Gugatan Beruntun Pasca-Kongres Semarang: Nasib Notaris Digantung, Formasi Etik Dituding Buntung

(Jakarta, Notarynews) Dua hari setelah Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Padma Hotel Semarang ditutup, riak di internal korps pembuat akta itu belum juga reda. Perhelatan akbar yang berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 tersebut sedianya menandai babak baru kepengurusan di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah. Namun, alih-alih melahirkan konsolidasi yang tuntas, forum tertinggi organisasi ini justru menuai gelombang gugatan di Mahkamah Perkumpulan INI.

Dr. KRA Michael Josef Widijatmoko notaris aktif asal Jakarta Timur yang akrab disapa Moko resmi melayangkan permohonan sengketa konstitusional ke sekretariat mahkamah di kawasan Roxy Mas, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2026. Gugatan tersebut menyorot dua persoalan krusial: pengabaian materi usulan pemecatan anggota eks Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2025 serta penetapan susunan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) periode 2026–2030 yang dituding menyalahi anggaran dasar.

Belum sempat perkara disidangkan Mahkamah Perkumpulan, kegaduhan lain meletup di ranah digital. Berkas gugatan yang baru diserahkan siang hari mendadak beredar luas di berbagai grup percakapan notaris petang harinya. Kebocoran kilat ini memantik kekesalan Moko terhadap integritas pengelolaan dokumen internal.

“Baru siang tadi saya masukkan gugatan, malam ini sudah beredar. Bobroknya manajemen organisasi, bocor di mana-mana,” cetusnya masygul kepada Notarynews.

Lantaran dokumen sudah telanjur tercecer ke ruang publik, ia memilih bersikap lugas: “Sekalian saja dipublikasikan.”

Menggantung Status Anggota

Sengketa pertama berakar dari putusan KLB INI di Jakarta pada 24–25 November 2025. Forum resmi itu menerbitkan rekomendasi pengenaan sanksi hingga usulan pemberhentian sejumlah anggota atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin perkumpulan. Mengingat KLB kala itu berfokus pada evaluasi statuta, eksekusi definitif atas sanksi tersebut didelegasikan secara yuridis untuk diputus pada Kongres XXIV di Semarang.

Namun, di arena kongres yang dihadiri 2.545 peserta serta dibuka Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditutup Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut, materi itu lenyap dari agenda persidangan. Hingga palu penutupan diketuk, hak pembelaan diri (audi et alteram partem) bagi para notaris yang terancam sanksi tidak pernah dibuka.

Menurut Moko, pembiaran ini menjerumuskan para anggota ke dalam situasi limbo hukum. Nama mereka tetap tertera dalam berkas usulan pemecatan di arsip perkumpulan tanpa putusan apakah sanksi disahkan, ditolak, atau nama baik mereka dipulihkan.

Tindakan Pengurus Pusat (Termohon I) dan Presidium Sidang (Termohon II) dinilai memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum organisasi (onrechtmatige verenigingsdaad) serta doktrin ultra vires pasif—yakni kelalaian organ menjalankan kewajiban imperatif yang diperintahkan anggaran dasar.

Formasi DKP Dipersoalkan

Tak hanya soal nasib anggota yang terkatung-katung, Moko juga memperkarakan penetapan formasi DKP periode 2026–2030. Presidium Kongres dituding menutup persidangan setelah hanya menetapkan tiga orang anggota DKP dari kuota wajib sembilan orang sebagaimana digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perkumpulan.

Moko mendalilkan bahwa kedudukan kongres sebagai pemegang kedaulatan tertinggi tetap dibatasi oleh asas legalitas konstitusi internal. Merujuk Pasal 17 ART INI, penjaringan calon anggota DKP wajib ditempuh secara berjenjang mulai dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, hingga verifikasi di tingkat pusat sebelum dibawa ke lantai kongres.

Formasi buntung tiga orang dinilai riskan melumpuhkan fungsi kolektif-kolegial DKP, mulai dari pembentukan majelis pemeriksa hingga penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang rentan benturan kepentingan. Dalam petitumnya, Moko meminta Mahkamah menyatakan DKP saat ini belum berwenang memeriksa perkara etik atau menjatuhkan sanksi sampai anggotanya genap sembilan orang. Keputusan etik apa pun yang dipaksakan terbit dinilai cacat wewenang.

Tuntutan Dua Agenda KLB

Sebagai jalan keluar, Moko menuntut Pengurus Pusat bersama Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah segera menggelar penjaringan ulang untuk mengisi enam kursi DKP yang lowong dalam kurun waktu tiga bulan.

Selanjutnya, Mahkamah Perkumpulan didesak memerintahkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya enam bulan sejak putusan dibacakan. Forum luar biasa tersebut disiapkan untuk menuntaskan dua agenda mendesak sekaligus: memeriksa nota pembelaan demi memutus status usulan pemberhentian anggota eks KLB 2025 secara berkepastian, serta merampungkan pemilihan enam anggota DKP yang tersisa.

Seluruh dalil tersebut kini berada dalam pemeriksaan Majelis Mahkamah Perkumpulan INI. Sidang ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan konstitusi internal perkumpulan: apakah kedaulatan sebuah kongres dapat berjalan di luar koridor AD/ART, ataukah palu peradilan organisasi akan memaksa kepengurusan baru menggelar kongres tandingan demi meluruskan aturan main.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi untuk meminta tanggapan atas polemik ini. Namun, Ketua Umum PP INI Versi Kongres XXIV Semarang, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN, yang coba dihubungi Notarynews pada Selasa (27/10) pukul 21.45 WIB, belum berhasil dimintai keterangannya.

Kini, seluruh dalil keberatan tersebut masih menunggu pemeriksaan Majelis Mahkamah Perkumpulan INI. Sidang sengketa ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan konstitusi internal perkumpulan: apakah kedaulatan sebuah kongres dapat berjalan di luar koridor AD/ART.  (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT