(JAKARTA – NOTARYNEWS) Satu putusan, dua tafsir. Begitulah babak terbaru sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) setelah Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026. Bagi kubu Tri Firdaus Akbarsyah, putusan itu menjadi penegasan atas keabsahan Kongres XXIV INI di Tangerang dan pijakan untuk mengakhiri dualisme kepengurusan. Sebaliknya, kubu Irfan Ardiansyah membaca putusan tersebut dengan kacamata berbeda: masih ada persoalan hukum yang perlu diuji, terutama mengenai konstruksi hukum acara dan keterkaitannya dengan perkara lain yang pernah bergulir.
Perbedaan tafsir itu membuat putusan kasasi belum serta-merta menjadi akhir dari sengketa. Di satu sisi, kubu Tri Firdaus mulai berbicara tentang konsolidasi, rekonsiliasi dan pemulihan organisasi. Di sisi lain, kubu Irfan menyiapkan langkah hukum berikutnya. Di antara keduanya, ribuan notaris justru menunggu satu hal yang paling sederhana: kepastian tentang siapa yang berwenang berbicara dan bertindak atas nama organisasi profesi mereka.
Kubu Tri Firdaus Menjawab
Pernyataan Ketua Umum Pengurus Pusat INI versi KLB Bandung, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N., dalam konferensi pers Jumat pagi, 26 September 2026, mendapat respons dari kubu Pengurus Pusat INI versi Kongres XXIV Tangerang.
Beberapa jam setelah konferensi pers kubu Irfan, jajaran PP INI versi Kongres Tangerang memberikan penjelasan dari sudut pandang berbeda. Mereka tidak hanya membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 sebagai putusan kasasi, tetapi sebagai pijakan untuk mengakhiri dualisme kepengurusan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Respons itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat PP INI, Jalan Minangkabau Nomor 31, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Sekretaris Umum PP INI versi Kongres Tangerang, Agung Irianto, menyebut terdapat tiga hal penting dalam putusan tersebut. Pertama, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, putusan tersebut, menurut pembacaan kubu Kongres Tangerang, menegaskan keabsahan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30–31 Agustus 2023 dengan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum. Ketiga, hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung pada 29 Oktober 2023, termasuk akta notaris dan keputusan Menteri Hukum yang berkaitan dengan perkumpulan tandingan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bagi kubu Tri Firdaus, tiga hal tersebut memberikan pijakan hukum yang cukup untuk memasuki tahap baru: konsolidasi organisasi.
Tri Firdaus sendiri memilih nada yang relatif lebih tenang. Ia tidak menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk memperpanjang pertarungan, melainkan momentum untuk mengembalikan organisasi kepada fungsi utamanya. Menurut Tri Firdaus, konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah terlalu banyak menyita energi organisasi.
“Perbedaan yang terjadi selama proses sengketa tidak seharusnya terus menjadi penghalang bagi organisasi untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tri Firdaus.
Ia mengatakan langkah berikutnya adalah pemulihan internal dan konsolidasi organisasi sampai ke tingkat Pengwil dan Pengda.
Ada satu bagian dari konferensi pers itu yang cukup menarik: tawaran untuk merangkul kembali anggota yang sebelumnya berada dalam kubu KLB Bandung.
PP INI versi Kongres Tangerang menyatakan akan mengakomodasi berbagai persoalan yang muncul selama masa dualisme. Termasuk keanggotaan Anggota Luar Biasa, kegiatan organisasi dan sertifikat seminar yang telah diterbitkan. Langkah itu diposisikan sebagai upaya untuk mengurangi kerugian teknis yang dialami anggota akibat konflik organisasi.
Pilihan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan dualisme tidak dilihat semata-mata sebagai pertarungan dua figur ketua umum. Ada ribuan anggota yang selama beberapa tahun harus berhadapan dengan dua struktur organisasi dan berbagai konsekuensi administratifnya.
Bagi mereka, kepastian mengenai status keanggotaan, kegiatan organisasi, pendidikan, sertifikat dan hubungan dengan Pengwil maupun Pengda jauh lebih konkret dibandingkan perdebatan mengenai siapa yang paling berhak menyandang gelar ketua umum.
Namun, pintu rekonsiliasi itu berjalan bersamaan dengan peringatan keras mengenai penggunaan atribut organisasi.
Penasehat Hukum PP INI Versi Ongred XXIV Tangerang, Pablo Putra Benua Panggabean, SH, MH menegaskan tidak boleh ada lagi pihak yang menggunakan nama, logo, lambang, kop surat atau atribut INI tanpa kewenangan yang mereka anggap sah.
“Bilamana kedapatan menggunakan logo, lambang, kop surat, atau apa pun atribut yang bertuliskan Ikatan Notaris Indonesia, maka akan kami proses hukum,” tegas Pablo.
Menurut dia, tim hukum PP INI akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Kapolri dan Kabaintelkam, apabila masih ditemukan penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang mereka nilai tidak mempunyai kewenangan.
Dengan demikian, respons kubu Tri Firdaus memiliki dua sisi. Untuk anggota, pintu rekonsiliasi dibuka. Untuk penggunaan identitas resmi organisasi, batas justru diperketat.
Kongres dan UKEN Jadi Persoalan Berikutnya
Anggota Dewan Kehormatan Pusat, Firdonal, kemudian membawa persoalan itu ke agenda Kongres dan Ujian Kode Etik Notaris. Menurut dia, Kongres maupun UKEN yang diselenggarakan oleh pihak di luar kepengurusan yang mereka anggap sah tidak mempunyai dasar hukum. Konsekuensinya, produk yang lahir dari kegiatan tersebut juga dipersoalkan.
Pernyataan itu menjadi penting karena agenda Kongres dan UKEN telah menjadi bagian nyata dari kehidupan organisasi. Sengketa kepengurusan akhirnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang duduk di kursi ketua umum, tetapi menyentuh kegiatan yang diikuti dan dibutuhkan langsung oleh anggota.
Di sinilah putusan MA akan diuji dalam praktik. Sebab bagi seorang notaris, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menang dalam sengketa kepengurusan. Pertanyaannya: kepada siapa ia harus mengikuti kegiatan, bagaimana status UKEN, siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat dan bagaimana kedudukan organisasi di tingkat daerah.
Perdebatan Masa Jabatan
Disinggung soal masa jabatan, Kubu Kongres Tangerang juga memberikan jawaban terhadap persoalan masa jabatan yang sebelumnya dipersoalkan pihak Irfan.
Agung Irianto merujuk Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga INI. Menurut dia, masa kepengurusan tidak dapat dipahami secara kaku sebagai hitungan tanggal awal hingga tanggal akhir. Dalam pandangan tersebut, berakhirnya kepengurusan berkaitan dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban oleh Kongres dan dilaksanakannya serah terima jabatan kepada pengurus baru. Karena itu, menurut Agung, tidak terdapat kekosongan kepengurusan dalam organisasi INI. Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, kata dia, juga harus menyesuaikan diri dengan kepengurusan pusat setelah berlangsungnya Kongres atau konferensi organisasi.
Pernyataan itu menjadi salah satu jawaban langsung terhadap argumentasi kubu Irfan mengenai masa jabatan dan status kepengurusan. Tetapi persoalan tersebut tetap membutuhkan pembacaan utuh terhadap AD/ART, keputusan organisasi, fakta penyelenggaraan kongres, serah terima jabatan dan putusan pengadilan yang berkaitan.
Irfan: Masih Ada Ruang untuk Menguji
Di sisi lain, posisi kubu Irfan tetap berbeda. Dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya pada Jumat pagi, Irfan menyatakan Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 belum dipandang sebagai akhir dari seluruh persoalan hukum. Kubu KLB Bandung itu menyatakan akan mempelajari salinan resmi putusan dan menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk Peninjauan Kembali.
Yang dipersoalkan bukan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara kasasi, melainkan konstruksi hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan. Menurut kubu Irfan, perkara pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya berkaitan dengan persoalan kompetensi absolut sehingga pokok sengketa, menurut versi mereka, belum diperiksa secara penuh pada tingkat judex facti. Mereka mempertanyakan bagaimana pokok perkara kemudian dapat diputus pada tingkat kasasi.
Kubu Irfan juga menempatkan perkara tersebut dalam konteks sejumlah putusan lain yang berkaitan dengan kepengurusan INI, termasuk putusan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun hubungan antarputusan tersebut tentu harus dilihat berdasarkan subjek, objek, dasar gugatan, amar dan akibat hukum masing-masing putusan. Perbedaan lingkungan peradilan juga membuat persoalan tidak dapat disederhanakan hanya dengan memperhadapkan satu nomor putusan dengan nomor putusan lainnya.
Di sinilah dua tafsir itu bertemu. Kubu Tri Firdaus membaca Putusan 1470 K/Pdt/2026 sebagai dasar legitimasi untuk melakukan konsolidasi. Kubu Irfan melihat masih adanya ruang hukum untuk menguji putusan tersebut. Keduanya kini bergerak pada jalur masing-masing.
Organisasi yang Harus Kembali Menjadi Satu Rumah
Tri Firdaus mengatakan pihaknya segera melakukan konsolidasi ke seluruh Pengwil dan Pengda di Indonesia. Agenda terdekat adalah menyusun program kerja, menyelenggarakan RP3YD dan mempersiapkan kongres berikutnya. Sementara kubu Irfan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Tri Firdaus , menyatakan sengketa INI telah selesai mungkin terlalu sederhana. Tetapi mengatakan Putusan 1470 K/Pdt/2026 tidak membawa perubahan juga tidak menggambarkan perkembangan terakhir. Putusan tersebut telah mengubah peta hukum sengketa. Yang masih diperdebatkan adalah bagaimana akibat hukum itu diterjemahkan ke dalam kehidupan organisasi. Bagi para notaris, kebutuhan akhirnya sederhana: kepastian.
Lalu, siapa sejatinya yang berwenang berbicara atas nama INI? Siapa yang dapat menyelenggarakan Kongres dan UKEN? Bagaimana status keanggotaan? Bagaimana Pengwil dan Pengda harus menempatkan diri? Dan bagaimana berbagai produk organisasi yang lahir selama masa dualisme diperlakukan? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak semuanya dapat dijawab hanya melalui konferensi pers. Putusan pengadilan memberikan pijakan hukum. Tetapi mengembalikan organisasi yang telah lama terbelah menjadi satu rumah membutuhkan pekerjaan yang lebih panjang. Satu pihak berbicara tentang konsolidasi. Pihak lain masih menempuh jalur hukum. Di antara keduanya, anggota menunggu kepastian dan di situlah babak baru sengketa INI sesungguhnya dimulai: bukan lagi semata tentang siapa yang paling berhak mengklaim kepemimpinan, tetapi bagaimana organisasi profesi ini kembali bekerja sebagai satu kesatuan. Satu putusan telah lahir. Tetapi dua tafsir masih hidup di tubuh INI. (Pramono/T. Oktavin)