Prof Ramli : Tantangan Notaris di Era AI, Dari Ancaman Deepfake hingga Urgensi Cyber Notary

(BANDUNG – NOTARYNEWS) Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah lanskap profesi hukum, termasuk kenotariatan. Ancaman pemalsuan identitas melalui deepfake, kerentanan keamanan data, hingga kebutuhan akan kepastian hukum praktik cyber notary menjadi tantangan yang tidak bisa lagi diabaikan.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari diskusi dalam peluncuran Book Chapter 2026 yang diselenggarakan Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad), Kamis (8/10/2026), pukul 10.00 pagi WIB, di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Serba Guna, Kampus UNPAD, Jalan Dipati Ukur Nomor 35, Bandung.

Buku yang memuat 17 manuskrip dan diterbitkan PT Refika Aditama ini menghadirkan beragam pemikiran akademisi dan praktisi hukum mengenai dinamika perkembangan hukum nasional. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, hadir sebagai pembahas. Kehadirannya membuka ruang dialog kritis terhadap gagasan yang dituangkan dalam karya tersebut.

Dalam pemaparannya, Prof. Ahmad M. Ramli menyoroti perkembangan teknologi yang telah bergerak melampaui pemanfaatan buku fisik, mesin pencari, dan Generative AI, menuju era AI otonom dan agentik.

Pada fase ini, Prof Ramli mengungkapkan bahwa  artificial intelligence atau kecerdasan buatan  tidak lagi sekadar menghasilkan jawaban berdasarkan perintah (prompt), tetapi juga mampu menjalankan serangkaian tugas secara mandiri. Perubahan tersebut membuka peluang efisiensi, sekaligus menghadirkan persoalan baru terkait autentikasi identitas, keabsahan dokumen, keamanan transaksi, dan pertanggungjawaban hukum.

Bagi profesi notaris, menurut Prof Ramli tantangannya bukan sekadar menguasai teknologi. Notaris menjalankan kewenangan publik yang berkaitan langsung dengan keautentikan akta, pembuktian, serta perlindungan kepentingan para pihak.

Enam Tantangan Kenotariatan di Era Digital

Sedikitnya terdapat enam persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi disrupsi teknologi.

Pertama, ancaman deepfake yang memungkinkan manipulasi wajah, suara, dan identitas seseorang. Teknologi ini berpotensi mempersulit verifikasi identitas penghadap, terutama ketika proses identifikasi dilakukan melalui sarana elektronik.

Kedua, keamanan siber. Data pribadi, dokumen pendukung, dan minuta akta merupakan bagian penting dari pekerjaan notaris yang wajib dilindungi. Digitalisasi tanpa sistem keamanan yang memadai justru meningkatkan risiko kebocoran data dan pelanggaran kerahasiaan jabatan.

Ketiga, kepastian hukum praktik cyber notary. Perkembangan teknologi perlu diikuti kejelasan mengenai batas kewenangan notaris, tata cara penghadapan, autentikasi identitas, penggunaan tanda tangan elektronik, dan kedudukan akta dalam sistem pembuktian.

Keempat, kompetensi digital. Notaris tidak cukup hanya memahami prosedur konvensional, tetapi juga perlu meningkatkan literasi teknologi dan kemampuan mengantisipasi risiko digital.

Kelima, etika dan pertanggungjawaban profesi. Pemanfaatan AI dalam pekerjaan hukum harus tetap menempatkan notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangannya. Teknologi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kewajiban jabatan.

Keenam, perubahan model pelayanan hukum. Transformasi digital menuntut notaris mengembangkan pelayanan yang lebih efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, independensi, dan kepercayaan masyarakat.

Lima Ranah Pemikiran Hukum

Gagasan mengenai transformasi hukum tersebut sejalan dengan cakupan pembahasan dalam Book Chapter IKANO Unpad 2026. Sebanyak 17 manuskrip di dalamnya mengangkat lima ranah pemikiran hukum yang berkaitan dengan tantangan profesi dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Ranah pertama membahas etika dan profesi notaris di era digital. Ranah kedua mengulas tata kelola dan pertanggungjawaban hukum, termasuk business judgment rule bagi direksi dalam perspektif KUHP Nasional.

Ranah berikutnya mencakup hukum bisnis dan perbankan syariah, digitalisasi pendaftaran tanah serta kedudukan girik pasca-2026, dan pluralisme hukum keluarga, termasuk perjanjian perkawinan.

Keragaman tema tersebut menurut Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD ini memperlihatkan bahwa perubahan profesi notaris tidak dapat dipisahkan dari dinamika hukum bisnis, pertanahan, tata kelola perusahaan, dan hubungan keperdataan masyarakat.

“Di tengah perkembangan AI, persoalan utamanya bukan semata-mata seberapa cepat notaris mengadopsi teknologi, melainkan bagaimana memastikan penggunaannya tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi,” tegasnya.

“Transformasi digital tidak boleh mengaburkan karakter utama jabatan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Efisiensi pelayanan harus berjalan beriringan dengan perlindungan para pihak, kepastian hukum, dan tanggung jawab profesional,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, lanjut Prof Ramli gagasan menempatkan notaris sebagai custodian of digital public trust atau penjaga kepercayaan publik di ruang digital menjadi relevan. Kepercayaan terhadap akta notaris tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh integritas pejabat, keandalan proses autentikasi, dan kepastian hukum yang melandasinya.

Tanggung jawab tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada notaris semata. Diperlukan keselarasan antara pembaruan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, penguatan keamanan data, pendidikan profesi, dan koordinasi antarlembaga terkait. Prof Ramli menegaskan bahwa tanpa kerangka hukum yang jelas, kemajuan teknologi berpotensi menciptakan kesenjangan antara kecepatan pelayanan digital dan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.

“Peluncuran Book Chapter 2026 IKANO Unpad menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan pemikiran akademik dan pengalaman praktis dalam menjawab perubahan tersebut. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan gagasan menjadi langkah nyata, agar transformasi digital tidak hanya menghadirkan efisiensi, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” ujar Prof Ramli menutup paparannya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT