AHU Wajibkan Pemeriksaan Substantif Perubahan Direksi dan Saham PT

(Jakarta – Notarynews) Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI,  Dr.Andi Taletting Langi, S.Ip., SH., M.Si., M.Phil, memaparkan kebijakan baru mengenai verifikasi substantif atas perubahan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perseroan terbatas (PT) di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) AHU Online. Paparan ini disampaikan sebelum pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Senin (24/11) di Birawa Ballroom, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Andi menjelaskan, bahwa terhitung sejak 27 Oktober 2025, setiap pemberitahuan perubahan data perseroan meliputi: perubahan susunan direksi, dewan komisaris, peralihan saham, dan penggantian nama pemegang saham wajib melalui pemeriksaan substantif oleh Ditjen AHU. Kebijakan ini menandai peralihan dari sistem berbasis kepercayaan (self-declaration) menuju sistem berbasis validasi.

Paparan Direktur Badan Usaha AHU terkait Manfaat Pemeriksaan Substantif

Menurutnya, verifikasi substantif bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data badan hukum, sekaligus menjaga kredibilitas perusahaan di mata mitra usaha, perbankan, investor, dan regulator.

“Kami tidak menilai keabsahan akta, tetapi memastikan jenis transaksi yang diajukan sudah sesuai dengan salinan akta yang diunggah, datanya benar, dokumen pendukung lengkap, dan riwayat transaksinya konsisten di SABH,” tegas Andi dihadapan 1425 peserta.

Dalam praktiknya, ditegaskan Andi bahwa setiap pemberitahuan perubahan data perseroan kini tidak serta-merta langsung tercatat di sistem. Tim verifikator Ditjen AHU terlebih dahulu melakukan klarifikasi melalui email dan nomor telepon yang terdaftar di AHU Online kepada notaris atau pihak terkait. Langkah ini, diakui Andi, memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha dan notaris, karena proses yang sebelumnya murni otomatis kini memerlukan konfirmasi manual.

Maka, sebagai latar belakang, Andi mengingatkan bahwa sejak 2014, Ditjen AHU menjadi pionir birokrasi digital melalui layanan pengesahan perseroan di AHU Online yang berbasis self-declaration. Notaris diberi kepercayaan penuh melakukan transaksi tanpa pemeriksaan pendahuluan, dan sistem tersebut sempat menjadi role model pelayanan digital instansi pemerintah lain.

Namun pola yang sepenuhnya berbasis kepercayaan ini dalam perjalanannya, ditegaskan Andi sempat memunculkan sejumlah persoalan. Di antaranya, peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, serta ketidaksesuaian antara data yang di-input notaris dengan isi salinan akta yang diunggah, termasuk kasus akta yang belum ditandatangani notaris tetapi datanya sudah masuk sistem.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil dan menimbulkan keraguan terhadap keotentikan akta di hadapan pihak ketiga,” terangnya.

Berangkat dari pengalaman-pengalaman tersebut, Ditjen AHU menilai perlu adanya “rem” berupa pemeriksaan substantif agar data perseroan di SABH betul-betul mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya. Pemeriksaan substantif mencakup pengecekan kesesuaian jenis transaksi dengan salinan akta, kebenaran data yang di-input notaris, kelengkapan dokumen seperti notula RUPS, keputusan pemegang saham di luar RUPS, serta akta pemindahan hak atas saham, hingga konsistensi riwayat transaksi perubahan anggaran dasar dan perubahan organ perseroan.

Andi juga menyinggung pentingnya dasar hukum tertulis atas kebijakan ini. Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai kewajiban konfirmasi dan pemeriksaan substantif tengah disiapkan untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru.

“Dengan begitu, para notaris dapat menjelaskan kepada klien bahwa ini bukan sekadar kebijakan teknis sistem, tetapi memiliki dasar pengaturan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran Notaris justru semakin strategis dalam skema baru ini. Notaris dituntut memastikan seluruh dokumen dan identitas pihak terkait lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum diajukan ke AHU Online, agar proses verifikasi substantif dapat berjalan lancar tanpa penolakan ataupun penundaan.

Paparan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU ini menjadi salah satu isu penting yang mewarnai dinamika menjelang pembukaan KLB dan RP3YD INI 2025, mengingat implikasinya yang langsung dirasakan para Notaris dalam praktik sehari-hari, khususnya terkait perubahan anggaran dasar dan struktur kepemilikan saham perseroan. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT