut dilanggar. Notaris yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi klien berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 turut mengancam pidana bagi setiap orang yang karena jabatannya wajib menyimpan rahasia, namun dengan sengaja membuka atau memberitahukan rahasia tersebut kepada pihak yang tidak berhak.
Kewajiban menjaga kerahasiaan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik, serta Pasal 16 ayat (1) yang mewajibkan notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan para pihak, dan merahasiakan segala sesuatu mengenai akta serta keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya, kecuali undang-undang menentukan lain.
Melalui forum PAD Barayasuci ini, Habib berharap para Notaris semakin meningkatkan kehati-hatian dan profesionalitas dalam mengelola data pribadi klien. Perlindungan data pribadi tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban etik, melainkan sebagai kewajiban hukum yang memiliki implikasi pidana, perdata, dan administratif, sekaligus menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris di era digital. (Pramono).