Antara Warisan Latin Notariat, Negara Hukum, dan Tantangan Masa Depan Profesi Notaris Indonesia
I Made Pria Dharsana
Lembaga notaris dalam sistem hukum Indonesia tidak lahir dari ruang kosong sejarah. Ia merupakan hasil perjalanan panjang peradaban hukum Eropa Kontinental yang berakar dari tradisi hukum Romawi, berkembang di Italia pada abad ke-12, mengalami formalisasi kelembagaan di Perancis, disempurnakan di Belanda, dan kemudian diwariskan ke Indonesia pada masa kolonial. Karena itu, memahami notaris hanya dari perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris tentu tidak cukup. Notaris harus dipahami sebagai institusi hukum yang lahir dari evolusi panjang gagasan tentang kepastian hukum, pembuktian, dan kehadiran negara dalam hubungan hukum perdata.
Jejak awal notariat modern dapat ditelusuri dari Italia Utara ketika praktik pencatatan dan pengesahan perbuatan hukum mulai berkembang sebagai profesi yang memperoleh legitimasi publik. Namun perkembangan paling menentukan terjadi di Perancis pada awal abad ke-19. Melalui Loi du 25 Ventôse An XI tanggal 16 Maret 1803, pemerintahan Napoleon Bonaparte meletakkan fondasi sistem Latin Notariat, yaitu sistem kenotariatan yang menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi negara dalam bidang pembuktian hukum. Dalam sistem tersebut, akta yang dibuat notaris tidak lagi dipandang sebagai dokumen privat biasa, melainkan sebagai alat bukti autentik yang memperoleh legitimasi langsung dari negara.
Menurut Roland de Villargues, notaris merupakan pejabat publik yang menjalankan fungsi pembuktian atas nama negara sehingga akta yang dibuatnya memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hukum perdata (Roland de Villargues, Traité du Notariat, Paris). Pandangan ini menunjukkan bahwa sejak awal kelahirannya, notaris tidak pernah dirancang sebagai profesi bisnis semata, melainkan sebagai instrumen negara untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Pengaruh Perancis kemudian merambah Belanda ketika negeri tersebut berada di bawah kekuasaan Perancis pada masa pemerintahan Louis Bonaparte. Sistem hukum Perancis, termasuk hukum kenotariatan, mulai diberlakukan dan menjadi bagian dari struktur administrasi hukum Belanda. Setelah Belanda kembali menjadi negara berdaulat, sistem tersebut tidak dihapus. Sebaliknya, pemerintah Belanda mempertahankan dan menyempurnakannya melalui Notariswet 1842, yang menegaskan notaris sebagai pejabat umum yang independen, netral, dan bertugas memberikan kepastian hukum melalui akta autentik.
J.H. Beekhuis menjelaskan bahwa fungsi utama notaris adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum melalui akta yang disusun secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada salah satu pihak (J.H. Beekhuis, Het Notariaat in het Burgerlijk Recht, Den Haag, 1950). Dengan demikian, notaris tidak hanya berfungsi sebagai pembuat dokumen hukum, tetapi juga sebagai penjaga ketertiban dalam lalu lintas hukum perdata.
Sistem kenotariatan Belanda kemudian dibawa ke Indonesia pada masa Hindia Belanda. Pengangkatan Melchior Kerchem sebagai notaris pertama di Batavia menjadi titik awal hadirnya lembaga notaris di Nusantara. Selanjutnya, keberadaan notaris diperkuat melalui Reglement op het Notarisambt in Indonesië (Staatsblad 1860 Nomor 3) yang menjadi dasar hukum kenotariatan selama masa kolonial.
Dari perspektif sejarah hukum, hal ini menunjukkan bahwa notaris di Indonesia pada mulanya bukan lahir dari kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem administrasi kolonial yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas perdagangan, investasi, dan kepentingan ekonomi pemerintah kolonial. Namun seiring berjalannya waktu, lembaga tersebut mengalami proses nasionalisasi dan menjadi bagian integral dari sistem hukum Indonesia.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat G.H.S. Lumban Tobing yang menyatakan bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sepanjang kewenangan tersebut tidak diberikan kepada pejabat lain oleh undang-undang (G.H.S. Lumban Tobing, 1983).³ Doktrin ini kemudian menjadi salah satu fondasi utama dalam memahami kedudukan notaris dalam sistem hukum Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, sistem kenotariatan yang diwariskan Belanda tidak serta-merta ditinggalkan. Sebaliknya, negara mempertahankannya dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan hukum nasional. Proses tersebut mencapai puncaknya melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Regulasi ini mempertegas kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam perspektif negara hukum modern, keberadaan notaris merupakan bagian dari infrastruktur hukum yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Bagir Manan berpendapat bahwa negara hukum tidak hanya ditandai oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga oleh adanya instrumen yang mampu menjamin efektivitas hukum dalam praktik. Dalam konteks tersebut, notaris menjadi salah satu instrumen yang menjembatani kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dengan kewajiban negara untuk menghadirkan perlindungan hukum yang efektif (Bagir Manan, 2007).
Perkembangan kenotariatan Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para akademisi hukum. Herlien Budiono menegaskan bahwa notaris tidak boleh dipandang hanya sebagai pembuat akta. Notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta telah memenuhi syarat sah perjanjian serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan (Herlien Budiono, 2013).⁵ Oleh karena itu, kualitas akta tidak hanya ditentukan oleh aspek formal, tetapi juga oleh kualitas analisis hukum yang dilakukan oleh notaris sebelum akta tersebut ditandatangani.
Senada dengan itu, Tien Norman Lubis memandang notaris sebagai gatekeeper of legal certainty yang berfungsi mencegah timbulnya sengketa melalui penyusunan akta yang jelas, lengkap, dan sesuai dengan hukum yang berlaku (Tien Norman Lubis, 2011). Dalam perspektif ini, notaris menjalankan fungsi preventif yang sangat penting karena mampu mengurangi potensi sengketa sebelum sengketa tersebut muncul ke permukaan.
Perjalanan sejarah kenotariatan Indonesia juga melahirkan organisasi profesi yang menjadi pilar penting dalam menjaga martabat dan profesionalisme jabatan notaris. Sejarah Ikatan Notaris Indonesia berawal dari organisasi kenotariatan pada masa kolonial Belanda yang dikenal melalui Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederlanden en zijne Kolonien dan Broederschap der Notarissen. Organisasi tersebut kemudian memperoleh pengakuan sebagai badan hukum berdasarkan Gouvernements Besluit tanggal 5 September 1908 Nomor 9.
Pada tanggal 1 Juli 1908 berdiri De Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging (NINV) di Batavia yang menjadi wadah bagi notaris dan calon notaris di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, organisasi tersebut mengalami proses nasionalisasi. Melalui kepemimpinan Notaris Eliza Pondaag, diajukan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 17 November 1958, yang kemudian menjadi tonggak penting lahirnya Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi nasional.
Kedudukan INI sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris semakin memperoleh legitimasi setelah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 63/PUU-II/2014. Di tingkat internasional, INI juga memperoleh pengakuan melalui keanggotaannya sebagai anggota ke-66 International Union of Latin Notaries sejak 30 Mei 1997 di Santo Domingo, Republik Dominika.
Meski dua kali perkumpulan INI mengalami polarisasi/perpecahan yang diakibatkan dinamika kongres yang cukup keras, bersyukur perkumpulan tetap kokoh, namun demikian, tantangan kenotariatan Indonesia pada masa depan tidak lagi sekadar berkaitan dengan eksistensi kelembagaan, melainkan mengenai kemampuan profesi notaris untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Digitalisasi layanan hukum, perkembangan transaksi elektronik, kemajuan kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga meningkatnya tuntutan transparansi publik akan mengubah wajah profesi hukum secara fundamental.
Dalam pandangan penulis, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) harus mulai menggeser orientasi organisasi dari sekadar wadah administratif dan etik profesi menjadi pusat pengembangan pemikiran kenotariatan nasional (center of notarial legal thought). Organisasi profesi tidak boleh hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga harus menjadi motor pembaruan hukum, pusat riset kenotariatan, pengembang pendidikan profesi, serta mitra strategis negara dalam reformasi hukum nasional.
Ke depan, PP INI perlu membangun tiga pilar utama organisasi, yaitu integritas, kompetensi, dan adaptabilitas. Integritas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Kompetensi dibutuhkan agar notaris mampu memahami perkembangan hukum bisnis, teknologi digital, dan transaksi lintas negara yang semakin kompleks tentu melibatkan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Tinggi, agar kurikulum prodi MKN mengedepakan keseimbangan teori dan praktek. Sementara itu, adaptabilitas menjadi syarat mutlak agar profesi notaris tetap relevan dalam menghadapi perubahan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi, apalagi akan diberlakukannya cyber notaris.
Selain itu, pengalaman empiris para notaris dalam praktik sehari-hari harus ditempatkan sebagai sumber penting dalam proses pembentukan hukum nasional. Selama ini notaris lebih sering diposisikan sebagai pelaksana regulasi, padahal mereka sesungguhnya memiliki pengetahuan praktis yang sangat berharga untuk membantu negara merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Pada akhirnya, masa depan notaris tidak cukup diukur dari keberhasilannya mempertahankan status sebagai pejabat umum atau keberadaan INI sebagai satu-satunya organisasi profesi. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan profesi ini untuk tetap menjadi penjaga kepastian hukum yang berintegritas, adaptif terhadap perubahan, menyiapkan diri dengan akan berlakunya Cyber Notaris dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia modern. Sejarah panjang yang dimulai dari Italia, berkembang di Perancis, disempurnakan di Belanda, dan tumbuh di Indonesia harus menjadi modal untuk membangun masa depan kenotariatan yang lebih kuat, bukan sekadar menjadi romantisme masa lalu yang terus diwariskan tanpa pembaruan. *****
Penulis adalah Notaris – PPAT Kabupaten Badung Bali dan Dosen Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia dan Magister Kenotariatan Universitas Udayana Bali serta Dosen Magister Kenotariatan Warmadewa, Bali