(Jakarta, Notarynews) Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai masih menyisakan persoalan mendasar terkait kepastian hukum. Salah satunya menyangkut rumusan definisi advokat yang dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara advokat dan pihak non-advokat.
Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dalam sidang pengujian materi Undang-Undang KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7/2026).
Jawade hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada rumusan Pasal 1 angka 22 yang memperluas definisi advokat dengan memasukkan pihak yang dapat memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bagi Jawade, frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang berwenang memberikan jasa hukum. Ketidakjelasan subjek hukum itu berpotensi melahirkan berbagai penafsiran dalam praktik dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum.
“Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kewenangan advokat bukanlah kewenangan yang lahir dengan sendirinya, melainkan diberikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelasnya.
Ia menegaskan, seseorang baru memperoleh kewenangan menjalankan profesi advokat setelah memenuhi serangkaian persyaratan, mulai dari pendidikan hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi, menjalani magang, hingga mengucapkan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Seluruh tahapan tersebut, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme negara untuk menjamin kompetensi, integritas, dan akuntabilitas profesi advokat.
“Advokat hadir sebagai penyeimbang kekuasaan negara agar proses peradilan tidak berubah menjadi sarana kesewenang-wenangan,” tegas Jawade di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia menambahkan, standar profesi merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat pencari keadilan. Kekeliruan dalam penyusunan argumentasi hukum, penggunaan upaya hukum, maupun pemenuhan tenggat waktu dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak seseorang.
Karena itu, perluasan akses terhadap bantuan hukum tetap harus dibangun di atas prinsip profesionalitas, kompetensi, akuntabilitas, serta equality of arms, yakni keseimbangan kedudukan para pihak dalam proses peradilan.
Soroti Kedudukan Berita Acara Sumpah Advokat
Selain mempersoalkan definisi advokat, Jawade juga mengkritisi Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur dokumen yang harus ditunjukkan dalam pemberian jasa hukum, yakni Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan/atau identitas keanggotaan dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menurutnya, penggunaan frasa tersebut berpotensi menyamakan kedudukan BAS advokat dengan kartu keanggotaan LBH, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan karakter yang berbeda.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, BAS yang diterbitkan setelah penyumpahan di Pengadilan Tinggi merupakan bentuk legitimasi negara yang menjadi dasar kewenangan seseorang menjalankan profesi advokat.
Sebaliknya, identitas keanggotaan LBH merupakan bentuk legitimasi yang bersumber dari organisasi, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan kewenangan profesi yang diberikan negara.
“Penyetaraan ini bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi menyangkut batas kewenangan serta pertanggungjawaban pihak yang memberikan jasa hukum,” ujar Jawade.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat sebagai salah satu penegak hukum terikat oleh kode etik profesi serta mekanisme pengawasan melalui organisasi advokat dan dewan kehormatan. Oleh karena itu, menurutnya, apabila pihak non-advokat diberikan ruang melakukan pendampingan hukum, maka mekanisme pertanggungjawabannya juga harus diatur secara jelas.
Dalam keterangannya, Jawade turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang membatasi kewenangan paralegal dalam proses peradilan sebagai salah satu rujukan penting dalam menentukan batas kewenangan antara advokat dan non-advokat.
Berpotensi Menimbulkan Disharmoni
Pada bagian akhir keterangannya, Jawade menyimpulkan bahwa rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP belum memenuhi asas kejelasan rumusan maupun asas kecermatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan, ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, penyetaraan antara Berita Acara Sumpah Advokat dan kartu anggota lembaga bantuan hukum dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b dinilai berpotensi mengaburkan perbedaan antara kewenangan yang bersumber dari negara dan legitimasi yang lahir dari organisasi.
Menurut Jawade, persoalan ini tidak semata menyangkut kepentingan profesi advokat, melainkan juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum yang profesional, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, negara memang berkewajiban memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Namun, perluasan akses tersebut harus tetap berjalan seiring dengan jaminan kualitas pelayanan hukum dan kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pembelaan di hadapan pengadilan.
Atas dasar itu, Jawade meminta Mahkamah Konstitusi menjadikan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak masyarakat pencari keadilan sebagai landasan dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang sedang diuji. (Puji W)