Creative Economy Mainstreaming Strategy:

Bagaimana Notaris Menyikapi Pengembangan & Komersialisasi Kekayaan Intelektual di Era Digital 

Dr Ranti Fauza Mayana, SH

Ekonomi kreatif telah bergeser dari sektor pendukung menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi global. Di era digital, kreativitas bukan lagi sekedar ekspresi seni ataupun hobi, melainkan berpotensi menjadi suatu komoditas strategis yang memiliki potensi nilai ekonomi tinggi.

Agar potensi ini dapat membuahkan hasil yang nyata dan signifikan, diperlukan sebuah strategi pengarusutamaan (mainstreaming strategy) yang berfokus pada 2 (dua) instrumen yaitu pengembangan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (“KI”) mengingat tanpa tata kelola dan strategi yang tepat, inovasi dan kreativitas sehebat apapun akan gagal memberikan implikasi positif terhadap peningkatan ekonomi.

Ekonomi kreatif telah terbukti memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dalam skala global memaksa kita melihat KI dalam pandangan yang transformatif bukan hanya sebagai suatu konsep hukum dan prosedur pendaftaran untuk mencegah plagiarisme dan pembajakan, dalam ekosistem ekonomi kreatif yang baik dan produktif, paradigma KI sebagai asset bisnis perlu didukung dan dilakukan optimalisasi agar KI bertransformasi dari aset kreatif menjadi fondasi utama untuk penciptaan nilai tambah (value creation) hingga menjadi aset yang memiliki scalability and sustainability dalam bisnis kreatif.

KI merupakan aset yang compatible dengan core business industri kreatif karena dapat berperan menjadi aset yang sangat efektif, bernilai tinggi dan dapat dieksplorsi dan dimonetisasi melalui berbagai macam bentuk bisnis hingga penciptaan produk derivatif yang berpotensi menghasilkan beragam sumber pemasukan (income stream) yang sangt penting bagi business sustainability.

Disrupsi digital membuka peluang komersialisasi yang lebih massif bagi produk-produk kreatif yang tidak terbatas pada bentuk fisik, namun dapat bertransformasi menjadi konten digital contohnya musik, karya literatur, karya seni, desain, perangkat lunak hingga karya sinematik visual seperti film dan miniseri yang dapat diproduksi dan didistribusikan ke seluruh dunia dalam hitungan detik melalui platform digital.

Komersialisasi yang sukses dapat terjadi ketika sebuah ide kreatif berhasil dikemas menjadi produk atau layanan yang menjawab kebutuhan dan selera pasar dan didukung oleh infrastruktur legal dan digital yang inklusif dan andal.

Salah satu model komersialisasi KI dalam berbagai bentuk sering kita temukan, contohnya hak cipta novel. Novel sebagai bentuk karya tulis merupakan salah satu ciptaan yang berhak untuk mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).

Novel merupakan salah satu jenis karya cipta yang memiliki potensi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, sehingga sangat banyak ditemukan novel yang diadaptasi menjadi film. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa karya cipta Novel menghasilkan karya derivatif lain berupa film yang juga merupakan objek pelindungan hak cipta berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf m dimana film termasuk dalam kategori sinematografi.

Dalam perspektif pelindungan hukum hak cipta, Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC menyebutkan bahwa “adaptasi” adalah suatu tindakan untuk melakukan pengalihwujudan terhadap suatu karya menjadi bentuk lain, misalnya pengalihwujudan buku menjadi film.

Pasal 40 ayat (1) UUHC huruf n memberikan dasar bagi pengakuan karya adaptasi sebagai objek yang dilindungi hak cipta. Ketentuan ini merupakan perwujudan  ketentuan dalam Article 2 (3) Berne Convention yang menyebutkan bahwa adaptasi termasuk ke dalam jenis karya turunan dari sebuah karya sastra atau karya seni yang harus mendapatkan pelindungan Hak Cipta tanpa mengurangi hak cipta dari karya aslinya.

Hal ini menunjukan bahwa KI memiliki potensi yang luar biasa sentral dan ideal dalam pengembangan bisnis melalui intellectual property development karena dari suatu karya dapat dihasilkan karya-karya lain yang juga dapat dimonetisasi dan dikomersialisasi.

Contoh sukses pengembangan dan monetisasi KI dalam skala lokal adalah “Filosofi Kopi” yang bermula dari kumpulan tulisan karya Dewi Lestari dengan nama pena Dee berisikan 18 (delapan belas) judul antologi cerita dan prosa yang naskahnya diadaptasi menjadi sebuah film layar lebar pada tahun 2015 yang disutradarai oleh Angga Dwimas Sasongko dan diproduksi oleh Visinema Pictures. Film ini dibintangi oleh Chicco Jerikho, Rio Dewanto, Julie Estelle, Jajang C. Noer dan Slamet Rahardjo. Film ini berhasil mendapat penghargaan Skenario Adaptasi Terbaik pada ajang Festival Film Indonesia 2015. Pada tahun 2017 Film “Filosofi Kopi 2 : Ben & Jody” dirilis sebagai bentuk pengembangan dan eksplorasi cerita lebih lanjut dari novel dan film pertama.

Monetisasi “Filosofi Kopi” tidak hanya sampai di film, namun berlanjut pada pengembangan ide bisnis dimana “Filosofi Kopi” kemudian menjelma menjadi sebuah merek dagang / trademark Coffee Shop yang berlokasi di Jakarta Selatan dan cukup cepat memperoleh popularitas di kalangan penikmat kopi karena kekuatan narasi yang telah dibangun sejak awal melalui cerita dalam novel maupun film menjadikan engagement konsumen terhadap “Filosofi Kopi” cukup tinggi. Karena kesuksesannya sebagai salah satu pionir coffee culture Indonesia, “Filosofi Kopi” telah membuka cabang di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung.

Selain branding untuk coffee shop, Filosofi Kopi juga merambah branding untuk fashion apparel.

Berbagai macam model pengembangan “Filosofi Kopi” sebagai aset intelektual menghasilkan berbagai sumber pendapatan (income stream) yang sangat berperan dalam menentukan business sustainability dengan narasi dan brand purpose yang kuat yaitu keberpihakan terhadap kopi lokal yang secara konsisten ditunjukkan dalam novel, film maupun konsep dari kedai kopi sendiri.

Contoh lain dari pengembangan dan monetisasi KI adalah Novel sukses Karya Risa Saraswati yang berjudul “Danur: I Can See Ghosts”, setelah kesuksesan novel tersebut, Risa Saraswati kemudian membuat channel Youtube “Jurnal Risa”. Sebagai channel youtube “Jurnal Risa” telahterdaftar sebagai Merek pada kode kelas 38 sebagai penyiaran konten audiovisual dan multimedia melalui internet, penyiaran konten video dan audio melalui internet, transmisi informasi digital dan transmisi informasi online.

“Novel Danur: I Can See Ghosts” kemudian diadaptasi ke dalam bentuk film dimana dalam minggu pertama penayangannya berhasil menyentuh angka lebih dari satu juta penonton. Hal tersebut mengakibatkan penambahan jumlah layar untuk penayangan film tersebut yang semula sekitar 78 layar menjadi 284 layar bioskop di seluruh Indonesia.

Tidak berhenti pada adaptasi satu novel saja, Risa Saraswati berhasil mengadaptasi setidaknya 9 novel lainnya yang terus menerus memperoleh antusiasme penonton layar lebar diantaranya “Danur 2: Maddah”, “Rasuk”, “Danur 3: Sunyaruri”, “Asih, Silam”, “Rasuk 2”, “Asih 2” dan “Ivanna’. Tim “Jurnal Risa” juga melebarkan sayapnya di luar kancah dunia literasi dan perfilman dengan membuka kedai kopi yang dinamakan “Jurnal Risa Coffee”. “Jurnal Risa Coffee” merupakan pengembangan KI yang merambah bisnis F&B yang berlokasi di Jalan Braga, Kota Bandung dan Jakarta Pusat dengan nama “Jurnal Risa Coffee Atrium”. Merek “Jurnal Risa Coffee” telah terdaftar dalam kode kelas 43 sebagai layanan kafe dan restoran.

Dari kedua contoh tersebut dapat dilihat bagaimana KI menjadi sebuah aset bisnis yang dapat diimplementasikan ke dalam berbagai macam model bisnis melalui Intellectual Property Development yaitu suatu proses untuk menjadikan KI tersebut bisa hidup di banyak medium, di berbagai lini bisnis dan menghasilkan berbagai sumber pendapatan sekaligus meningkatkan valuasinya serta mendorong transformasi suatu kekayaan intelektual yang semula berupa hak cipta atas novel menghasilkan derivatif yang beragam mulai dari hak cipta atas film hingga merek dagang coffee shop dan fashion apparel dimana selain menjadi sumber penghasilan dan keuntungan juga berdampak luas termasuk dalam penyediaan lapangan pekerjaan.

Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“UU Ekraf”) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi

Kreatif (“PP Ekraf”) yang merupakan respon positif terhadap fakta pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dengan KI sebagai salah satu pilarnya. Dari aspek teknis dan prosedural telah diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No. 19 Tahun 2025 (“POJK No. 19 / 2025”) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif /Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual (“PermenEkraf No. 6/2025”).

Kehadiran serangkaian regulasi tersebut salah satunya bertujuan untuk mengakomodir terwujudnya Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mempertegas bahwa KI dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia mengingat permodalan menjadi salah satu tantangan besar dalam pengembangan bisnis kreatif hingga sampai ke skala industrial dan hingga kini mayoritas bisnis di sektor ekonomi kreatif masih didominasi self funding businesses. 

Serangkaian regulasi yang merupakan langkah creative economy mainstreaming tersebut memunculkan Notaris sebagai profesi yang memiliki peran strategis dalam strategi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif diantaranya melalui pembuatan akta otentik yang merupakan kewenangan Notaris sebagai pejabat publik sebagai aspek yang penting dalam proses pembuatan kontrak pengembangan dan monetisasi KI, pembiayaan dan pengikatan jaminanberupa KI juga dalam kaitannya dengan proses administratif dokumen legal dan kebutuhan akan alat bukti yang kuat mengenai hubungan hukum antara para pihak.

Notaris sebagai pejabat yang melaksanakan sebagian wewenang negara dalam ranah hukum privat dalam konteks pelayanan masyarakat perlu memahami bahwa aspek hukum dan ekonomi terkait kehidupan bermasyarakat merupakan hal yang dinamis seiring perkembangan jaman, sehingga Notaris perlu secara konsisten meningkatkan pemahaman keilmuan dan kemampuan praktikal dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sebagai model yang relatif baru, implementasi KI sebagai aset bisnis maupun sebagai jaminan kredit menuntut para Notaris untuk proaktif melakukan upgrading pengetahuan dan critical thinking mengenai karakteristik industri kreatif yang dinamis.

Menjadi hal yang sangat penting agar Notaris dapat berintegrasi dan menjadi bagian penting dari Creative Economy Mainstreaming Strategy terutama dalam kaitannya dengan komersialisasi dan lisensi KI di era digital dengan pemahaman komprehensif mengenai KI yang didukung dengan kemampuan analisa dan critical thinking mengenai aspek terkait KI seperti aspek pendaftaran dan legalitasnya serta bentuk monetisasinya sebagai dasar pengetahuan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat produk akta terkait komersialisasi, lisensi serta pembiayaan berbasis KI.

Selain itu, sinergi yang kuat antara Notaris, pemerintah, dan lembaga keuangan dalam membangun infrastruktur teknologi menjadi kunci utama agar ekosistem pengembangan, komersialisasi, lisensi dan pembiayaan KI dapat optimal. Notaris hendaknya diposisikan tidak hanya sebagai pembuat akta otentik, melainkan juga sebagai katalisator yang mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Penutup

Di era digital, ekonomi kreatif telah bergeser dari sektor pendukung menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi global. Kreativitas bukan lagi sekadar hobi melainkan komoditas strategis bernilai ekonomi tinggi. KI harus ditransformasikan dari sekadar konsep hukum atau pendaftaran formal menjadi aset bisnis yang memiliki scalability dan sustainability melalui komersialisasidan lisensi. KI yang kompatibel dengan industri kreatif dapat dimonetisasi menjadi berbagai produk turunan (derivatif) digital maupun fisik guna menciptakan beragam sumber pemasukan (income stream).

Dengan menempatkan KI sebagai arus utama dalam strategi ekonomi kreatif, kita tidak hanya melindungi karya anak bangsa, tetapi juga mengubah ide-ide abstrak menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang konkret, tangguh, dan berkelanjutan.

Terkait dengan hal ini, penting bagi Notaris untuk dapat berintegrasi dan menjadi bagian penting dari Creative Economy Mainstreaming Strategy terutama dalam kaitannya dengan komersialisasi dan lisensi KI di era digital dengan pemahaman komprehensif mengenai KI yang didukung dengan kemampuan analisa dan critical thinking mengenai aspek terkait KI seperti aspek pendaftaran dan legalitasnya serta bentuk monetisasinya sebagai dasar pengetahuan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat produk akta terkait komersialisasi, lisensi serta pembiayaan berbasis KI guna mengimbangi perkembangan dan dinamika industri kreatif serta bersinergi dengan pemerintah dan lembaga keuangan. *****

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT