“Rekonstruksi Program Studi Magister Kenotariatan harus dimulai dari perubahan budaya akademik, bukan sekadar menyusun ulang kurikulum.”
(Jakarta – Notarynews) Perubahan besar tengah berlangsung di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah tidak sekadar mengubah aturan penyelenggaraan pendidikan, tetapi menggeser paradigma pembelajaran secara fundamental. Perguruan tinggi didorong meninggalkan pola teacher-centered learning menuju student-centered learning, memperkuat case method, problem-based learning, pembelajaran kolaboratif, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi fleksibilitas kurikulum dan bentuk tugas akhir.
Bagi Program Studi Magister Kenotariatan (MKn), perubahan ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar revisi kurikulum. Apakah pendidikan kenotariatan siap meninggalkan pola pembelajaran yang selama ini didominasi ceramah dan hafalan norma? Mampukah program studi menghasilkan calon Notaris dan PPAT yang adaptif terhadap perkembangan teknologi apabila budaya akademiknya tidak ikut berubah?
Untuk mencari jawabannya, Notarynews menemui Dr. MJ. Widijatmoko, S.H., Sp.N., akademisi, praktisi kenotariatan, sekaligus pemerhati pendidikan tinggi, di kantornya di Jalan Otista No. 149A, Jakarta Timur. 4 Agustus 2016 lalu. Menurutnya, banyak perguruan tinggi keliru memahami substansi regulasi baru tersebut.
“Banyak yang sibuk mengubah kurikulum. Padahal yang pertama kali harus direkonstruksi justru manusianya, terutama dosennya,” ujarnya membuka perbincangan.
Notarynews: Banyak kampus mulai merevisi kurikulum MKn setelah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Menurut Anda, apa yang sebenarnya harus berubah lebih dulu?
MJ. Widijatmoko: Yang pertama harus direkonstruksi bukan kurikulumnya, tetapi karakter, mental, dan budaya dosennya. Kalau dosennya masih mengajar dengan pola lama, perubahan kurikulum hanya menjadi dokumen. Regulasi ini mengubah paradigma pembelajaran. Dosen bukan lagi pusat informasi, melainkan fasilitator, moderator, sekaligus pembimbing yang membangun ruang diskusi.
Notarynews: Artinya model kuliah satu arah sudah tidak relevan lagi?
MJ. Widijatmoko: Betul. Mahasiswa sekarang dipaksa aktif. Mereka harus membaca sebelum masuk kelas, berdiskusi, menyampaikan argumentasi, bahkan mengkritisi suatu persoalan hukum. Setelah kuliah selesai, mereka kembali diberi tugas yang harus diselesaikan dalam waktu singkat. Bisa berupa telaah buku, analisis putusan pengadilan, atau mengkaji sebuah dokumen hukum. Budaya akademiknya berubah total.
Notarynews: Apa dampaknya bagi pendidikan Magister Kenotariatan?
MJ. Widijatmoko: Dampaknya sangat besar. Mahasiswa tidak lagi belajar sekadar memahami teori. Mereka harus berpikir seperti seorang Notaris atau PPAT. Misalnya jangan lagi bertanya, “Apa pengertian perjanjian kredit?” Berikan satu akta perjanjian kredit, kemudian minta mahasiswa menganalisis kelemahan klausulnya, mencari dasar hukumnya, mengidentifikasi risiko bagi kreditur maupun debitur, lalu menawarkan rumusan yang lebih baik. Itu baru pendidikan profesi.
Notarynews: Berarti orientasi pembelajaran bergeser menjadi lebih aplikatif?
MJ. Widijatmoko: Tepat sekali. Tetap berbasis teori, tetapi teorinya dipakai untuk memecahkan persoalan nyata. Pendidikan kenotariatan harus berbasis kasus, bukan berbasis hafalan. Yang diuji bukan seberapa banyak mahasiswa menghafal pasal, tetapi seberapa mampu mereka menggunakan hukum untuk menyelesaikan masalah.
Notarynews: Apakah mahasiswa kita siap dengan model pembelajaran seperti itu?
MJ. Widijatmoko: Tantangannya memang di situ. Selama ini budaya membaca masih menjadi kelemahan. Regulasi baru ini secara tidak langsung memaksa mahasiswa untuk rajin membaca. Kalau malas membaca, dia akan tertinggal dalam diskusi. Jadi perubahan ini sebenarnya sedang membentuk budaya akademik baru.
Notarynews: Bagaimana dengan dosennya?
MJ. Widijatmoko: Dosen juga harus berubah. Tidak cukup hanya menjadi akademisi yang menguasai teori. Pendidikan Magister Kenotariatan membutuhkan dosen yang memahami praktik. Tidak bisa lagi hanya mengajar berdasarkan slide presentasi. Mahasiswa membutuhkan pengalaman nyata, contoh akta, simulasi transaksi, bahkan praktik penyelesaian persoalan hukum.
Notarynews: Apakah itu berarti struktur pembelajaran MKn juga harus diubah?
MJ. Widijatmoko: Harus. Semester pertama sebaiknya fokus pada penguatan teori. Semester kedua diarahkan pada mata kuliah terapan melalui simulasi, laboratorium, legal drafting, dan studi kasus. Semester ketiga lebih banyak praktik, magang, serta tugas akhir. Jadi mahasiswa tidak baru mengenal dunia praktik setelah lulus.
Notarynews: Anda juga pernah mengusulkan agar magang menjadi bagian dari kurikulum?
MJ. Widijatmoko: Ya. Harus dibedakan antara magang akademik dan magang profesi. Magang akademik bertujuan memperkenalkan dunia kenotariatan sejak masih kuliah. Mahasiswa harus memahami bagaimana menyusun minuta akta, mengelola protokol notaris, melayani klien, hingga menggunakan sistem elektronik. Setelah lulus, barulah mereka menjalani magang profesi sebagai syarat pengangkatan Notaris atau PPAT. Dua hal itu berbeda dan tidak boleh disamakan.
Notarynews: Bagaimana dengan tugas akhir? Selama ini seluruh Prodi MKn masih mewajibkan tesis.
MJ. Widijatmoko: Padahal regulasi sudah membuka ruang. Tugas akhir tidak harus tesis. Bisa berupa legal opinion, policy paper, publikasi ilmiah, atau proyek inovasi seperti sistem manajemen digital kantor notaris. Pendidikan magister harus mulai berani memberikan pilihan bentuk tugas akhir yang lebih relevan dengan kebutuhan profesi.
Notarynews: Apa tantangan terbesar penyelenggara Prodi MKn ke depan?
MJ. Widijatmoko: Program studi harus mampu mengikuti perkembangan praktik. Dunia kenotariatan bergerak sangat cepat, mulai dari digitalisasi layanan hukum, Cyber Notary, sampai pelayanan pertanahan elektronik. Kalau kampus bergeraknya lambat, lulusannya akan tertinggal.
Notarynews: Apa peran organisasi profesi dalam perubahan ini?
MJ. Widijatmoko: Sangat penting. Ikatan Notaris Indonesia dan IPPAT tidak boleh hanya menjadi pengguna lulusan. Mereka harus dilibatkan sejak penyusunan kurikulum, penyusunan RPS, perumusan CPL, sampai evaluasi pembelajaran. Begitu juga Kementerian Hukum dan ATR/BPN. Pendidikan kenotariatan harus dibangun bersama antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah.
Notarynews: Apa pesan Anda bagi penyelenggara Prodi MKn?
MJ. Widijatmoko: Jangan memandang Permendiktisaintek ini hanya sebagai kewajiban administratif. Ini kesempatan untuk membangun ulang pendidikan kenotariatan Indonesia. Rekonstruksi itu tidak dimulai dari kurikulum, tetapi dari perubahan cara berpikir dosen, budaya belajar mahasiswa, dan keberanian kampus menghadirkan pembelajaran yang benar-benar mendekatkan mahasiswa dengan praktik profesi.
Dari wawancara Notarynews dengan MJ. Widijatmoko memperlihatkan bahwa masa depan pendidikan kenotariatan tidak cukup ditentukan oleh banyaknya mata kuliah atau besarnya jumlah SKS. Yang jauh lebih penting adalah keberanian mengubah budaya akademik. Ketika dosen tidak lagi sekadar mengajar, melainkan membimbing mahasiswa berpikir kritis melalui persoalan nyata, maka ruang kuliah akan bertransformasi menjadi laboratorium profesi. Di titik itulah rekonstruksi Program Studi Magister Kenotariatan benar-benar dimulai. (Pramono)