(Karanganyar – Notarynews) Kewenangan Notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse.
“Salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang Pasal 15 ayaat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun tentang Jabatan Notaris (UUJN)”.

Demikian disampaikan Dr. Agung Iriantoro, SH, MH mengawali paparannya dalam kuliah pakar di Nava Hotel Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar Sabtu, malam (4/1) yang diselenggarakan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Prodi MKn FH Unissula) Semarang dalam acara pengabdian masyarakat.
Bicara soal teknik pembuatan akta Sekretaris Umum PP INI mengingatkan kepada mahasiswa Prodi MKn yang hadir untuk menjalankan Jabatannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku karena memang Notaris dituntut ketelitiannya.

Bicara soal akta, Agung menilai bahwa ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan oleh Notaris, dalam hal pembuatan akta. Pertama, berpegang pada prinsip kehati-hatian seorang Notaris. Kedua, meneliti keaslian dokumen. Ketiga, memastikan para pihak berhadapan dan sebelum proses tanda tangan Notaris harus membacakan isinya kepada para pihak. Keempat, tertib dalam pendokumentasian untuk memperkuat apabila ada komplain dibelakang hari. Dan kelima, prinsip mengenal klien.
Agung optimis melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi ilmu dan juga menginspirasi untuk lebih bersemangat meningkatkan kapasitas diri para calon Notaris agar dapat lebih optimal menjalani berbagai peran di masyarakat. Jadi tidak hanya sebagai akademisi, profesional atau praktisi, tetapi juga sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki tugas dan tanggung jawab bersama menuju masyarakat yang lebih terdidik, kompeten, beretika, berintegritas dan berempati.
Agung mengatakan Akta otentik menurut Pasal 1870 KUHPdt merupakan bukti yang mengikat dan sempurna, sehingga harus dianggap benar, selama tidak dapat dibuktikan lain. Namun demikian dalam praktiknya, lanjut Agung bahwa akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat umum ada kalanya terdapat keterangan palsu dari para pihak yang berkepentingan, yang mengakibatkan Notaris terlibat dalam kasus pidana baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga Notaris yang bersangkutan terganggu dalam menjalankan jabatannya.
Lantas bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Notaris, dapatkah Notaris dimintai pertanggungjawaban hukum apabila akta tersebut mengakibatkan kerugian kepada para pihak, serta kedudukan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna apabila terdapat keterangan palsu dari pihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris?
Dijelaskan Agung bahwa Notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab Notaris hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak atau penghadap ke dalam akta.
“Notaris hanya mengkonstatir apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialaminya dari para pihak atau penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil dengan yang sebenarnya lalu menuangkannya ke dalam akta. Dan Notaris tidak perlu menguji para pihak,” terang Agung.
“Akan halnya, kedudukan akta otentik dalam hal terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak mengakibatkan akta otentik tersebut batal demi hukum karena dalam proses pembuatannya terdapat unsur penipuan dari para pihak,” ujar Agung.
“Notaris mesti betul-betul tertib, dan menjadi Notaris itu sekolahnya lama, tolong lah jangan dihianati karena itu Jabatan yang luhur,” imbuh Notaris PPAT Jakarta Selatan ini
Disarankan kepada para semua mahasiswa Prodi MKn Unissula bahwa yang berkaitan dengan penerbitan akta otentik seperti pihak penghadap dan Notaris, agar berhati-hati dan waspada dalam segala hal yang berhubungan dengan pembuatan akta, disamping itu juga diharapkan kepada pihak yang berkompeten seperti Majelis Pengawas Daerah, pihak kepolisian, pengadilan harus lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris dengan pertimbangan dan putusan yang benar. (Pramono)