Menagih Mandat Konstitusi, Menguji Bank Tanah, dan
Menata Ulang Kewenangan Agraria Lintas Sektor
I Made Pria Dharsana
Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria datang pada saat yang penting. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih kewenangan dan fragmentasi regulasi sektoral, kehadiran sebuah undang-undang baru tentu patut diapresiasi. Namun, sejak awal perlu diberikan catatan kritis: Indonesia tidak kekurangan regulasi agraria. Yang kurang adalah kemampuan hukum untuk mengubah struktur agraria yang timpang.
Dalam konteks agraria, pertanyaan terhadap RUU Reforma Agraria bukan semata-mata apakah Indonesia membutuhkan undang-undang baru. Pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk apa RUU tersebut dibentuk dan perubahan apa yang hendak diwujudkannya?
Jangan sampai RUU Reforma Agraria hanya menjadi lapisan baru dalam sistem regulasi yang sudah bertumpuk. Atau, setelah undang-undang disahkan, masyarakat justru kembali berhadapan dengan persoalan lama: tanah yang sama berada dalam rezim hukum yang berbeda, kementerian yang berbeda memiliki kewenangan berbeda, sementara masyarakat tetap menunggu penyelesaian konflik.
Intinya, menurut pendapat penulis RUU Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk melakukan rekonstruksi tata kelola agraria nasional. Karena reforma agraria adalah mandat konstitusi dan reforma agraria bukan sekadar program pemerintah. Ia mempunyai dasar konstitusional yang kuat. Sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mandat tersebut kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Artinya apa, bahwa semangat UUPA menurut Saya pada dasarnya adalah melakukan pembaruan terhadap struktur agraria kolonial dan membangun hukum agraria nasional yang berorientasi pada keadilan sosial. Namun setelah lebih dari enam dekade, pertanyaan yang harus dijawab adalah: mengapa ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria masih terus terjadi?
RUU Reforma Agraria harus mengambil posisi.
Reforma Agraria tidak boleh dipersempit menjadi sertifikasi tanah, redistribusi bidang tanah atau legalisasi aset. Reforma Agraria harus dipahami sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Karena itu, sebagai embrio norma, RUU perlu menempatkan pengertian tersebut sejak awal.
Embrio Pasal 1 — Pengertian Reforma Agraria : “Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, berkelanjutan dan partisipatif untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sebagai analisis kritis penulis menegaskan bahwa rumusan ini penting agar Reforma Agraria tidak bergeser menjadi sekadar program administrasi pertanahan. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, melainkan apakah struktur penguasaan tanah menjadi lebih adil. Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sendiri menempatkan Reforma Agraria melalui strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan dan partisipasi masyarakat. Namun, strategi tersebut perlu dinaikkan derajatnya menjadi suatu sistem hukum yang mempunyai daya koreksi terhadap ketimpangan struktural.
Selama ini Reforma Agraria sering dibicarakan melalui angka dan luas tanah. Padahal, tanah yang didistribusikan belum tentu menghasilkan keadilan. Kita ambil contoh: bahwa seseorang dapat menerima tanah tetapi kehilangan tanah tersebut beberapa tahun kemudian karena tekanan ekonomi. Tanah dapat diberikan kepada subjek yang secara administratif memenuhi syarat tetapi tidak mempunyai kemampuan mengelolanya. Bahkan redistribusi dapat kembali melahirkan konsentrasi apabila tidak disertai perlindungan dan pemberdayaan. Karena itu, RUU harus mempunyai indikator keberhasilan yang lebih substantif.
Selanjutnya, kita masuk pada embrio Pasal 2, dimana ukuran keberhasilan Reforma Agraria? Menurut hemat Saya, bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak semata-mata diukur berdasarkan luas tanah yang didistribusikan atau jumlah bidang tanah yang dilegalisasi, tetapi berdasarkan perubahan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pengurangan ketimpangan agraria, penyelesaian konflik agraria serta peningkatan kesejahteraan Subjek Reforma Agraria.
Sebagai analisis kritis penulis, norma ini penting untuk mengubah paradigma. Reforma Agraria tidak boleh menjadi perlombaan angka capaian birokrasi. Kalau seratus ribu bidang tanah disertifikasi tetapi ketimpangan penguasaan tanah tidak berubah, maka secara substantif Reforma Agraria belum berhasil.
Bicara soal angka tadi, apakah angka 30 Persen Cukup? Persoalan lain yang perlu dibicarakan adalah ketentuan mengenai Bank Tanah. PP Nomor 64 Tahun 2021 menempatkan Bank Tanah sebagai badan khusus dengan fungsi pengelolaan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan sosial dan Reforma Agraria.
Di dalam rezim tersebut terdapat ketentuan mengenai alokasi paling sedikit 30 persen untuk kepentingan Reforma Agraria. Sejatinya, persoalannya bukan semata-mata angka 30 persen itu terlalu kecil atau terlalu besar.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: 30 persen dari tanah yang bagaimana? Siapa yang menentukan objeknya? Siapa penerimanya? Bagaimana memastikan tanah tersebut tidak kembali terkonsentrasi? Artinya apa, bahwa angka 30 persen tidak boleh diperlakukan sebagai indikator tunggal keberhasilan Reforma Agraria.
Dengan pandangan prosentasi diatas, menurut pendapat penulis, RUU ini tentunya harus mengubah pendekatan kuantitatif menjadi struktural dan itu bisa kita pahami dari embrio pada Pasal 3, terkait alokasi tanah untuk Reforma Agraria. “Setiap alokasi tanah untuk Reforma Agraria wajib didasarkan pada kebutuhan penataan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kondisi ketimpangan agraria, kebutuhan penyelesaian konflik agraria, serta kepentingan sosial dan ekonomi Subjek Reforma Agraria.”
Pemahaman penulis secara analisis kritis bahwa dengan rumusan tersebut, persentase tidak lagi menjadi tujuan. Persentase hanyalah instrumen. Tujuan akhirnya tetap keadilan agraria.
Bank Tanah: Untuk Reforma Agraria atau Investasi?
Di sinilah kritik terhadap Bank Tanah menjadi penting. Bank Tanah mempunyai mandat yang luas. Di satu sisi, ia berkaitan dengan penyediaan tanah untuk pembangunan, kepentingan umum, pemerataan ekonomi dan Reforma Agraria. Di sisi lain, Bank Tanah juga berada dalam arsitektur penyediaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan investasi.
Maka pertanyaan kritisnya adalah: apakah Bank Tanah merupakan instrumen Reforma Agraria atau instrumen penyediaan tanah bagi pembangunan dan investasi? Keduanya dapat berjalan bersama, tetapi tidak boleh dibiarkan tanpa batas.
Sebab ketika satu lembaga mempunyai kepentingan menyediakan tanah bagi investasi sekaligus menyediakan tanah untuk Reforma Agraria, harus ada mekanisme yang menjamin agar kepentingan Reforma Agraria tidak menjadi subordinat kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, RUU perlu memisahkan secara tegas fungsi penyediaan tanah dengan fungsi penetapan subjek Reforma Agraria.
Sekarang mari kita lihat embrio Pasal 4, soal kedudukan Bank Tanah dalam Reforma Agraria
(1) Bank Tanah dapat menjadi instrumen penyediaan dan pengelolaan tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
(2) Bank Tanah tidak berwenang menetapkan Subjek Reforma Agraria.
(3) Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria dilakukan berdasarkan mekanisme Reforma Agraria yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”
Analisis kritis penulis soal kedudukan bank tanah dan reforma agraria bahwa inilah batas yang menurut penulis sangat penting. Bank Tanah seharusnya menyediakan tanah, bukan menentukan arah Reforma Agraria. Jika fungsi penyediaan dan penentuan subjek sekaligus terkonsentrasi pada satu institusi, risiko konflik kepentingan akan semakin besar.
Intinya, Reforma Agraria tidak boleh kalah oleh kewenangan sektoral. Problem terbesar Reforma Agraria selama ini adalah fragmentasi kewenangan. Dimana tanah dapat bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, transmigrasi, tata ruang, BUMN, BMN/BMD dan berbagai rezim lainnya.
Perpres 62/2023 telah membangun kelembagaan Reforma Agraria secara berjenjang. Tetapi keberadaan struktur kelembagaan belum otomatis menyelesaikan persoalan kewenangan. Maka, ketika konflik berada dalam kawasan tertentu, kewenangan penyelesaian dapat kembali kepada kementerian sektoral. Akibatnya, Reforma Agraria berisiko menjadi forum koordinasi yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Inilahnyang kemudian harus diubah oleh RUU.
Selanjutnya, kita lihat seperti embrio pada Pasal 5, Kekuatan Keputusan Reforma Agraria:
“(1) Keputusan Reforma Agraria yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini bersifat mengikat bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha dan pihak lain yang menguasai atau mengelola objek Reforma Agraria.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti Keputusan Reforma Agraria sesuai kewenangannya.
(3) Pelaksanaan Keputusan Reforma Agraria tidak mengurangi kewenangan peradilan dan tidak mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Secara analisis kritis, nenurut penulis, tanpa norma semacam ini, kita berisiko membentuk lembaga Reforma Agraria yang kuat secara administratif tetapi lemah secara eksekutorial. Reforma Agraria tidak boleh hanya mempunyai kewenangan “mengkoordinasikan”. Ia harus mempunyai kemampuan untuk menghasilkan penyelesaian.
Untuk itu, keputusan MK harus menjadi fondasi. RUU Reforma Agraria juga tidak boleh hanya membaca UUPA. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi bagian dari fondasi politik hukum RUU.
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya merupakan salah satu contoh penting. Putusan tersebut memberikan koreksi mendasar terhadap konstruksi hutan adat dan hubungan negara dengan masyarakat hukum adat.
Pesan konstitusionalnya jelas, bahwa hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayahnya tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Maka RUU harus menjamin mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selanjut, kita lihat embrio Pasal 6, tentang Masyarakat Hukum Adat
“(1) Reforma Agraria wajib menghormati, mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber agraria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakuan dan perlindungan sebagaimana dimaksud padapayat (1) dilaksanakan berdasarkan identifikasi, verifikasi dan penetapan wilayah masyarakat hukum adat secara partisipatif.
(3) Penetapan objek Reforma Agraria tidak boleh menghilangkan hak masyarakat hukum adat yang telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut penulis, masyarakat adat jangan ditempatkan hanya sebagai “penerima manfaat”. Dalam banyak kasus, mereka justru adalah pemegang hubungan hukum dan historis dengan wilayah tersebut. RUU harus bergerak dari paradigma objek kebijakan menjadi subjek hukum.
Konflik Agraria harus mempunyai jalan Keluar
Konflik agraria tidak selalu terjadi karena masyarakat tidak mempunyai sertifikat. Konflik dapat terjadi karena perbedaan klaim, izin sektoral, penetapan kawasan, pengadaan tanah, penguasaan korporasi, tanah adat, tanah transmigrasi, aset negara dan perubahan tata ruang. Karena itu, penyelesaian konflik tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme sektoral.
Persoalan konflik kita bisa lihat pada embrio Pasal 7, terkait Penyelesaian Konflik Agraria
“(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terpadu, lintas sektor, partisipatif, transparan dan berorientasi pada pemulihan hak serta keadilan agraria.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mediasi, ajudikasi administratif, pemulihan hak, penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Konflik Agraria melibatkan kewenangan lebih dari satu kementerian/lembaga, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme terpadu berdasarkan Undang-Undang ini.”
Pasal 7 inilah yang menurut penulis sebagai salah satu jantung RUU. Konflik agraria tidak boleh lagi “dipindahkan” dari satu kementerian ke kementerian lain. Masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak meja birokrasi; masyarakat membutuhkan keputusan yang menyelesaikan konflik. Reforma Agraria tidak akan berhasil apabila negara sendiri tidak mempunyai satu data agraria yang dapat dipercaya.
Data pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, transmigrasi, BUMN dan aset negara sering kali berada dalam sistem masing-masing. Padahal objeknya dapat berupa tanah yang sama. Karena itu, RUU harus menjadikan integrasi data sebagai kewajiban negara.
Selanjutnya, kita bicara soal embrio pada Pasal 8, soal sistem data agraria nasional
“(1) Pemerintah membangun dan menyelenggarakan Sistem Data Agraria Nasional yang terintegrasi, mutakhir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib mengintegrasikan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke dalam Sistem Data Agraria Nasional.
(3) Data Reforma Agraria yang bersifat publik wajib dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut pendapat penulis konflik agraria sering kali bukan hanya konflik kepemilikan, tetapi konflik data. Satu lembaga menyatakan tanah berada di dalam kawasan tertentu, lembaga lain mempunyai data berbeda, sementara masyarakat berada di tengah-tengahnya. Karena itu, satu tanah harus mempunyai satu referensi data negara.
Hanya saja, ada satu persoalan yang tidak boleh ditutup-tutupi: tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Karena itu, setiap proses penetapan objek, penetapan subjek, redistribusi, pelepasan kawasan, pengadaan, pemanfaatan dan pemberian hak mempunyai risiko penyalahgunaan kewenangan.
Analisis dari Andrew Wedeman mengenai korupsi dan perburuan rente (rent-seeking) sangat relevan untuk membedakan bagaimana berbagai bentuk penyimpangan kekuasaan birokrasi terjadi. Dalam studinya (khususnya saat meneliti korupsi di Cina dan negara berkembang), Wedeman membagi fenomena ini ke dalam tiga kategori utama: looting (penjarahan), rent scraping (pengikisan rente), dan dividend collecting (pengumpulan dividen).
Dalam konteks Reforma Agraria, menurut pendapat penulis, risikonya bahkan dapat menjadi lebih kompleks apabila keputusan yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu dilakukan melalui prosedur yang secara formal terlihat legal. Karena itu, RUU harus mengantisipasinya sejak awal.
Sebagai pisau analisis penulis, maka untuk mencegah birokrasi terjebak dalam looting, rent scraping, atau dividend collecting, diperlukan penguatan arsitektur pengawasan yang mencakup: Pertama, pengurangan Diskresi Birokrasi: Mengubah sistem perizinan tatap muka menjadi sistem digital yang transparan (memotong celah rent scraping). Kedua, pengawasan berlapis: memperkuat lembaga audit eksternal yang independen (mencegah looting aset negara). Ketiga, transparansi hubungan publik-swasta: regulasi ketat mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) dan pendanaan politik untuk mencegah birokrat menjadi “pemegang saham gelap” (dividend collecting) di sektor swasta. Terakhir penulis mencoba menganalisis embrio pada Pasal 9, menyoal Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan
“(1) Setiap penyelenggaraan Reforma Agraria wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keterlacakan keputusan, pencegahan konflik kepentingan dan keterbukaan informasi publik.
(2) Pejabat, badan usaha atau pihak lain yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap objek Reforma Agraria wajib mengungkapkan konflik kepentingannya.
(3) Setiap keputusan mengenai penetapan objek dan subjek Reforma Agraria wajib disertai alasan, data dan dokumen pendukung yang dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Analisis kritis penulis terkait Pasal 9, penulis sengaja tidak menggunakan istilah “korupsi institusional” sebagai rumusan norma. Sebagaimana dipahami bahwa korupsi institusional adalah kondisi di mana suatu lembaga atau instansi publik maupun swasta menjalankan sistem yang secara sah atau tidak sah mengutamakan kepentingan kelompok atau perlindungan reputasi di atas kebenaran.
Menurut pandangan penulis korupsi adalah persoalan hukum pidana. Yang harus dilakukan RUU adalah membangun desain kelembagaan yang menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Transparansi, traceability, konflik kepentingan dan hak keberatan masyarakat justru harus menjadi bagian dari desain Reforma Agraria.
Redistribusi Tanah Harus Diikuti Reforma Akses
Reforma Agraria tidak selesai ketika tanah diserahkan. Tanah yang diterima masyarakat harus mampu menjadi sumber kehidupan. Karena itu, reforma aset harus berjalan bersama reforma akses. Redistribusi tanah tentu saja harus diikuti dengan reforma akses agar lahan yang dibagikan benar-benar mendongkrak kesejahteraan ekonomi penerimanya.
Coba kita lihat seperti apa embrio Pasal 10, terkait Reforma Akses:
“(1) Negara wajib menjamin pemberdayaan Subjek Reforma Agraria setelah memperoleh Tanah Objek Reforma Agraria.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses terhadap pembiayaan, teknologi, infrastruktur, pendampingan, pasar, kelembagaan ekonomi dan peningkatan kapasitas.
(3) Pemerintah wajib memastikan agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak mengakibatkan Subjek Reforma Agraria kehilangan kembali penguasaan atas tanah yang telah diterimanya karena ketidakmampuan ekonomi.”
Sebagai analisis kritis penulis: dalam hal ini sertifikat tidak otomatis membuat seseorang sejahtera. Tanah tanpa akses ekonomi dapat berubah menjadi aset yang terpaksa dijual. Karena itu, Reforma Agraria harus mencegah siklus: tanah dibagikan masyarakat tidak mampu mengelola, tanah dijual dan tanah kembali terkonsentrasi.
Sembilan Embrio Norma, Satu Arah Politik Hukum
Jika sembilan embrio norma tersebut dirangkum, maka arah RUU Reforma Agraria seharusnya tidak berhenti pada redistribusi tanah. RUU harus membangun sedikitnya sembilan fondasi: pertama, definisi Reforma Agraria sebagai perubahan struktur agraria. Kedua, ukuran keberhasilan berdasarkan keadilan, bukan sekadar angka sertifikat. Ketiga, pengaturan objek Reforma Agraria berdasarkan ketimpangan dan kebutuhan. Keempat, pembatasan fungsi Bank Tanah agar tidak mengambil alih fungsi penetapan Reforma Agraria. Kelima, pemberian kekuatan mengikat terhadap keputusan Reforma Agraria. keenam, perlindungan masyarakat hukum adat sesuai perkembangan konstitusional.
ketujuh, mekanisme penyelesaian konflik lintas sektor. kedelapan, integrasi Sistem Data Agraria Nasional. kesembilan, pengawasan, transparansi dan pencegahan konflik kepentingan. Kesembilannya menunjukkan bahwa RUU Reforma Agraria tidak boleh dirancang sebagai undang-undang sektoral baru. Ia harus menjadi undang-undang integratif.
Embrio norma dalam hukum nasional dapat lahir dari sembilan sumber: Pancasila, kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi dan sains, kepentingan ekonomi, HAM, nilai agama adat budaya, hukum internasional, stabilitas politik ketatanegaraan, serta keadilan bagi kelompok rentan.
Meski berasal dari berbagai arah, seluruh embrio tersebut harus bermuara pada satu arah politik hukum. Artinya, setiap hukum yang dibentuk harus terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan tetap berpijak pada Pancasila serta Pembukaan UUD 1945 sebagai kompas utama untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan
Jangan Membentuk “Badan Baru” Tanpa Kewenangan Baru
Ada satu hal lagi yang harus menjadi perhatian. Pembentukan kelembagaan baru memang dapat diperlukan. Tetapi penulis berpandangan bahwa persoalan Reforma Agraria bukan semata-mata persoalan tidak adanya lembaga. Kita sudah mempunyai Kementerian ATR/BPN, ada Bank Tanah, Tim Percepatan Reforma Agraria, Tim Pelaksana dan ada GTRA Daerah.
Kalau kemudian dibentuk satu badan baru tetapi hanya mempunyai fungsi koordinasi, maka yang bertambah mungkin hanya jumlah lembaga dan rapat. Bukan penyelesaian konflik. Karena itu, kalau RUU hendak membentuk badan atau otoritas Reforma Agraria, yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah kewenangannya.
Pertanyaannya adalah: apakah badan tersebut dapat memerintahkan sinkronisasi data? Apakah dapat memutuskan objek Reforma Agraria? Apakah dapat memerintahkan kementerian sektoral melakukan penataan? Apakah masyarakat dapat mengajukan keberatan? Apakah keputusannya dapat diuji? Apakah ada batas waktu penyelesaian konflik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar nama lembaganya.
RUU Reforma Agraria Harus Membaca Putusan MK sebagai Arah Konstitusional
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menunjukkan pentingnya perlindungan masyarakat hukum adat. Putusan MK terkait kawasan hutan juga menunjukkan bahwa kepastian hukum atas status kawasan tidak dapat dibangun hanya dengan keputusan administratif tanpa memperhatikan hak masyarakat.
Karena itu, RUU Reforma Agraria harus menjadikan putusan-putusan MK sebagai constitutional baseline.
Artinya, setiap norma RUU harus diuji dengan pertanyaan: Apakah norma ini memperkuat penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat? Apakah norma ini memberikan kepastian hukum?
Apakah norma ini melindungi masyarakat adat? Apakah norma ini mengurangi ketimpangan? Apakah norma ini mencegah konsentrasi penguasaan tanah? Jika jawabannya tidak, maka norma tersebut harus dikoreksi. Jangan Sampai RUU Hanya Menambah Regulasi. Pada akhirnya, persoalan paling mendasar.
Menurut pandangan penulis, RUU Reforma Agraria tidak boleh berhenti sebagai sekadar kompilasi norma tentang tanah, agraria, dan pengelolaan sumber daya alam. Ia harus menjadi koreksi mendasar terhadap arah politik hukum agraria nasional yang selama ini masih menyisakan ketimpangan, konflik, dan ketidakpastian bagi masyarakat.
Di sinilah penulis menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dibaca bukan sekadar sebagai putusan atas perkara tertentu, melainkan sebagai bagian dari arah konstitusional yang wajib menjadi rujukan pembentuk undang-undang. MK telah berkali-kali menegaskan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam tidak identik dengan penguasaan secara absolut, melainkan harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Untuk itulah mesti dipahami, para pembuat undang-undang dan juga pemerintah bahwa sembilan embrio norma mulai dari Pancasila, kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, kepentingan ekonomi, HAM, nilai agama dan budaya, hukum internasional, stabilitas ketatanegaraan, hingga keadilan bagi kelompok rentan harus menemukan satu muara: keadilan agraria sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Intinya, RUU Reforma Agraria harus berani membaca putusan-putusan MK sebagai peta jalan, bukan sekadar catatan kaki. Sebab, reforma agraria sejatinya bukan hanya persoalan siapa menguasai tanah, tetapi tentang untuk siapa tanah dikuasai, dikelola, dimanfaatkan, dan diwariskan.
Jika RUU ini mampu menjadikan konstitusi dan putusan MK sebagai kompas, maka reforma agraria tidak lagi sekadar agenda legislasi. Ia dapat menjadi instrumen negara untuk mengembalikan hukum agraria pada tujuan awalnya: menghadirkan keadilan, menghapus ketimpangan penguasaan tanah, melindungi rakyat, dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebab, tanah bukan sekadar objek hukum. Tanah adalah ruang hidup rakyat. Dan ketika hukum mengatur tanah, yang sesungguhnya sedang diatur adalah masa depan keadilan bangsa.*****