400 Peserta Hadiri Semnas Pertanahan IPPAT Solo, Bahas PPJB dan Kuasa Menjual

(Solo – Notarynews) Sebanyak 400 peserta menghadiri Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta di Hotel Alila Solo, Jalan Slamet Riyadi No. 562, Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Mengangkat tema “PPJB dan Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah: Antara Kebutuhan Praktik dan Potensi Penyalahgunaan,” kegiatan tersebut menjadi forum diskusi bagi PPAT, notaris, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas isu yang selama ini menjadi bagian dari praktik sehari-hari di bidang pertanahan.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Surakarta (Pengda IPPAT), Dr. Rico Zubaidi, S.H., M.Kn., dalam sambutannya mengatakan bahwa pemilihan tema seminar didasarkan pada tingginya relevansi persoalan PPJB dan kuasa menjual dalam praktik jabatan PPAT.

“Tema ini sengaja kami angkat karena merupakan keseharian PPAT. Kehati-hatian semoga dapat dipetik dari para pembicara, baik rambu-rambu dari kejaksaan, praktik dari Notaris dan PPAT senior Alwesius, maupun pandangan akademis Prof. Maria W. Sumardjono yang tentu akan menambah khazanah keilmuan peserta,” ujar Ricco.

Seminar tersebut juga mendapat perhatian dari unsur aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diwakili oleh Sugeng, S.H., MH yang akan menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam praktik pertanahan guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Adapun narasumber yang hadir adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, serta Alwesius, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT sekaligus Dewan Penasihat Pengurus Pusat IPPAT.

Kedua narasumber membahas penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa menjual yang selama ini menjadi instrumen penting dalam transaksi pertanahan. Selain sebagai kebutuhan praktik, penggunaan kedua instrumen tersebut juga memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan penyalahgunaan maupun sengketa hukum.

Seminar nasional ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para PPAT dan notaris mengenai batas-batas penggunaan PPJB dan kuasa menjual, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan di Indonesia. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT