Mantan Kepala KUA Menteng: Arsip Bukan Lagi Kewenangan Saya, Kuasa Hukum Fauziah Menolak

(Jakarta – Notarynews) Polemik mengenai permintaan klarifikasi terhadap data dan administrasi di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menteng memasuki babak baru. Kepala KUA Pademangan, Jakarta Utara, Thowilan, memberikan jawaban resmi atas somasi kedua yang dilayangkan Tim Penasihat Hukum Fauziah Andra Aulin. Dalam surat Nomor B.447/KUA.09.04.6/PW.01/6/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kantor Hukum Agung Munandar, S.H. & Partner, Thowilan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab terhadap arsip, register, dan administrasi KUA Kecamatan Menteng sejak mutasi jabatannya pada 1 September 2025.

Thowilan menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil, dirinya telah dipindahtugaskan sebagai Penghulu Ahli Muda yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.

“Terhitung mulai tanggal 1 September 2025 saya telah dipindahtugaskan menjadi Penghulu Ahli Muda yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Pademangan Kementerian Agama Kota Jakarta Utara,” tulis Thowilan dalam surat jawabannya.

Menurutnya, sejak berakhirnya masa tugas di KUA Menteng, seluruh urusan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip, register administrasi, maupun kebijakan kelembagaan di kantor tersebut telah beralih kepada pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala KUA Menteng.

Ia menegaskan bahwa setiap permintaan klarifikasi mengenai data, arsip, hasil pemeriksaan administrasi, maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan KUA Menteng semestinya ditujukan kepada pejabat yang berwenang saat ini.

“Segala bentuk klarifikasi administratif, pemeriksaan dokumen register, maupun kebijakan kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng setelah masa tugas saya berakhir, bukan lagi berada dalam kewenangan maupun tanggung jawab jabatan saya,” tegasnya.

Dengan demikian, data dan dokumen yang diminta dalam somasi tersebut berada dalam penguasaan serta tanggung jawab administratif Kepala KUA Menteng yang saat ini menjabat.

Agung Munandar, SH
Agung Munandar, SH

Sementara itu, pada Rabu, (10/6) lalu kuasa hukum Fauziah Andra Aulin, Agung Munandar, SH menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi persoalan yang dipersoalkan kliennya. Menurutnya, pokok masalah justru berkaitan dengan tindakan dan kebijakan yang terjadi pada saat Thowilan masih menjabat sebagai Kepala KUA Menteng.

“Ini berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala KUA Menteng. Karena itu harus ada pertanggungjawaban yang jelas atas tindakan tersebut, terlebih jika menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Agung.

Ia menambahkan, pihaknya tetap mempertahankan tuntutan agar pihak yang dianggap bertanggung jawab memberikan penjelasan, kompensasi, dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Perbedaan pandangan mengenai batas tanggung jawab pejabat setelah mutasi jabatan tersebut berpotensi menjadi isu penting dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang dilakukan selama seseorang masih memangku suatu jabatan publik. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT