Buy Now Pay Later: Antara Inklusi Keuangan, Pertumbuhan Kredit, dan Akumulasi Utang
Oleh:
Karin Christiana Basoeki, SH
Ketika kredit semakin mudah diperoleh, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana masyarakat dapat membeli, tetapi apakah masyarakat mampu membayar apa yang telah dibelinya.
Ada perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia berutang. Dahulu, kredit identik dengan bank, formulir, dokumen, survei, dan proses persetujuan yang relatif panjang. Kini, dengan Buy Now Pay Later (BNPL), seseorang dapat membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian hanya melalui beberapa sentuhan pada layar telepon genggam.
Kemudahan itulah yang membuat BNPL berkembang sangat cepat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa baki debet BNPL pada perbankan mencapai Rp29,3 triliun pada April 2026 atau tumbuh 37,29% secara tahunan, dengan 31,76 juta rekening. Angka tersebut menunjukkan bahwa BNPL bukan lagi sekadar fasilitas tambahan dalam perdagangan elektronik, melainkan telah menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan konsumsi dan sektor jasa keuangan nasional (OJK, 2026).
Pertumbuhan tersebut sekaligus menjelaskan mengapa negara tidak dapat membiarkan BNPL sepenuhnya bekerja berdasarkan mekanisme pasar. OJK menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL), yang berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi tersebut memperkuat prinsip kehati-hatian, penilaian kemampuan membayar, tata kelola, pelindungan konsumen, transparansi, penagihan, dan pelaporan dalam penyelenggaraan BNPL (OJK, 2025).
Namun, di balik angka pertumbuhan tersebut terdapat persoalan yang lebih fundamental. Apakah pertumbuhan BNPL merupakan indikator semakin inklusifnya sistem keuangan, atau justru tanda bahwa masyarakat semakin mudah memasuki sistem utang konsumtif?
Pertanyaan ini penting karena dalam perspektif Economic Analysis of Law, suatu regulasi tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya aturan. Hukum harus dilihat dari dampaknya terhadap perilaku ekonomi, efisiensi, biaya, manfaat, risiko, serta distribusi beban yang muncul dari suatu kebijakan (Posner, 2014).
Dengan perspektif tersebut, BNPL tidak cukup dibicarakan sebagai produk teknologi finansial. Ia harus dibaca sebagai persoalan kredit, risiko perbankan, perilaku konsumen, administrasi publik, dan bahkan keberlanjutan lingkungan.
Ketika Pertumbuhan Kredit Tidak Selalu Berarti Pertumbuhan Kesejahteraan
Dalam teori ekonomi perbankan, kredit mempunyai fungsi penting dalam menggerakkan perekonomian. Kredit memungkinkan konsumsi dan investasi dilakukan sebelum seseorang memiliki seluruh dana yang dibutuhkan.
Bagi lembaga keuangan, kredit menghasilkan pendapatan; bagi konsumen, kredit memberikan akses terhadap barang atau jasa; sedangkan bagi perekonomian, kredit dapat memperbesar aktivitas transaksi. Secara sederhana, BNPL bekerja dengan logika yang sama. Konsumen memperoleh barang sekarang, sedangkan pembayaran dilakukan kemudian.
Persoalannya muncul ketika pertumbuhan kredit tidak diikuti pertumbuhan kemampuan membayar. Konsumen mungkin memperoleh manfaat pada hari ini, tetapi kewajiban pembayaran dipindahkan ke masa depan. Dalam konteks ini, kredit bukan menghilangkan biaya konsumsi, melainkan menggeser waktu pembayaran biaya tersebut.
Pertumbuhan outstanding BNPL tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai pertumbuhan kesejahteraan. Outstanding yang meningkat memang menunjukkan meningkatnya aktivitas pembiayaan, tetapi pada saat yang sama menunjukkan meningkatnya kewajiban masyarakat kepada lembaga keuangan.
Di sinilah cost-benefit analysis menjadi relevan. Manfaat BNPL dapat berupa peningkatan akses pembiayaan, kemudahan transaksi, pertumbuhan perdagangan digital, dan perluasan inklusi keuangan. Namun, terdapat biaya yang harus dihitung, seperti risiko gagal bayar, biaya penagihan, denda, penurunan kualitas kredit, dan kemungkinan berkurangnya kemampuan konsumen memperoleh pembiayaan produktif pada masa mendatang.
Posner menempatkan efisiensi sebagai salah satu instrumen penting dalam menganalisis hukum. Sebuah aturan dinilai bukan hanya dari tujuan normatifnya, tetapi juga dari konsekuensi ekonomi yang dihasilkan (Posner, 2014).
Maka, pertanyaan kritisnya adalah: apakah manfaat ekonomi BNPL lebih besar daripada biaya sosial-ekonomi yang muncul ketika konsumen mengalami kesulitan membayar? Jangan sampai pertumbuhan transaksi diperlakukan sebagai keberhasilan ekonomi, sementara biaya gagal bayar justru dipindahkan kepada konsumen, lembaga keuangan, atau bahkan masyarakat.
Credit Risk: Persoalan Utama Bukan Kecepatan Kredit, tetapi Kualitas Debitur
Dari perspektif perbankan, persoalan BNPL pada akhirnya kembali kepada prinsip klasik: credit risk. Bank tidak semata-mata bertanya apakah seseorang ingin memperoleh kredit. Bank harus menilai apakah orang tersebut mampu mengembalikan kreditnya. Prinsip kehati-hatian, creditworthiness, kualitas informasi, dan kemampuan membayar merupakan fondasi dalam pemberian kredit.
BNPL menghadirkan tantangan karena teknologi membuat proses pembiayaan menjadi sangat cepat. Kecepatan merupakan keunggulan bisnis digital, tetapi pada saat yang sama dapat meningkatkan risiko apabila proses credit assessment tidak dilakukan secara memadai.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika seorang konsumen mempunyai fasilitas BNPL dari beberapa penyedia. Satu penyedia mungkin melihat kewajiban konsumennya relatif kecil. Namun, jika seluruh kewajiban dari berbagai platform dijumlahkan, beban utangnya bisa menjadi signifikan. Dengan demikian, yang harus dilihat bukan hanya kemampuan membayar satu kredit, tetapi kemampuan membayar seluruh kewajiban kredit.
Di sinilah integrasi data kredit menjadi sangat penting. Pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengurangi information asymmetry antara kreditur dan debitur. Kreditur memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kewajiban debitur, sedangkan debitur semakin menyadari bahwa perilaku pembayaran kredit memiliki konsekuensi terhadap akses pembiayaan berikutnya.
Dalam perspektif ekonomi, information asymmetry merupakan salah satu sumber kegagalan pasar. George A. Akerlof menunjukkan bahwa ketika salah satu pihak memiliki informasi yang lebih baik daripada pihak lain, kualitas keputusan pasar dapat terganggu (Akerlof, 1970).
Regulasi BNPL tidak boleh hanya berorientasi pada bagaimana kredit dapat disalurkan lebih cepat. Regulasi harus memastikan bahwa kecepatan pemberian kredit tidak mengorbankan kualitas informasi mengenai risiko debitur.
Regulasi: Perlindungan Konsumen atau Beban Kepatuhan?
POJK 32 Tahun 2025 menunjukkan bahwa negara memilih untuk memperkuat pengawasan terhadap BNPL. Pilihan tersebut dapat dipahami karena terdapat kepentingan publik yang lebih luas di balik transaksi antara penyedia BNPL dan konsumen. Negara harus memastikan adanya transparansi biaya, perlindungan data, penilaian kemampuan membayar, mekanisme penagihan yang wajar, serta informasi yang mudah dipahami konsumen (OJK, 2025).
Tetapi regulasi juga mempunyai biaya. Setiap kewajiban baru menciptakan compliance cost. Perusahaan harus membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia, melakukan pelaporan, memperkuat teknologi, dan menyesuaikan prosedur internal. Karena itu, dari perspektif administrasi publik, regulasi harus diuji melalui regulatory impact analysis. OECD menekankan bahwa kebijakan regulasi yang baik harus mempertimbangkan manfaat dan biaya dari pilihan kebijakan serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha (OECD, 2012).
Pertanyaan kritisnya adalah: seberapa jauh negara harus mengatur pasar tanpa membuat biaya regulasi justru mengurangi efisiensi pasar? Regulasi yang terlalu longgar memang berbahaya karena dapat meningkatkan consumer risk. Namun, regulasi yang terlalu berat juga dapat menimbulkan persoalan lain: biaya layanan meningkat, inovasi melambat, dan akses pembiayaan masyarakat dapat berkurang.
Jadi, ukuran regulasi yang baik bukanlah banyaknya larangan, melainkan kemampuannya menciptakan keseimbangan antara perlindungan dan efisiensi.
Inklusi Keuangan atau Inklusi Utang?
Di sinilah persoalan sosial BNPL menjadi semakin menarik. BNPL sering dipandang sebagai instrumen inklusi keuangan karena memberikan akses pembiayaan secara lebih mudah kepada masyarakat. Namun, akses terhadap kredit tidak selalu sama dengan peningkatan kesejahteraan.
Seseorang yang sebelumnya tidak memiliki akses kredit mungkin sekarang dapat membeli telepon genggam, pakaian, perjalanan, atau barang elektronik dengan cicilan. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah barang tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraannya, atau hanya meningkatkan konsumsi pada saat ini dengan mengurangi kemampuan ekonominya di masa depan?
Dalam behavioral economics, keputusan ekonomi manusia tidak selalu sepenuhnya rasional. Richard Thaler menunjukkan bahwa perilaku konsumen dipengaruhi oleh cara pilihan disajikan, persepsi terhadap biaya, serta berbagai behavioral biases (Thaler, 2015).
BNPL memanfaatkan salah satu karakter tersebut: harga barang yang besar dapat terasa lebih ringan ketika disajikan dalam bentuk cicilan kecil. Misalnya, konsumen mungkin tidak terlalu memikirkan harga total sebuah barang, tetapi lebih tertarik pada pertanyaan, “Berapa cicilannya per bulan?” Di sinilah persoalan behavioral economics masuk ke dalam hukum.
Jika desain produk membuat konsumen lebih fokus pada cicilan daripada total biaya dan risiko utang, maka perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan memberikan informasi. Informasi harus disampaikan dengan cara yang memungkinkan konsumen benar-benar memahami konsekuensinya.
Karena itu, BNPL menghadirkan sebuah paradoks: Masyarakat semakin inklusif dalam memperoleh kredit, tetapi belum tentu semakin sejahtera secara finansial. Bahkan muncul pertanyaan yang lebih provokatif: apakah kita sedang membangun financial inclusion atau debt inclusion?
Ketika Kredit Konsumtif Menjadi Persoalan Lingkungan
Lingkungan mungkin merupakan aspek yang paling jarang dikaitkan dengan BNPL. Namun, jika dianalisis melalui konsep externalities, hubungan tersebut menjadi terlihat.
BNPL mempercepat transaksi digital. Semakin mudah konsumen memperoleh pembiayaan, semakin mudah pula konsumsi dilakukan. Peningkatan konsumsi pada akhirnya dapat meningkatkan produksi barang, penggunaan bahan kemasan, aktivitas pergudangan, dan transportasi.
Dengan demikian, dampak lingkungan BNPL tidak berhenti pada penggunaan aplikasi digital.bMankiw menjelaskan bahwa externality muncul ketika suatu aktivitas ekonomi memengaruhi pihak lain yang tidak secara langsung terlibat dalam transaksi (Mankiw, 2021).
Dalam konteks BNPL, konsumen dan penyedia pembiayaan mungkin memperoleh manfaat langsung dari transaksi, tetapi biaya lingkungan dari peningkatan produksi dan distribusi barang dapat tersebar kepada masyarakat. Digital tidak otomatis berarti hijau.
BNPL dapat mengurangi penggunaan kertas dalam transaksi kredit, tetapi jika kemudahan tersebut secara signifikan mendorong konsumsi berlebihan, maka manfaat digitalisasi harus ditimbang dengan dampak ekologis yang mengikutinya. Perspektif ini penting karena pembangunan ekonomi modern tidak lagi hanya berbicara tentang growth, tetapi juga tentang sustainable development.
Moral Hazard dan Tanggung Jawab Para Pihak
Ada satu lagi pisau analisis yang penting: moral hazard. Dalam hubungan kredit, setiap pihak mempunyai kepentingan ekonomi masing-masing. Penyedia BNPL memperoleh pendapatan ketika pembiayaan meningkat. Pedagang memperoleh penjualan. Konsumen memperoleh barang. Semua pihak mempunyai insentif untuk melakukan transaksi.
Tetapi insentif tersebut dapat menjadi masalah jika pertumbuhan transaksi lebih dihargai daripada kualitas kredit. Karena itu, regulasi harus menciptakan struktur insentif yang tepat.
Penyedia BNPL harus mempunyai insentif untuk melakukan penilaian kemampuan membayar secara prudent. Konsumen harus mempunyai insentif untuk membayar tepat waktu. Regulator harus mempunyai kemampuan mengawasi tanpa menciptakan biaya yang tidak proporsional.
Dengan kata lain, hukum harus mengatur bukan hanya perilaku, tetapi juga struktur insentif di balik perilaku tersebut. Inilah salah satu kekuatan Economic Analysis of Law: hukum dilihat sebagai instrumen yang dapat membentuk perilaku melalui insentif dan konsekuensi (Cooter & Ulen, 2016).
Dari “Buy Now Pay Later” Menjadi “Buy Now Think Later”?
Persoalan BNPL akhirnya bukan semata-mata apakah masyarakat boleh membeli sekarang dan membayar kemudian. Persoalan utamanya adalah apakah sistem tersebut membuat masyarakat berpikir terlebih dahulu sebelum berutang.
Jika BNPL digunakan secara proporsional untuk kebutuhan yang terukur dan kemampuan membayarnya jelas, maka ia dapat menjadi instrumen pembiayaan yang bermanfaat. Tetapi apabila BNPL mendorong pembelian impulsif, digunakan lintas platform, dan tidak memperhitung kan total kewajiban, maka produk yang awalnya dirancang sebagai kemudahan dapat berubah menjadi sumber persoalan keuangan rumah tangga.
Untuk itu, regulasi BNPL harus bergerak dari sekadar regulasi terhadap penyelenggara menuju regulasi yang membangun ekosistem kredit yang sehat.
OJK sudah bergerak ke arah penguatan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen melalui POJK 32 Tahun 2025. Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa norma tersebut benar-benar menghasilkan perilaku kredit yang sehat di lapangan.
Pada hakikatnya, keberhasilan regulasi BNPL tidak semestinya diukur dari seberapa besar industri tumbuh atau seberapa banyak masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas paylater. Ukuran yang lebih penting adalah: apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera setelah memperoleh akses kredit tersebut? Sebab, kredit yang sehat seharusnya menciptakan nilai ekonomi. Kredit yang tidak sehat hanya memindahkan konsumsi masa depan ke hari ini dan memindahkan masalah ke hari esok.
Penutup: Antara Pasar, Negara, dan Konsumen
BNPL memperlihatkan bahwa hukum dan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi. Produk keuangan yang dahulu membutuhkan proses panjang kini dapat diakses dalam hitungan menit. Kecepatan tersebut menciptakan efisiensi, tetapi sekaligus menciptakan risiko baru. Karena itu, negara berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, negara harus menjaga inovasi dan inklusi keuangan. Di sisi lain, negara harus mencegah agar inovasi tersebut tidak berubah menjadi mekanisme akumulasi utang rumah tangga.
Dari perspektif ekonomi, administrasi publik, lingkungan, dan sosial, persoalannya mempunyai benang merah yang sama: siapa memperoleh manfaat dan siapa menanggung biaya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pasar cenderung menghitung manfaat yang terlihat, sedangkan hukum harus berani menghitung pula biaya yang tidak langsung terlihat. Maka, diskusi tentang BNPL seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah regulasinya sudah cukup ketat.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah regulasi BNPL mampu menciptakan kredit yang produktif bagi kesejahteraan, atau justru menciptakan masyarakat yang semakin mudah membeli tetapi semakin sulit membayar?
Dan pada titik itulah Economic Analysis of Law menemukan relevansinya: hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu mengatur transaksi, tetapi hukum yang mampu memastikan bahwa manfaat ekonomi dari transaksi tersebut lebih besar daripada biaya yang akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Daftar Pustaka:
Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.
Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and Economics (6th ed.). Pearson.
Mankiw, N. G. (2021). Principles of Economics (9th ed.). Cengage.
OECD. (2012). Recommendation of the Council on Regulatory Policy and Governance. OECD Publishing.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL).
Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Laporan Perkembangan Industri Perbankan dan Statistik Perbankan Indonesia.
Posner, R. A. (2014). Economic Analysis of Law (9th ed.). Wolters Kluwer.
Thaler, R. H. (2015). Misbehaving: The Making of Behavioral Economics. W. W. Norton & Company.