(Badung – Notarynews) Di tengah meningkatnya investasi dan dinamika regulasi pertanahan, penggunaan Akta Lepas masih kerap menimbulkan kesalahpahaman dalam praktik. Tidak sedikit yang menganggap akta tersebut telah cukup untuk memindahkan hak atas tanah, padahal secara hukum Akta Lepas hanyalah salah satu instrumen dalam proses pertanahan yang harus diikuti dengan mekanisme administrasi dan pendaftaran hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Daerah Kabupaten Badung Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Badung di Hongkong Garden Restaurant, Jalan Bypass Ngurah Rai No.8, Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (2/7/2026).
Seminar bertajuk “Menjaga Integritas dan Profesionalisme dalam Praktik Pertanahan dan Tata Kelola Perseroan di Era Digitalisasi” dibuka oleh Wakil Ketua Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI), Harry Frastawa, S.H., yang hadir mewakili Ketua Pengwil Bali INI.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Dimas, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa seminar mendapat antusiasme tinggi dari kalangan Notaris dan PPAT. Tercatat sebanyak 390 peserta mengikuti kegiatan yang menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kementerian ATR BPN RI Kabupaten Badung maupun praktisi kenotariatan.
Memasuk forum seminar, pada sesi pertama seminar menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H. yang diwakili oleh Ni Made Sriningsih, SH, MH selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Badung. Pembicara kedua, Notaris PPAT Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum dengan moderator Dr I Nyoman Alit Puspadma, SH MKn yang mengupas kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui Akta Lepas Mohon.
Akta Lepas Harus Diikuti Administrasi Pertanahan
Mengawali pemaparannya, Ni Made Sriningsih menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 membedakan secara tegas antara pemberian hak, perubahan hak, peralihan hak, dan pelepasan hak atas tanah. Perbedaan konsep tersebut, menurutnya, harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik.
Ia menjelaskan bahwa pelepasan hak merupakan tindakan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah yang dikuasainya sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Sementara peralihan hak merupakan perbuatan hukum yang mengalihkan hak dari pemegang hak kepada pihak lain.
Sriningsih juga menyoroti semakin ketatnya pengawasan terhadap investasi, khususnya bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Menurut Sriningsih, kewajiban validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR Berusaha) merupakan instrumen penting untuk memastikan penggunaan tanah sesuai tata ruang, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun konflik pemanfaatan lahan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Dr. I Made Pria Dharsana yang menegaskan bahwa Akta Lepas bukan merupakan instrumen pemindahan hak atas tanah sebagaimana Akta Jual Beli (AJB). Walaupun dibuat di hadapan Notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata, Akta Lepas hanya menjadi dasar hukum dalam proses permohonan atau pemberian hak baru di Kantor Pertanahan.
Menurutnya, asas publisitas dalam sistem pertanahan Indonesia mengharuskan setiap peralihan hak didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum. Tanpa proses tersebut, keberadaan Akta Lepas belum memberikan perlindungan hukum secara utuh kepada para pihak.
Made Pria mengungkapkan bahwa dalam praktik masih sering ditemukan penyalahgunaan Akta Lepas sebagai pengganti Akta Jual Beli, terutama terhadap tanah yang belum bersertipikat. Tidak sedikit pula pihak yang berhenti pada pembuatan akta tanpa melanjutkan proses pendaftaran hak, sehingga membuka ruang terjadinya sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan administrasi, mulai dari kesalahan identitas para pihak, objek tanah yang tidak jelas, hingga status tanah yang sedang bersengketa, dapat berimplikasi pada gugatan terhadap Akta Lepas.
Karena itu, Notaris dan PPAT dituntut semakin cermat dalam menjalankan jabatannya. Verifikasi identitas para pihak, pemeriksaan alas hak, pengecekan status sengketa, blokir maupun sita, serta pemberian penjelasan mengenai akibat hukum setiap tindakan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai landasan yuridis, Made Pria mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Pdt/2011 yang menegaskan bahwa penguasaan tanah dan dokumen pelepasan hak belum cukup apabila tidak didukung administrasi pertanahan yang sah. Hal senada juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 271 K/Sip/1956 yang menekankan pentingnya pembuktian hak yang kuat guna mencegah sengketa pertanahan.
Melalui pemahaman yang utuh terhadap fungsi Akta Lepas serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris, PPAT, dan seluruh pemangku kepentingan, kepastian hukum di bidang pertanahan diharapkan dapat semakin terwujud di tengah meningkatnya kebutuhan investasi dan digitalisasi layanan pertanahan. (Pramono)