(Bandung – Notarynews) Perkembangan teknologi digital, perubahan pola konsumsi, dan semakin cepatnya siklus inovasi telah membuat desain industri berada pada titik perubahan penting. Desain tidak lagi sekadar berbicara mengenai bentuk dan tampilan sebuah produk, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari inovasi, identitas, kekayaan intelektual, nilai ekonomi, dan daya saing industri kreatif. Persoalannya, apakah kerangka hukum yang berlaku saat ini masih mampu memberikan perlindungan yang sesuai dengan karakter desain dan perkembangan teknologi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Peran Undang-Undang Desain Industri dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Kreatif Nasional” yang digelar di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat pada 6 Agustus 2026. Forum tersebut mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan desainer untuk melihat arah pembaruan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Salah satu benang merah yang muncul adalah kebutuhan untuk mengubah paradigma perlindungan desain dari sistem yang relatif statis menuju sistem yang lebih fleksibel, cepat, dan mampu mengikuti perkembangan industri. Andi Mardani, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI yang mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain, menilai UU No. 31 Tahun 2000 membutuhkan pendekatan yang lebih dinamis karena siklus inovasi dan komersialisasi desain bergerak semakin cepat.
Menurutnya, hukum tidak lagi dapat menggunakan pendekatan one size fits all. Perlindungan perlu mempertimbangkan karakter produk, siklus hidup komersial, dan nilai ekonominya. Karena itu, RUU Desain Industri antara lain diarahkan pada sistem ganda berupa pendaftaran dan pencatatan desain untuk menyesuaikan karakter produk, termasuk produk dengan siklus komersial pendek atau fast moving goods. Penilaian kemiripan pun tidak cukup hanya melihat apakah dua desain “sama atau tidak sama”, tetapi perlu mempertimbangkan keseluruhan kesan desain dan freedom of design.
Dari Industri 1.0 Menuju Industri 5.0
Gagasan tersebut menjadi semakin relevan ketika desain memasuki era Industri 5.0. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP, Guru Besar Ilmu Hukum, yang menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi dapat menyusun UU Desain Industri dengan paradigma Industri 1.0, 2.0, bahkan 3.0. Regulasi baru harus dirancang berbasis Industri 5.0 karena desain telah berkembang melampaui produk fisik.
Desain digital, animasi, aset virtual, antarmuka (interface), hingga berbagai kreasi visual lainnya kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan kreativitas yang membutuhkan kepastian hukum. Menurut Prof. Ahmad, pembentuk undang-undang harus mampu mengakomodasi perkembangan yang telah terjadi sekaligus mengantisipasi teknologi yang akan berkembang di masa depan.
Namun, secanggih apa pun teknologi yang digunakan, termasuk kecerdasan buatan atau AI tanggung jawab utama tetap berada pada manusia. AI merupakan instrumen yang digunakan manusia, sedangkan subjek hukumnya tetap manusia. Prinsip tersebut menjadi penting ketika desain dihasilkan atau dikembangkan dengan bantuan AI dan kemudian berhadapan dengan persoalan novelty, prior art, maupun dugaan peniruan. Teknologi boleh membantu memperluas kreativitas, tetapi manusia tetap menjadi pusat kreativitas sekaligus subjek utama pertanggungjawaban hukum.
Ketika Kebaruan Berhadapan dengan Realitas Pasar
Persoalan novelty atau kebaruan kemudian mendapatkan perspektif berbeda dari Dr. Andry, M.Sn., Anggota Dewan Ahli ADP sekaligus staf pengajar Program Studi Desain Produk FAD ITENAS. Dari perspektif profesi, ia menjelaskan bahwa desainer produk industri bekerja dalam suatu siklus yang tidak hanya menuntut kreativitas, tetapi juga harus memperhitungkan karakter industri, efisiensi produksi, kebutuhan konsumen, dan kemampuan produk untuk diterima pasar.
Di sinilah muncul dilema mengenai makna “kebaruan”. Menurut Andry, apabila kebaruan ditafsirkan terlalu ekstrem atau harus berbeda secara signifikan, desain yang dihasilkan justru berpotensi sulit diterima pasar. Konsumen pada umumnya tidak selalu menginginkan sesuatu yang sepenuhnya asing. Sebaliknya, desain yang terlalu mengikuti bentuk yang sudah dikenal dapat menghadapi persoalan ketika diajukan untuk memperoleh perlindungan. Karena itu, menurutnya, pemeriksa desain perlu berhati-hati dalam menggunakan ukuran “signifikan” agar tidak mengabaikan realitas bahwa desain juga harus memiliki tingkat penerimaan pasar.
Andry juga menyoroti belum seragamnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud dengan kebaruan. Dalam praktik, istilah newness, different, original, dan unique kerap digunakan secara bercampur, padahal masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Bagi desainer, persoalan ini bukan sekadar perdebatan konseptual. Ketika sebuah desain ditolak karena dianggap tidak baru, muncul pertanyaan apakah pemohon hanya menerima penolakan atau masih memiliki ruang untuk memperbaiki dan menjelaskan aspek kebaruan desainnya.
Menurut Andry, persoalan tersebut menunjukkan bahwa penilaian desain tidak seharusnya hanya melihat gambar atau perbedaan bentuk secara kasatmata. Di balik sebuah garis, bentuk, konfigurasi, atau pilihan visual terdapat proses berpikir dan keputusan desain. Sebuah desain bisa saja menggunakan bentuk yang secara umum telah dikenal, tetapi cara desainer menghubungkan bentuk tersebut dengan fungsi, metafora, pengalaman pengguna, dan kebutuhan pasar dapat melahirkan gagasan yang berbeda.
Contoh sederhana dapat dilihat pada pengembangan desain flash disk berbentuk gembok. Secara visual, bentuk gembok tentu bukan sesuatu yang baru. Namun, ketika seorang desainer menghubungkan konsep gembok dengan fungsi keamanan data pada flash disk, terdapat proses konseptual yang melibatkan pemikiran dan kreativitas. Persoalannya kemudian adalah sejauh mana proses intelektual tersebut dapat diterjemahkan ke dalam parameter hukum kebaruan desain industri. Di sinilah, menurut Andry, diperlukan ukuran yang lebih jelas agar hukum tidak hanya menilai “apa yang terlihat”, tetapi juga mampu memahami konteks penciptaan sebuah desain.
Desain sebagai Aset Ekonomi
Perspektif tersebut kemudian bertemu dengan pandangan Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Sp.N., Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) Bandung. Ranti melihat pembaruan hukum desain industri dari perspektif ekonomi kreatif. Menurutnya, desain tidak seharusnya berhenti sebagai objek perlindungan hukum, tetapi harus ditempatkan sebagai economic asset yang mampu menciptakan nilai tambah, meningkatkan daya saing, membuka peluang lisensi, dan menghasilkan monetisasi kekayaan intelektual.
Hal ini sangat relevan bagi subsektor seperti kriya, fesyen, dan furnitur yang mengandalkan keunikan visual, bentuk, estetika, dan karakter produk. Kepastian perlindungan terhadap appearance dan unsur artistik akan memberikan ruang yang lebih aman bagi pelaku usaha untuk berinovasi. Karena itu, Ranti mendorong agar RUU Desain Industri mampu mengakomodasi perkembangan desain digital, memperkuat mekanisme fast-track registration, serta memberikan kemudahan melalui pengakuan desain varian dan set of articles.
Bagi UMKM, kemudahan tersebut menjadi semakin penting. Perlindungan KI tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi bisnis. UMKM perlu didorong bertransformasi dari sekadar produsen menjadi pemegang hak kekayaan intelektual. Ketika desain telah terlindungi, ia dapat dikembangkan melalui lisensi, diperluas pasarnya, bahkan menjadi dasar memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Membangun Hukum yang Bergerak Bersama Inovasi
Jika berbagai pandangan dalam FGD tersebut dipertemukan, arah pembaruan UU Desain Industri menjadi semakin jelas. Andi Mardani menekankan fleksibilitas dan kecepatan sistem perlindungan; Prof. Ahmad Ramli mendorong perubahan paradigma menuju Industri 5.0 dengan tetap menempatkan manusia sebagai subjek hukum; Dr. Andry membawa persoalan kebaruan dari perspektif praktik desainer dan realitas pasar; sementara Ranti Fauza Mayana menempatkan desain sebagai aset ekonomi yang dapat dimonetisasi dan menjadi penggerak pertumbuhan UMKM.
Keempat perspektif tersebut menunjukkan bahwa pembaruan UU Desain Industri tidak cukup hanya memperbaiki norma. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari perlindungan yang statis menuju sistem yang dinamis, dari desain sebagai objek administratif menuju aset ekonomi, serta dari hukum yang sekadar merespons perkembangan teknologi menuju hukum yang mampu mengantisipasi masa depan.
Pada akhirnya, RUU Desain Industri harus mampu mempertemukan perlindungan hukum, kreativitas manusia, perkembangan teknologi, dan kebutuhan ekonomi. Kebaruan harus memiliki ukuran yang jelas, tetapi tidak boleh dilepaskan dari karakter desain dan realitas pasar. Teknologi seperti AI harus dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan tanggung jawab manusia. Sementara itu, desain yang telah dilindungi harus dapat berkembang menjadi aset yang menciptakan nilai ekonomi.
Dengan demikian, pembaruan UU Desain Industri bukan sekadar revisi terhadap undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade. Lebih dari itu, ia merupakan upaya membangun hukum yang mampu bergerak bersama inovasi: melindungi kreativitas, memberikan kepastian, mengakomodasi teknologi, dan pada akhirnya mengubah desain menjadi kekuatan ekonomi kreatif nasional. (Pramono)