(JAKARTA, NOTARYNEWS.ID) Hari Tani Nasional ke-66 tahun ini datang dengan momentum yang berbeda. Bukan semata peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, tetapi juga hadir bersamaan dengan lahirnya sebuah babak baru dalam perjalanan panjang reforma agraria Indonesia.
Sekitar 10 ribu peserta menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Munas sendiri berlangsung 23–27 September 2026.
Momentum itu menjadi semakin penting setelah DPR RI menyetujui Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, hanya dua hari sebelum peringatan Hari Tani Nasional.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut pengesahan tersebut sebagai buah dari perjuangan panjang gerakan reforma agraria. “Pada hari ini, 24 September 2026 merupakan peringatan Hari Tani Nasional ke-66, menandai 66 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan juga menandai 32 tahun perjuangan KPA mendorong memastikan agar agenda reforma agraria sejati dijalankan oleh negara,” kata Dewi dalam pidatonya.
Dari UUPA 1960 ke UU Reforma Agraria
Bagi KPA, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan sekadar produk legislasi. Ia dipandang sebagai titik penting setelah selama puluhan tahun reforma agraria menjadi agenda yang terus didorong tetapi belum memperoleh kerangka pengaturan yang dianggap memadai.
Dewi mengingatkan bahwa reforma agraria telah berkali-kali dijanjikan pemerintah. Namun, menurutnya, janji tersebut belum selalu berujung pada perubahan nyata di lapangan.
“Kita tahu betul bahwa reforma agraria selalu dijanjikan, tetapi kemudian menguap tanpa akhir yang pasti, apalagi akhir yang menggembirakan. Di bawah Asta Cita Swasembada Pangan, reforma agraria kembali dijanjikan,” ujarnya.
KPA mencatat perjuangan tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat. Pada Hari Tani Nasional 2025, sekitar 12 ribu massa KPA disebut mendatangi DPR RI dengan membawa 24 persoalan struktural agraria dan sembilan tuntutan perbaikan.
Pertemuan dengan pimpinan DPR RI saat itu juga melibatkan sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Dari pertemuan tersebut, menurut Dewi, muncul kesepakatan mengenai pembentukan panitia khusus penyelesaian konflik agraria serta badan pelaksana reforma agraria nasional.
Namun, Dewi menilai proses tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kini, satu tahun kemudian, tuntutan tersebut memasuki tahap yang berbeda: bukan lagi semata memperjuangkan lahirnya undang-undang, tetapi memastikan hukum yang telah disahkan benar-benar bekerja.
Setelah Disahkan, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
Di sinilah Munas IX KPA memperoleh relevansinya. Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria memang menjadi capaian legislasi. Tetapi sebuah undang-undang tidak otomatis menyelesaikan persoalan agraria hanya karena telah masuk dalam lembaran hukum negara.
Pelaksanaan reforma agraria akan berhadapan dengan persoalan penguasaan tanah, konflik agraria, ketimpangan struktur kepemilikan, kepastian hak, tata ruang, tanah negara, tanah masyarakat adat, perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur hingga kepentingan investasi.
Dorongan KPA agar pelaksanaan UU tersebut diawasi menjadi penting. Perdebatan reforma agraria pada tahap berikutnya bukan lagi berhenti pada “apakah negara memiliki aturan?”, melainkan “bagaimana negara menjalankan aturan tersebut dan siapa yang memastikan pelaksanaannya?”
Dewi menyebut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menunjukkan adanya perubahan sikap politik dan membuka harapan baru bagi petani serta kelompok masyarakat yang selama ini memperjuang kan pembaruan agraria. Namun, ia juga mengingatkan agar momentum tersebut tidak berhenti sebagai kemenangan normatif.
“Kita telah menggoreskan sejarah pada tahun ini sebagai bangsa yang akan menjalankan reforma agraria bukan karena semata-mata perintah konstitusi dan perintah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja dilahirkan, tetapi karena kuatnya desakan dan konsistensi rakyat yang memaksa kekuasaan untuk menjalankan agenda ini,” kata Dewi.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah besar setelah Munas IX KPA berakhir. Sebab, sejarah reforma agraria Indonesia menunjukkan satu persoalan klasik: aturan dapat lahir, tetapi pelaksanaan sering menjadi medan pertarungan yang jauh lebih panjang.
Kini, setelah 66 tahun UUPA 1960 dan setelah lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria, pertanyaannya bukan lagi apakah reforma agraria perlu dilakukan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, kelembagaan, redistribusi tanah, penyelesaian konflik dan kepastian hak bagi masyarakat.
Hari Tani Nasional 2026 akhirnya tidak hanya menjadi peringatan. Ia menjadi titik ukur baru: apakah negara mampu mengubah reforma agraria dari janji politik menjadi kerja hukum dan kebijakan yang nyata.( Pramudya)