Posisi Perempuan dalam Pusaran Konflik Agraria di Bali

(Denpasar – Notarynews) Konflik agraria tidak pernah berhenti pada sebidang tanah yang disengketakan. Ketika tanah berubah fungsi, berpindah penguasaan, atau kehilangan akses bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup padanya, yang ikut berubah sesungguhnya adalah ruang hidup. Di titik inilah perempuan kerap berada pada posisi yang paling kompleks: terdampak, tetapi tidak selalu memiliki kuasa yang setara untuk menentukan masa depan tanah tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi publik bertema “Darurat Agraria: Yeh Mata Ring Gumi Bali”, yang digelar dalam rangka Peringatan Hari Tani Nasional dan HUT ke-66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), 16 September 2026, Kubu Kopi, Kota Denpasar, Bali.

Salah satu perspektif penting disampaikan Ni Nengah Budawati, SH, MH yang mengangkat tema “Posisi Perempuan dalam Pusaran Konflik Agraria di Bali: Dari Akses terhadap Tanah, Ruang Hidup, hingga Persoalan Kuasa dan Keadilan Gender.”

Budawati mengingatkan, konflik agraria tidak semestinya dipahami hanya sebagai konflik mengenai siapa yang memiliki atau menguasai tanah. Lebih jauh, konflik agraria adalah konflik atas ruang hidup.

Ketika sebidang tanah mengalami perubahan fungsi, menurut perspektif yang disampaikannya, yang berubah bukan hanya status atau peruntukan tanah. Pola kehidupan keluarga dan komunitas juga ikut bergeser. Kehilangan akses terhadap tanah dapat berarti kehilangan sumber penghidupan, berkurangnya ruang produksi pangan, meningkatnya beban ekonomi keluarga, hingga bertambahnya beban kerja domestik yang sering kali kembali ditanggung perempuan.

Dalam situasi konflik, perempuan juga dapat menghadapi kerentanan berlapis. Mulai dari keterbatasan dalam pengambilan keputusan, tekanan sosial, intimidasi, bahkan potensi kekerasan. Sementara dalam proses penyelesaian konflik, suara perempuan tidak selalu hadir secara proporsional.

Tanah Bali dan Posisi Perempuan

Dalam masyarakat Bali, tanah memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar komoditas ekonomi. Tanah dapat berkaitan dengan kehidupan keluarga, sumber penghidupan, hubungan dengan desa adat, ruang sosial dan budaya, kehidupan keagamaan, identitas komunitas, serta keberlanjutan generasi.

Direktur LBH Bali ini mengajukan pertanyaan mendasar: jika tanah memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual, bagaimana posisi perempuan ketika terjadi perubahan penguasaan atau pemanfaatan tanah?

Pertanyaan tersebut membawa persoalan agraria pada wilayah yang lebih dalam. Perempuan memang berada di dalam komunitas, tetapi apakah mereka memiliki kuasa yang setara atas tanah? Jawabannya tidak cukup dilihat dari apakah perempuan tercatat sebagai pemilik tanah atau menerima bagian dari harta keluarga. Ada persoalan yang lebih luas, yakni akses, kontrol, suara, dan manfaat nyata yang diperoleh perempuan atas tanah.

Di Bali, pembahasan itu tidak dapat dilepaskan dari struktur keluarga dan hukum adat, termasuk konstruksi purusa dan pradana, akses terhadap harta keluarga, kedudukan perempuan dalam pewarisan, perubahan posisi setelah perkawinan, serta relasi antara hukum adat, hukum negara, dan praktik sosial yang berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, isu gender dalam konflik agraria bukan semata-mata pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh tanah. Persoalan yang lebih penting adalah siapa yang dapat mengakses, mengendalikan, mengambil keputusan, dan menikmati manfaat dari tanah tersebut.

Konflik agraria juga dapat menciptakan rantai persoalan yang panjang. Ketika akses terhadap tanah terganggu, sumber penghidupan ikut terganggu. Beban keluarga meningkat, dan dalam banyak kondisi perempuan kemudian mengambil porsi lebih besar dalam pekerjaan perawatan keluarga.

Tekanan ekonomi tersebut pada akhirnya dapat memperbesar kerentanan perempuan, termasuk terhadap tekanan psikologis dan persoalan sosial lainnya. Artinya apa, dampak konflik agraria tidak berhenti pada bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Konflik dapat masuk hingga ke dalam rumah, memengaruhi relasi keluarga, ekonomi, kehidupan sosial, serta kesejahteraan perempuan.

Perempuan Bukan Sekadar Korban

Namun, Budawati mengingatkan agar perempuan tidak ditempatkan hanya sebagai korban konflik agraria. Dalam banyak kasus, perempuan justru tampil sebagai pejuang ruang hidup. Mereka mempertahankan tanah keluarga, menjaga sumber pangan, mempertahankan keberlanjutan komunitas, melakukan advokasi, mendampingi keluarga, terlibat dalam aksi dan pengorganisasian, serta menjaga kehidupan sosial ketika konflik berlangsung.

Di sinilah terdapat paradoks yang perlu dibaca secara kritis. Perempuan sering hadir di garis depan, tetapi tidak selalu hadir di meja keputusan. Di lapangan, perempuan dapat menjadi pihak yang aktif bersuara dan mempertahankan ruang hidup. Namun dalam proses pengambilan keputusan, representasinya dapat terbatas. Dalam kepemilikan, akses terhadap tanah belum tentu setara. Bahkan dalam penyelesaian konflik, kebutuhan dan pengalaman khusus perempuan belum tentu menjadi bagian utama dari pertimbangan.

Penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menghadirkan perempuan secara fisik dalam forum. Yang dibutuhkan adalah memastikan perempuan mempunyai suara yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa reforma agraria tidak dapat dibangun semata-mata melalui pendekatan administratif mengenai tanah. Reforma agraria harus berdialog dengan realitas sosial, termasuk hukum adat dan relasi gender yang hidup di masyarakat.

Budawati menekankan pentingnya menghindari pertentangan sederhana antara hukum negara versus hukum adat. Yang diperlukan justru dialog antara hukum negara, hukum adat, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan gender.

Dalam konteks itu, sejumlah rekomendasi yang disampaikan LBH Bali WCC menjadi relevan. Di antaranya memastikan perempuan dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian konflik agraria, melakukan pemetaan dampak konflik berdasarkan gender, menjamin akses perempuan terhadap informasi dan bantuan hukum, serta memberikan perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Selain itu, perspektif gender perlu masuk dalam kebijakan reforma agraria, khususnya berkaitan dengan akses dan kontrol perempuan terhadap tanah. Redistribusi tanah juga tidak berhenti pada pemberian hak formal, tetapi perlu diikuti penguatan kapasitas ekonomi perempuan agar manfaat penguasaan tanah benar-benar dapat menopang kehidupan keluarga dan komunitas.

Pada akhirnya, memperbincangkan agraria Bali berarti memperbincangkan masa depan manusia yang hidup di atas tanah itu sendiri. “Yeh Mata Ring Gumi” tanah sebagai ibu kehidupan tidak akan bermakna apabila perempuan yang menjaga kehidupan keluarga dan komunitas justru kehilangan akses, suara, dan kuasa atas ruang hidupnya.

Darurat agraria karena itu bukan hanya tentang tanah yang beralih fungsi. Ia juga tentang siapa yang kehilangan ruang hidup, siapa yang memiliki suara, dan siapa yang menentukan masa depan tanah Bali.

Lalu, ketika pertanyaan itu menyentuh perempuan, maka keadilan agraria tidak lagi cukup diukur dari siapa yang memegang sertifikat. Ia juga harus diukur dari sejauh mana perempuan memperoleh akses, kontrol, partisipasi, perlindungan, dan manfaat yang nyata atas tanah sebagai ruang kehidupan. (Pramudya)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT