(Bandung, Notarynews) Perkembangan ekonomi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan perdagangan elektronik menuntut sistem perlindungan desain industri di Indonesia segera beradaptasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif sekaligus mendorong daya saing ekonomi kreatif nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) “Peran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Mendukung Ekonomi Kreatif Nasional” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran di Aula Perpustakaan Darul Ilmi, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, A.Md.IP., S.Sos., M.Si. FGD menghadirkan narasumber Dr. Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri; Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., akademisi Hukum Kekayaan Intelektual; Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Ketua IKANO UNPAD, dosen Departemen Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus Notaris; serta Dr. Andry Masri, M.Sn., Dewan Ahli dan Pengajar Desain Produk ITENAS. Diskusi dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia, A.Md., S.H., M.M. Hadir pula pada kesempatan ini Ketua Pengurus Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI), Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja, S.H., M.H., Sp.N beserta jajarannya. Pengurus IKANO UNPAD dan jajaran Kakanwil Hukum Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, akademisi, praktisi, pelaku usaha, serta peserta yang hadir. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi telah mengubah pola penciptaan, produksi, hingga distribusi karya desain. Di sisi lain, kemudahan penyebaran desain melalui platform digital juga meningkatkan potensi pelanggaran hak desain industri. Karena itu, sistem hukum harus mampu beradaptasi agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang efektif bagi para desainer dan pelaku industri kreatif.
“Perkembangan teknologi menuntut hadirnya sistem hukum yang adaptif sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang efektif bagi para pendesain dan pelaku industri kreatif,” ujarnya.
Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 disusun ketika perdagangan elektronik, ekonomi digital, teknologi berbasis internet, maupun pemanfaatan kecerdasan buatan belum berkembang sebagaimana saat ini. Oleh sebab itu, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat daya saing nasional.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus melakukan transformasi pelayanan agar semakin cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan pemerintah, melainkan juga oleh meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftarkan serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual.

Karena itu, edukasi, sosialisasi, pendampingan, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi profesi, dan komunitas kreatif harus terus ditingkatkan agar perlindungan kekayaan intelektual benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga memaparkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menunjukkan bahwa hingga 14 Agustus 2022 tercatat 568 permohonan desain industri, 10.684 permohonan merek, 493 permohonan paten, 17.333 pencatatan hak cipta, 5 indikasi geografis, serta 2 permohonan desain tata letak sirkuit terpadu yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, dengan total 29.173 permohonan kekayaan intelektual.
Menurutnya, capaian tersebut patut diapresiasi. Namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang mencapai sekitar 51 juta jiwa serta besarnya potensi ekonomi kreatif yang dimiliki, angka tersebut masih dapat terus ditingkatkan. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mendorong semakin banyak karya kreatif memperoleh perlindungan hukum.

Foto bersama peserta FGD
Menutup sambutannya, Asep berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang berbagi informasi, tetapi juga mampu melahirkan gagasan, masukan, dan rekomendasi strategis bagi penyempurnaan kebijakan perlindungan desain industri di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, hingga pelaku industri kreatif, untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem perlindungan desain industri yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum bagi para desainer, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang berkelanjutan. (Pramono)