Ketika Girik Kehilangan Daya Bukti: Rekonstruksi Perlindungan Hukum PPAT dan Optimalisasi PPJB Notariil Pasca-2026
Oleh:
Dr H. Wira Franciska, SH, MH, SpN
Apa yang sesungguhnya berubah ketika girik tidak lagi memiliki daya pembuktian sebagai alas hak atas tanah? Bagi sebagian kalangan, perubahan tersebut mungkin hanya dipandang sebagai penyesuaian administratif dalam sistem pendaftaran tanah. Namun bagi masyarakat yang masih menguasai tanah berdasarkan girik, bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang setiap hari mengawal proses peralihan hak, bahkan bagi pemerintah yang tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah, perubahan ini merupakan titik balik yang akan menentukan wajah hukum pertanahan Indonesia pada masa mendatang.
Berakhirnya masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menandai perubahan paradigma yang sangat mendasar. Girik, petuk pajak, letter C, pipil, dan berbagai bentuk alas hak lama tidak lagi diposisikan sebagai dasar pembuktian hak dalam lalu lintas hukum pertanahan, melainkan hanya sebagai bukti awal yang harus ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 96). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi pertanahan untuk mewujudkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Secara normatif, arah kebijakan tersebut patut diapresiasi. Selama puluhan tahun, sengketa pertanahan banyak dipicu oleh penggunaan alas hak yang tidak memiliki kepastian mengenai subjek, objek, maupun batas bidang tanah. Negara tentu tidak dapat membangun sistem pertanahan modern apabila masih bertumpu pada dokumen yang lahir dalam sistem administrasi lama. Oleh karena itu, penguatan fungsi sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat merupakan konsekuensi logis dari pembangunan sistem pendaftaran tanah nasional (Harsono, 2008).
Namun, hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa. Di balik perubahan norma tersebut terdapat realitas sosial yang jauh lebih kompleks. Di berbagai daerah masih terdapat jutaan bidang tanah yang belum terdaftar, sementara kebutuhan masyarakat untuk melakukan jual beli, pewarisan, pembagian harta bersama, maupun pengembangan usaha terus berlangsung. Ketika PPAT tidak lagi memiliki ruang hukum untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang belum terdaftar, masyarakat menghadapi kebuntuan transaksi. Tidak sedikit yang akhirnya memilih kembali pada praktik jual beli di bawah tangan yang justru membuka ruang sengketa baru.
Persoalan inilah yang menempatkan PPAT pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, PPAT wajib menjaga kepastian hukum dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, PPAT juga dituntut menghadirkan solusi hukum yang tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dilema tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan normatif yang kaku, tetapi memerlukan rekonstruksi cara pandang terhadap fungsi PPAT dan instrumen hukum yang dapat digunakan dalam masa transisi.
Artikel ini berpandangan bahwa berakhirnya daya pembuktian girik bukan sekadar mengubah mekanisme peralihan hak atas tanah. Perubahan tersebut sekaligus menggeser paradigma profesi PPAT. Jika selama ini PPAT lebih dipahami sebagai pejabat pembuat akta, maka pasca-2026 PPAT dituntut bertransformasi menjadi penjaga mitigasi risiko hukum (legal risk manager) dalam setiap transaksi pertanahan.
Dalam kerangka itulah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh Notaris perlu direkonstruksi sebagai legal bridging instrument, yakni instrumen yang menjembatani kepentingan para pihak tanpa menggeser prinsip bahwa peralihan hak hanya dapat dilakukan melalui Akta Jual Beli atas tanah yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran.
Transformasi Kedudukan Hukum Girik Pasca-2026
Sejak lahirnya UUPA, arah politik hukum pertanahan Indonesia sesungguhnya telah menempatkan pendaftaran tanah sebagai fondasi utama kepastian hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertipikat ditegaskan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997). Dengan demikian, seluruh kebijakan pertanahan pada hakikatnya diarahkan menuju satu tujuan, yaitu seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dalam satu sistem administrasi yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif tersebut, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Ketentuan tersebut merupakan akselerasi dari agenda reformasi pertanahan nasional yang mendorong masyarakat segera mengonversi alas hak lama menjadi hak yang terdaftar. Negara tidak sedang menghapus hak masyarakat atas tanah, melainkan mengubah cara pembuktiannya agar lebih memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, perubahan tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana. Girik selama ini bukan hanya dipahami sebagai dokumen administrasi desa, tetapi telah berkembang menjadi dasar praktik jual beli tanah di banyak daerah. Ketika daya pembuktiannya direduksi, sesungguhnya yang berubah bukan hanya nilai yuridis suatu dokumen, tetapi juga pola hubungan hukum yang selama puluhan tahun hidup di tengah masyarakat.
Di sinilah tantangan terbesar reformasi pertanahan muncul. Kepastian hukum memang menuntut adanya standar yang jelas, tetapi hukum juga tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa proses sertifikasi tanah di Indonesia belum sepenuhnya selesai. Oleh sebab itu, kebijakan pasca-2026 tidak boleh berhenti pada pendekatan represif berupa larangan menggunakan girik, melainkan harus diikuti dengan penyediaan instrumen hukum yang mampu menjaga kesinambungan transaksi masyarakat tanpa mengorbankan tertib administrasi pertanahan.
Perubahan paradigma tersebut pada akhirnya tidak hanya memengaruhi masyarakat sebagai pemegang hak, tetapi juga mengubah secara mendasar kedudukan dan tanggung jawab PPAT sebagai pejabat umum yang berada di garis terdepan dalam setiap proses peralihan hak atas tanah. Dari titik inilah persoalan mengenai perlindungan hukum PPAT menjadi semakin relevan untuk dibahas.
PPAT di Persimpangan Kepastian Hukum dan Realitas Sosial
Berakhirnya masa pengakuan girik sebagai dasar pembuktian hak atas tanah sesungguhnya tidak hanya mengubah administrasi pertanahan, tetapi juga mengubah lanskap praktik jabatan PPAT. Selama ini PPAT menjadi gerbang utama (gate keeper) yang memastikan setiap peralihan hak berlangsung secara sah, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Namun pasca-2026, fungsi tersebut menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks.
Secara normatif, PPAT tidak memiliki ruang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang belum terdaftar. Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 secara tegas mewajibkan PPAT menolak pembuatan akta apabila persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997). Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pendaftaran tanah yang menjadikan sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat.
Persoalannya, realitas di lapangan tidak sesederhana bunyi norma. Di banyak daerah, tanah yang masih berstatus girik tetap menjadi objek transaksi karena berbagai alasan, mulai dari belum selesainya proses sertifikasi, keterbatasan akses pelayanan pertanahan, hingga faktor ekonomi masyarakat. Ketika PPAT menolak membuat AJB, transaksi tidak serta-merta berhenti. Sebaliknya, masyarakat justru kembali memilih jalur informal melalui kuitansi, surat pernyataan, atau surat jual beli di bawah tangan yang hanya diketahui perangkat desa.
Fenomena tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak selalu identik dengan larangan. Dalam banyak keadaan, larangan yang tidak diikuti solusi justru mendorong masyarakat keluar dari sistem hukum formal. Akibatnya, fungsi preventif PPAT sebagai pejabat umum menjadi berkurang, sementara potensi sengketa perdata maupun pidana justru meningkat.
Praktik peradilan memperlihatkan bahwa sebagian besar sengketa tanah berawal dari lemahnya pembuktian riwayat penguasaan serta tidak adanya akta autentik yang mendokumentasikan kehendak para pihak. Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, transaksi tanah yang hanya dilakukan berdasarkan girik dan surat di bawah tangan berakhir dengan gugatan dari ahli waris maupun pihak ketiga karena tidak terdapat kepastian mengenai objek dan subjek hukum yang melakukan transaksi. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa absennya PPAT dalam suatu transaksi tidak menyelesaikan persoalan, melainkan sering kali memperbesar risiko sengketa.
Di sisi lain, tekanan sosial yang dihadapi PPAT juga semakin besar. Tidak sedikit masyarakat yang meminta agar transaksi tetap difasilitasi meskipun objek tanah belum memenuhi persyaratan untuk dibuatkan AJB. Dalam posisi demikian, PPAT berada pada pilihan yang sama-sama mengandung risiko. Menolak pembuatan akta sering dipersepsikan sebagai tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila tetap memaksakan transaksi di luar batas kewenangannya, PPAT berpotensi menghadapi gugatan perdata, sanksi administratif, bahkan tuduhan turut serta dalam perbuatan melawan hukum apabila di kemudian hari ditemukan cacat pada objek tanah.
Dilema tersebut menunjukkan bahwa persoalan pasca-2026 bukan semata-mata mengenai berakhirnya daya pembuktian girik, melainkan mengenai belum tersedianya mekanisme transisi yang mampu menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan sistem pendaftaran tanah nasional. Dalam konteks inilah diperlukan instrumen hukum yang dapat menjaga hubungan hukum para pihak tanpa menggeser prinsip bahwa hak atas tanah hanya beralih melalui mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jawaban atas kebutuhan tersebut sesungguhnya telah tersedia dalam praktik kenotariatan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, keberadaan PPJB perlu ditempatkan secara proporsional. PPJB tidak boleh dipahami sebagai pengganti Akta Jual Beli ataupun jalan pintas untuk menghindari ketentuan hukum pertanahan. Sebaliknya, PPJB harus direkonstruksi sebagai instrumen mitigasi hukum yang menjaga kepastian hubungan para pihak selama proses sertifikasi tanah dan pemenuhan persyaratan administrasi masih berlangsung.
Dengan demikian, peran PPAT pasca-2026 tidak lagi berhenti pada pembuatan akta autentik, tetapi berkembang menjadi profesi yang bertugas mengelola risiko hukum setiap transaksi pertanahan. Pergeseran fungsi inilah yang menuntut lahirnya standar kehati-hatian baru yang lebih komprehensif dibandingkan sekadar pemeriksaan administratif sebagaimana dipraktikkan selama ini.
Bicara soal transformasi kali ini menurut pandangan penulis sekaligus mengubah cara pandang terhadap perlindungan profesi PPAT. Perlindungan hukum tidak lagi cukup dimaknai sebagai pembelaan ketika sengketa telah terjadi, tetapi harus dibangun sejak awal melalui standar profesional yang mampu mencegah lahirnya sengketa. Dengan kata lain, perlindungan terbaik bagi PPAT bukanlah kekebalan hukum, melainkan kepastian mengenai batas kewenangan, prosedur kerja, dan ukuran kehati-hatian yang harus dipenuhi dalam setiap tindakan jabatan.
Optimalisasi PPJB Notariil sebagai Instrumen Mitigasi Hukum
Di tengah semakin terbatasnya ruang hukum bagi PPAT untuk membuat Akta Jual Beli atas tanah yang belum terdaftar, kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hubungan hukum tetap tidak dapat diabaikan. Aktivitas ekonomi terus berjalan, investasi terus berkembang, pewarisan terus berlangsung, dan kebutuhan masyarakat untuk mengalihkan penguasaan tanah tidak mungkin dihentikan hanya karena proses sertifikasi belum selesai. Dalam situasi demikian, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memperoleh relevansi yang semakin penting.
Selama ini PPJB sering dipahami hanya sebagai perjanjian pendahuluan sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit untuk menjawab tantangan praktik pasca-2026. Dalam konteks perubahan sistem pembuktian pertanahan, PPJB harus ditempatkan sebagai instrumen mitigasi hukum yang menjaga keseimbangan antara kepentingan para pihak dengan tuntutan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah.
Secara yuridis, PPJB hanya melahirkan hubungan hukum yang bersifat obligatoir, yaitu menciptakan hak dan kewajiban di antara para pihak tanpa memindahkan hak atas tanah (Adjie, 2012). Oleh karena itu, PPJB tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan balik nama maupun pendaftaran hak pada Kantor Pertanahan. Peralihan hak tetap hanya dapat dilakukan melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).
Justru karena tidak memindahkan hak, PPJB memiliki fungsi strategis sebagai legal bridging instrument, yaitu jembatan hukum yang menjaga kepastian hubungan para pihak selama proses menuju peralihan hak masih berlangsung. Melalui PPJB, para pihak memperoleh kepastian mengenai objek transaksi, harga, tata cara pembayaran, pembagian beban pajak, penyelesaian dokumen pertanahan, hingga kewajiban masing-masing pihak untuk menyelesaikan proses sertifikasi sebelum AJB ditandatangani. Dengan demikian, hubungan hukum tetap terlindungi tanpa melanggar prinsip dasar sistem pendaftaran tanah.
Namun demikian, penggunaan PPJB tidak boleh dijadikan sarana penyelundupan hukum. Praktik yang masih ditemukan berupa pencantuman kuasa menjual yang bersifat mutlak atau klausula yang pada hakikatnya telah memindahkan penguasaan secara permanen berpotensi mengaburkan batas antara PPJB dan AJB. Apabila hal tersebut dibiarkan, PPJB justru kehilangan fungsi mitigatifnya dan berubah menjadi instrumen yang bertentangan dengan tertib administrasi pertanahan.
Oleh karena itu, penyusunan PPJB pasca-2026 memerlukan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Notaris tidak cukup hanya memeriksa identitas para pihak dan keabsahan dokumen formal, tetapi juga harus memastikan bahwa objek tanah memiliki riwayat penguasaan yang jelas, tidak berada dalam sengketa, tidak tumpang tindih dengan hak pihak lain, serta memiliki peluang yang realistis untuk didaftarkan menjadi hak yang sah. Pemeriksaan terhadap register desa, data perpajakan, riwayat penguasaan, dan informasi pada Kantor Pertanahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.
Di samping itu, substansi PPJB juga perlu disusun secara lebih komprehensif. Selain memuat kesepakatan pokok mengenai transaksi, PPJB sebaiknya mencantumkan kewajiban penjual untuk menyelesaikan proses sertifikasi, kewajiban para pihak memenuhi seluruh kewajiban perpajakan, batas waktu pelaksanaan AJB, serta mekanisme penyelesaian apabila sertifikasi tidak dapat diselesaikan karena adanya sengketa atau hambatan hukum lainnya. Klausula semacam ini bukan sekadar memperkuat posisi para pihak, tetapi juga memberikan perlindungan kepada Notaris apabila di kemudian hari timbul perselisihan.
Dalam perspektif tersebut, PPJB tidak lagi dipahami sebagai sekadar “pengganti sementara” AJB, melainkan sebagai instrumen tata kelola risiko hukum (legal risk governance) dalam transaksi pertanahan. Melalui PPJB, Notaris tidak memindahkan hak atas tanah, tetapi memastikan bahwa proses menuju peralihan hak berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Pendekatan inilah yang menurut penulis akan menjadi model transaksi pertanahan yang semakin relevan setelah berakhirnya masa pengakuan girik sebagai alat bukti utama hak atas tanah.
Pada akhirnya, optimalisasi PPJB bukanlah upaya mencari jalan keluar dari pembatasan kewenangan PPAT. Sebaliknya, PPJB merupakan bentuk adaptasi sistem hukum terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan tujuan utama reformasi pertanahan, yaitu terwujudnya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.
Oleh sebab itu, keberadaan PPJB harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai penyimpangan terhadap sistem pertanahan nasional.Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi PPAT: Menuju Prinsip Safe Harbour Berbasis Enhanced Due Diligence.
Perdebatan mengenai berakhirnya daya pembuktian girik sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya suatu transaksi dilakukan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada PPAT yang setiap hari berada di garis depan pelayanan hukum pertanahan. Dalam praktik, tidak sedikit PPAT yang ikut digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat dalam sengketa tanah, bahkan ketika akta yang dibuat telah memenuhi prosedur formal. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ukuran pertanggungjawaban PPAT masih cenderung berorientasi pada hasil akhir sengketa (result oriented), bukan pada kualitas proses yang telah dijalankan.
Pendekatan demikian perlu direkonstruksi. Jabatan PPAT merupakan jabatan kepercayaan publik (public office) yang bekerja berdasarkan kewenangan atribusi dari negara. Oleh karena itu, ruang lingkup tanggung jawabnya harus diukur dari kepatuhan terhadap standar jabatan dan prinsip kehati-hatian, bukan semata-mata karena kemudian hari muncul sengketa yang berada di luar pengetahuan maupun kendalinya. Sejalan dengan teori pertanggungjawaban hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum atau kelalaian yang dapat dipersalahkan (Kelsen, 1961).
Atas dasar itu, artikel ini mengusulkan rekonstruksi perlindungan hukum bagi PPAT melalui penerapan Prinsip Safe Harbour yang berbasis pada enhanced due diligence. Prinsip ini bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan mekanisme perlindungan profesi yang memberikan kepastian bahwa PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas cacat hukum yang secara objektif tidak mungkin diketahuinya pada saat menjalankan jabatan, sepanjang PPAT telah memenuhi seluruh standar profesional yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penerapan prinsip tersebut mensyaratkan adanya standar pemeriksaan yang lebih komprehensif dibandingkan praktik selama ini. PPAT tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga wajib melakukan verifikasi identitas para pihak, menelusuri riwayat penguasaan tanah (chain of title), mencocokkan data girik dengan register desa, memastikan kesesuaian data perpajakan, serta melakukan konfirmasi terhadap status tanah pada Kantor Pertanahan apabila diperlukan. Seluruh tahapan tersebut harus didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi jabatan sehingga dapat menjadi bukti bahwa PPAT telah bertindak secara profesional, independen, dan beritikad baik.
Dalam konteks pasca-2026, standar tersebut menjadi semakin penting karena berkurangnya nilai pembuktian girik akan meningkatkan potensi sengketa mengenai asal-usul dan riwayat penguasaan tanah. Apabila PPAT tetap bekerja hanya dengan pola pemeriksaan administratif yang minimal, risiko gugatan maupun kriminalisasi akan semakin besar.
Sebaliknya, apabila seluruh proses enhanced due diligence telah dilaksanakan dan terdokumentasi dengan baik, maka sengketa yang timbul akibat adanya cacat tersembunyi (hidden defects), pemalsuan dokumen, atau klaim pihak ketiga yang sebelumnya tidak dapat diketahui, semestinya tidak serta-merta dibebankan kepada PPAT.
Konsep ini sekaligus menggeser paradigma profesi PPAT dari sekadar pembuat akta menjadi pengelola risiko hukum (legal risk manager) dalam setiap transaksi pertanahan. Akta autentik tetap menjadi produk akhir jabatan PPAT, tetapi nilai utama profesi ini terletak pada kemampuannya mengidentifikasi, memitigasi, dan mencegah potensi sengketa sejak sebelum transaksi dilaksanakan. Semakin baik kualitas mitigasi yang dilakukan, semakin besar pula perlindungan hukum yang diperoleh masyarakat dan para pihak.
Rekonstruksi tersebut memerlukan dukungan regulasi yang lebih tegas. Ke depan, pengaturan mengenai standar enhanced due diligence dan prinsip Safe Harbour layak dipertimbangkan sebagai materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan PPAT. Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan imunitas kepada PPAT, melainkan menghadirkan keseimbangan antara akuntabilitas profesi dan kepastian hukum.
PPAT yang bertindak dengan itikad buruk, menyalahgunakan kewenangan, atau sengaja mengabaikan prosedur tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, PPAT yang telah melaksanakan seluruh kewajiban jabatan secara profesional patut memperoleh perlindungan hukum agar tidak menjadi pihak yang selalu dikorbankan setiap kali sengketa pertanahan muncul.
Dengan paradigma demikian, perlindungan hukum terhadap PPAT tidak lagi bersifat reaktif setelah sengketa terjadi, tetapi dibangun secara preventif melalui standar profesi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang menjadi prasyarat penting agar reformasi administrasi pertanahan pasca-2026 berjalan seiring dengan penguatan profesi PPAT sebagai salah satu pilar utama kepastian hukum di bidang pertanahan.
Sebagai bahan masukan buat pemangku kebijakan, menurut hemat penulis reformasi administrasi pertanahan pasca-2026 perlu diikuti dengan reformasi perlindungan profesi PPAT. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) perlu menyusun Pedoman Nasional Enhanced Due Diligence Pertanahan sebagai standar pemeriksaan sebelum pembuatan akta. Di samping itu, konsep Safe Harbour Principle bagi PPAT yang telah bekerja sesuai standar profesi patut dipertimbangkan sebagai materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan PPAT. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya diwujudkan melalui tertib administrasi pertanahan, tetapi juga melalui perlindungan yang proporsional terhadap pejabat umum yang menjalankan kewenangannya secara profesional dan beritikad baik.
Menutup artikel kali ini, penulis berpendapat bahwa berakhirnya masa pengakuan girik sebagai dasar pembuktian hak atas tanah merupakan tonggak penting reformasi hukum pertanahan nasional menuju sistem yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah bidang tanah yang bersertipikat. Reformasi tersebut juga harus mampu menghadirkan mekanisme transisi yang tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian bagi PPAT dalam menjalankan jabatannya.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi PPJB Notariil sebagai legal bridging instrument serta penguatan prinsip enhanced due diligence menjadi solusi yang mampu menjembatani kebutuhan praktik dengan tuntutan kepastian hukum. Ke depan, perlindungan hukum terhadap PPAT perlu dibangun melalui standar profesi yang jelas, terukur, dan konsisten sehingga profesi ini tidak hanya berperan sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
Dengan demikian, berakhirnya era girik seharusnya tidak dimaknai sebagai berakhirnya akses masyarakat terhadap pelayanan hukum pertanahan, melainkan sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.*****