Menjaga Sawah, Menjaga Bali: Membaca Politik Insentif Pertanahan
I Made Pria Dharsana
Ada paradoks yang sedang dihadapi Bali. Semakin tinggi nilai tanah, semakin tinggi pula ancaman terhadap sawah. Tanah pertanian yang selama puluhan tahun menjadi ruang produksi pangan dapat tiba-tiba memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi ketika dialihkan menjadi vila, hotel, perumahan atau kegiatan komersial. Dalam kalkulasi ekonomi jangka pendek, menjual tanah sering kali jauh lebih menguntungkan daripada mengolahnya.
Tetapi tanah bukan sekadar komoditas. Bagi Bali, sawah adalah bagian dari sistem kehidupan. Ia menghasilkan pangan, menjaga tata air, menopang keberadaan Subak, membentuk lanskap budaya, sekaligus menjadi bagian dari wajah Bali yang selama ini bahkan ikut dijual kepada wisatawan. Di sinilah persoalan pertanahan Bali menjadi menarik.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana melarang alih fungsi sawah, melainkan bagaimana membuat mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan yang masuk akal secara ekonomi, sosial dan hukum. Jawaban terhadap persoalan itu mulai terlihat dari arah kebijakan pemerintah: pengendalian diperketat, tetapi insentif juga diperkuat. Dengan kata lain, politik pertanahan Bali mulai bergerak dari pendekatan yang semata-mata melarang menuju pendekatan mengendalikan sekaligus memberikan alasan untuk bertahan.
Sawah Lestari dalam Arsitektur Hukum Nasional
Istilah Sawah Lestari sesungguhnya tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim hukum. Perlindungannya bekerja melalui beberapa instrumen yang saling berkaitan, terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LP2B berakar pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang ini mendefinisikan LP2B sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.1
Sementara itu, LSD lebih kuat berada pada dimensi spasial dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Secara sederhana dapat dikatakan: LP2B merupakan instrumen perlindungan lahan pertanian pangan yang ditetapkan dalam perencanaan dan tata ruang, sedangkan LSD merupakan instrumen perlindungan terhadap sawah yang dipetakan dan ditetapkan untuk dikendalikan pemanfaatannya. Keduanya bukan dua sistem yang harus dipertentangkan. Justru keduanya harus terintegrasi.
Pemerintah sendiri menempatkan penetapan LSD sebagai salah satu dasar untuk memperkuat perlindungan LP2B melalui tata ruang. Integrasi antara data sawah, peta LSD, KP2B/LP2B dan RTRW/RDTR menjadi penting agar perlindungan tidak hanya berhenti pada peta, tetapi mempunyai konsekuensi hukum terhadap pemanfaatan ruang.2
Persoalannya, selama ini terdapat problem klasik: data, tata ruang dan kondisi faktual di lapangan tidak selalu berbicara dalam bahasa yang sama. Sawah yang tercatat dalam satu database belum tentu seluruhnya sesuai dengan kondisi fisik. Sebaliknya, sawah yang masih ada di lapangan belum tentu sudah memperoleh perlindungan yang memadai dalam tata ruang. Politik perlindungan sawah sesungguhnya juga merupakan politik data dan kepastian ruang.
Perpres 4 Tahun 2026: Negara Memperkuat Komando Pengendalian
Babak baru datang melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan secara eksplisit diarahkan untuk mempercepat penetapan peta LSD serta meningkatkan ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.3
Perubahan ini penting. Perlindungan sawah tidak lagi cukup dilakukan secara sektoral. Ia membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, karena persoalan sawah selalu bersinggungan dengan pertanian, pertanahan, tata ruang, infrastruktur, investasi dan pembangunan daerah.
Pada 2026, pemerintah mempercepat penetapan peta LSD di berbagai provinsi dan menempatkan integrasi LSD dengan tata ruang serta LP2B sebagai bagian penting dari pengendalian alih fungsi lahan.4 Artinya, pemerintah sedang membangun satu rantai perlindungan: sawah diidentifikasi, diverifikasi, dipetakan , ditetapkan sebagai LSD, diintegrasikan dengan tata ruang, dikendalikan pemanfaatannya dan diarahkan menjadi bagian dari perlindungan pangan. Di sinilah makna Sawah Lestari menjadi lebih konkret. Sawah tidak hanya “diharapkan” tetap menjadi sawah. Ia harus mempunyai status, peta, tata ruang, mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum.
Perda Bali 4/2026: Politik Pertanahan di Tingkat Daerah
Kerangka nasional tersebut kemudian bertemu dengan kebijakan Bali. Bali menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Perda ini menarik karena memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan Bali tidak hanya dipandang dari sudut alih fungsi lahan, tetapi juga dari sisi penguasaan tanah. Dengan demikian, ada dua persoalan yang ingin dikendalikan: tanah produktif jangan mudah dialihkan fungsinya, dan penguasaan tanah jangan disamarkan melalui konstruksi nominee.
Gubernur Bali Wayan Koster menempatkan Perda tersebut dalam kerangka pembangunan Bali jangka panjang dan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Perlindungan lahan produktif diposisikan bukan sebagai antitesis pembangunan, tetapi sebagai bagian dari pembangunan yang harus menjaga keseimbangan ekonomi, lingkungan dan budaya.
Ini penting. Sebab pembangunan yang menghabiskan ruang produksinya sendiri sesungguhnya sedang memakan fondasinya sendiri. Bali tidak mungkin terus mengembangkan pariwisata dengan mengorbankan sawah yang justru menjadi bagian dari daya tarik lanskapnya.
Dari Larangan ke Insentif
Namun ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Siapa yang membayar biaya mempertahankan sawah? Ketika negara mengatakan bahwa sebidang tanah harus dipertahankan sebagai lahan pertanian demi kepentingan publik, sesungguhnya pemilik tanah sedang diminta menanggung konsekuensi dari suatu kebijakan yang manfaatnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Di sinilah insentif menjadi penting. Pemilik tanah yang mempertahankan sawah mungkin kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan besar dari pembangunan. Petani juga menghadapi biaya produksi, risiko gagal panen dan ketidakpastian pasar.
Kebijakan perlindungan sawah tidak adil apabila hanya membebankan kewajiban kepada pemilik tanah tanpa memperbaiki ekonomi pertanian. Pemerintah harus menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial tanah dan kepentingan ekonomi pemilik atau pengelolanya.
Arah ini juga tercermin dalam kebijakan nasional. Pemerintah menempatkan pemberdayaan petani dan pendanaan sebagai bagian dari pengendalian alih fungsi lahan sawah. Bahkan insentif dipandang sebagai instrumen agar masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai kepentingan ekonomi dalam mempertahankan lahan sawah.5 Di sinilah politik pertanahan menjadi lebih manusiawi.bPetani jangan hanya diminta untuk bertahan. Mereka harus diberi alasan untuk bertahan.
Pandangan Gubernur Koster: Petani Harus Mendapatkan Manfaat Ekonomi
Gubernur Bali Wayan Koster juga membaca persoalan ini tidak semata dari sisi tanah. Dalam pandangannya, perlindungan lahan produktif harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi petani. Pemerintah Bali mendorong agar produk pertanian lokal memperoleh pasar yang lebih pasti, termasuk melalui keterlibatan BUMD sebagai offtaker serta penyerapan produk pertanian oleh sektor hotel, restoran dan kafe.
Logikanya sederhana. Petani tidak hidup dari sertipikat tanah. Petani hidup dari hasil tanah. Karena itu, perlindungan tanah tanpa perlindungan ekonomi petani hanya menyelesaikan separuh persoalan.
Kalau harga tanah terus meningkat sementara pendapatan dari bertani tidak sebanding, maka godaan untuk menjual tanah akan selalu ada. Di sinilah kebijakan Sawah Lestari harus masuk lebih jauh. Bukan hanya menjaga lahannya, tetapi menjaga kelayakan ekonomi kegiatan pertaniannya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pandangan yang berkembang dalam pembahasan Perda 4/2026 bahwa kebijakan perlindungan lahan produktif harus meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat daya tarik sektor pertanian di tengah tekanan sektor nonpertanian yang menawarkan keuntungan jangka pendek melalui penjualan lahan.6 Ini adalah inti politik insentif pertanahan. Jangan hanya membuat menjual sawah menjadi sulit. Buatlah mempertahankan sawah menjadi menarik.
Bali dan Paradoks Pariwisata
Ada ironi yang menarik. Pariwisata membutuhkan sawah sebagai lanskap. Foto sawah menjadi bagian dari promosi Bali. Subak menjadi bagian dari identitas budaya. Pemandangan hijau menjadi salah satu daya tarik wisata.
Tetapi pada saat yang sama, perkembangan pariwisata juga menjadi salah satu sumber tekanan terhadap tanah pertanian. Sawah akhirnya berada dalam posisi yang paradoksal: ia dibutuhkan sebagai pemandangan, tetapi terancam sebagai ruang produksi. Hubungan antara pertanian dan pariwisata harus dibangun kembali. Hotel dan restoran tidak semestinya hanya menikmati lanskap sawah. Mereka juga harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang menjaga sawah.
Semakin besar sektor pariwisata menggunakan produk pertanian lokal, semakin besar pula nilai ekonomi yang kembali kepada petani. Dengan demikian, pariwisata tidak sekadar menjadi konsumen ruang pertanian. Pariwisata harus ikut menjadi konsumen hasil pertanian.bIni jauh lebih sehat.
Jangan Sampai Sawah Hanya Menjadi Lanskap Wisata
Bali harus berhati-hati agar kebijakan perlindungan sawah tidak berhenti pada romantisme tentang Subak dan pemandangan hijau. Sawah bukan museum. Ia adalah ruang hidup. Ia harus menghasilkan. Ia harus memberikan penghidupan dan petani harus memperoleh manfaat yang layak. Karena itu, insentif tidak cukup berupa pembebasan atau pengurangan PBB. Insentif harus dapat berkembang menjadi dukungan sarana produksi, irigasi, akses pembiayaan, perlindungan harga, kepastian pasar, teknologi pertanian dan jaminan sosial.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pertanahan bertemu dengan kebijakan kesejahteraan. Di sinilah Perda Bali 4/2026 menjadi menarik. Ia tidak boleh hanya dibaca sebagai Perda anti-alih fungsi.bIa harus dibaca sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi pertanian yang mampu bertahan di tengah ekonomi tanah yang semakin mahal.
Ada dimensi lain yang sering terlupakan: waktu. Keputusan mengalihfungsikan sawah hari ini bukan hanya keputusan pemilik tanah hari ini. Ia merupakan keputusan terhadap ruang hidup generasi berikutnya.
Tanah yang telah berubah menjadi bangunan tidak mudah dikembalikan menjadi sawah produktif. Karena itu, ketika pemerintah mempertahankan lahan pertanian, yang sesungguhnya dilindungi bukan hanya produksi hari ini, tetapi opsi kehidupan generasi mendatang. Perda 4/2026 diarahkan untuk memastikan ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang, menjaga keseimbangan ekologis dan mendorong revitalisasi sektor pertanian Bali.7
Di titik ini, politik pertanahan Bali bertemu dengan prinsip keberlanjutan. Pembangunan tidak dilarang. Yang harus dikendalikan adalah pembangunan yang mengambil ruang secara tidak proporsional dan mengorbankan daya dukung kehidupan.
Intinya, pembangunan harus diarahkan ke ruang yang memang diperuntukkan untuk pembangunan. Bukan membangun dengan mengorbankan sawah, tetapi membangun tanpa menghabiskan sawah.
Perda Jangan Menjadi Macan Kertas
Tetapi ada satu pekerjaan besar setelah regulasi lahir: pelaksanaan. Perda, Perpres, peta LSD, LP2B dan tata ruang tidak akan berarti apabila data tidak sinkron, pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak konsisten.
Problem terbesar kebijakan pertanahan Indonesia sering bukan kekurangan norma. Kita justru memiliki cukup banyak norma. Yang menjadi masalah adalah konsistensi antara norma, data, tata ruang, perizinan dan praktik di lapangan. Karena itu, keberhasilan Perda Bali 4/2026 harus diukur dari perubahan nyata.
Berapa hektare sawah yang berhasil dipertahankan? Berapa petani yang mendapatkan manfaat insentif? Apakah pendapatan petani meningkat? Apakah alih fungsi lahan menurun? Apakah data LSD dan LP2B telah benar-benar sinkron dan yang tidak kalah penting: apakah anak-anak petani masih melihat pertanian sebagai masa depan? Pertanyaan terakhir mungkin justru yang paling menentukan. Karena sawah dapat dilindungi oleh Perda. Tetapi pertanian hanya dapat dilestarikan oleh manusia yang masih mau bertani.
Notaris dan PPAT dalam Politik Pertanahan Baru
Perubahan kebijakan ini juga membawa konsekuensi bagi Notaris dan PPAT. Dalam transaksi tanah, pemeriksaan tidak lagi cukup berhenti pada sertipikat dan kewenangan para pihak. Ketika tanah berada dalam rezim perlindungan LP2B, LSD, tata ruang atau pembatasan daerah, maka status dan peruntukan tanah menjadi bagian penting dari kehati-hatian profesional.
Demikian pula larangan kepemilikan secara nominee di Bali memberikan pesan yang kuat bahwa substansi penguasaan tanah tidak boleh disamarkan melalui konstruksi hukum yang pada hakikatnya bertentangan dengan kebijakan pertanahan.
Notaris dan PPAT berada di titik temu antara kepastian hukum transaksi dan kebijakan publik atas tanah. Profesi ini tidak cukup hanya memahami siapa pemilik tanah dan apa sertipikatnya, tetapi juga perlu memahami tanah tersebut berada dalam rezim hukum yang mana. Ini merupakan konsekuensi logis dari semakin kompleksnya hukum pertanahan.
Menjaga Sawah, Menjaga Bali
Pada akhirnya, Sawah Lestari bukan sekadar slogan. Ia adalah pilihan politik hukum. Apakah Bali ingin mempertahankan tanah sebagai komoditas yang seluruh nilainya ditentukan oleh pasar, ataukah Bali ingin mempertahankan sebagian tanah sebagai ruang kehidupan yang memiliki nilai publik lebih besar daripada harga jualnya?
Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 memberikan salah satu jawabannya. Begitu pula Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada tingkat nasional. LP2B memberikan kerangka perlindungannya. LSD memberikan basis spasialnya. Tata ruang memberikan kepastian zonasinya. Disinsentif memberikan batasnya dan insentif memberikan alasan ekonominya. Tetapi seluruh instrumen itu pada akhirnya kembali kepada satu aktor utama: petani.
Jika petani sejahtera, sawah memiliki masa depan. Jika bertani tetap menarik, tanah lebih mungkin dipertahankan. Jika hasil pertanian memiliki pasar, alih fungsi tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan ekonomi dan jika hukum mampu menggabungkan perlindungan tanah dengan kesejahteraan petani, maka Sawah Lestari bukan hanya kebijakan pertanahan.
Ia menjadi politik pembangunan Bali yang berusaha menjaga masa depan tanpa memutus akar masa lalunya. Sebab Bali tidak hanya dibangun oleh hotel, vila dan jalan. Bali juga dibangun oleh sawah dan sawah tidak sekadar menyediakan pangan. Sawah menyediakan alasan bagi Bali untuk tetap menjadi Bali.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 1 angka 3. Definisi LP2B menempatkan lahan tersebut sebagai lahan yang dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
2. Badan Pemeriksa Keuangan, “Mekanisme Perlindungan Lahan Pertanian Melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi dalam Rangka Mengurangi Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian,” 8 April 2026. Sumber tersebut menjelaskan bahwa LP2B ditetapkan dalam rencana tata ruang daerah, sedangkan LSD ditetapkan melalui kebijakan Menteri ATR/BPN.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, ditetapkan dan diundangkan 2 April 2026. Perpres ini mencabut dan menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 serta mengatur penetapan peta LSD, pemberdayaan petani dan pendanaan.
4. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, “Pemerintah Percepat Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan,” 12 Maret 2026. Pemerintah menyatakan penetapan LSD menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan dan integrasinya dengan RTRW serta kebijakan LP2B.
5. Pemerintah sebelumnya telah menempatkan insentif bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai salah satu instrumen pengendalian alih fungsi lahan sawah. Lihat Kementerian Pertanian, Strategi Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
6. Bali Tribune, “Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan,” 27 Februari 2026. Artikel tersebut membahas arah Perda 4/2026 dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat daya tarik sektor pertanian di tengah tekanan sektor nonpertanian.
7. Gagasan mengenai perlindungan lahan produktif untuk menjamin ketersediaan pangan, keseimbangan ekologis dan keberlanjutan pertanian merupakan bagian dari pembahasan kebijakan Perda Bali 4/2026. Lihat juga Pemerintah Provinsi Bali mengenai implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan produktif di Bali.