(Jakarta – Notarynews) Transformasi digital yang merambah hampir seluruh sektor pelayanan publik dan bisnis turut membawa perubahan besar terhadap praktik kenotariatan dan pertanahan di Indonesia. Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang efisiensi melalui penggunaan dokumen elektronik dan pengembangan konsep cyber notary. Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan baru, mulai dari keamanan data, validitas transaksi elektronik, hingga meningkatnya risiko sengketa dan kriminalisasi terhadap notaris.
Untuk mengulas berbagai tantangan tersebut, Notarynews mewawancarai Dr. Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M. Hum mantan Ketua Umum PP-IPPAT periode 2015–2018 dan saat ini Ketua Bidang Kebijakan Hukum PP-INI periode 2023–2026.
Pria kelahiran Palembang, 24 Mei 1967 ini dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi yang memiliki pengalaman panjang di bidang kenotariatan dan pertanahan. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sriwijaya, Spesialis Notariat dan Magister Hukum di Universitas Diponegoro, serta meraih gelar doktor di bidang Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada dan Doktor Hukum Pidana Universitas Jayabaya. Selain aktif sebagai Notaris dan PPAT di Jakarta Selatan, Syafran juga mengajar di berbagai program pascasarjana hukum serta aktif dalam sejumlah organisasi profesi dan kemasyarakatan.
Menurut Syafran, perkembangan teknologi dan meningkatnya kompleksitas transaksi hukum menuntut adanya penguatan perlindungan hukum bagi notaris tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas profesi. Berikut petikan wawancara lengkap Notarynews pada Senin, sore (9/6) pukul 17.00 wib.
Notarynews:
Belakangan muncul kekhawatiran di kalangan notaris mengenai meningkatnya risiko hukum dalam menjalankan jabatan. Bagaimana Bapak melihat fenomena ini?
Syafran Sofyan:
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Karena itu, notaris memegang peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun, perkembangan dunia usaha, meningkatnya kompleksitas transaksi, serta kemajuan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru. Tidak sedikit notaris yang kemudian dipanggil penyidik, diperiksa sebagai saksi, bahkan dalam beberapa kasus ditetapkan sebagai tersangka karena akta yang dibuatnya dijadikan objek sengketa. Kondisi ini menuntut notaris untuk semakin memahami batas kewenangan dan batas tanggung jawab hukumnya.
Notarynews:
Apakah notaris dapat dikenakan sanksi pidana?
Syafran Sofyan:
Secara prinsip dapat, tetapi tidak serta-merta.
Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. Baik KUHP lama maupun KUHP baru menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan pidana.
UU Jabatan Notaris sendiri tidak mengatur secara khusus tindak pidana notaris. Namun apabila seorang notaris melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP atau undang-undang pidana lainnya, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut saya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Pertama, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU Jabatan Notaris yang mengarah pada perbuatan pidana. Kedua, terpenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP atau undang-undang pidana lainnya. Ketiga, terbukti adanya unsur kesengajaan atau mens rea. Dan keempat, seluruh unsur tersebut harus terbukti secara bersamaan. Karena itu tidak setiap kesalahan administratif atau sengketa perdata dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Notarynews:
Pasal-pasal apa yang paling sering digunakan dalam perkara yang melibatkan notaris?
Syafran Sofyan:
Yang paling sering adalah pasal mengenai keterangan palsu dalam akta autentik, pemalsuan surat, penggelapan, turut serta melakukan tindak pidana, serta pembukaan rahasia jabatan.
Selain itu, dalam kasus tertentu dapat pula dikaitkan dengan tindak pidana perbankan, pertanahan, bahkan tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Namun perlu digarisbawahi bahwa setiap perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar karena nama notaris tercantum dalam suatu akta.
Notarynews:
Lalu bagaimana sebenarnya batas tanggung jawab seorang notaris terhadap isi akta?
Syafran Sofyan:
Ini yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Dalam berbagai putusan Mahkamah Agung telah ditegaskan bahwa notaris pada dasarnya bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik.
Notaris bukan pihak dalam akta. Notaris juga tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran materiil dari seluruh keterangan yang disampaikan para penghadap.
Tanggung jawab notaris pada prinsipnya adalah memastikan seluruh prosedur formil telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya memastikan identitas para pihak, kewenangan bertindak, pembacaan akta, penandatanganan, serta pemenuhan syarat-syarat formal lainnya.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat sengketa mengenai substansi hubungan hukum para pihak, maka sengketa tersebut pada dasarnya merupakan sengketa para pihak, bukan sengketa notaris.
Notarynews:
Dalam praktik, bagaimana perlindungan hukum yang dimiliki notaris?
Syafran Sofyan:
Notaris memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jabatan. Dalam teori hukum dikenal istilah verschoningsrecht atau Hak Ingkar. Hak ini memberikan kewenangan kepada notaris untuk menolak memberikan keterangan mengenai hal-hal yang menjadi rahasia jabatannya.
Di sisi lain terdapat pula verschoningsplicht atau Kewajiban Ingkar. Artinya, menjaga rahasia jabatan bukan sekadar hak, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh notaris.
Apabila notaris membuka rahasia jabatan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik profesi.
Notarynews:
Bagaimana Bapak melihat perkembangan konsep Cyber Notary di Indonesia?
Syafran Sofyan:
Cyber Notary merupakan keniscayaan. Dunia bergerak menuju digitalisasi dan profesi notaris jangan sampai tertinggal.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kenotariatan akan memberikan banyak manfaat, mulai dari efisiensi waktu, pengurangan biaya transaksi, percepatan pelayanan hukum, hingga mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Namun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan, antara lain kepastian hukum terhadap akta elektronik, konsep kehadiran para pihak yang masih diatur secara fisik dalam UU Jabatan Notaris, keamanan data elektronik, serta validitas tanda tangan elektronik yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai keinginan untuk mengikuti perkembangan teknologi justru mengorbankan prinsip kepastian hukum yang selama ini menjadi fondasi utama jabatan notaris.
Notarynews:
Apa yang harus dilakukan notaris untuk memitigasi risiko hukum di era digital?
Syafran Sofyan:
Yang paling penting adalah meningkatkan kehati-hatian.
Notaris harus melakukan verifikasi identitas secara maksimal, memastikan keabsahan dokumen, menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, menjaga administrasi kantor dengan baik, serta selalu mematuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, notaris harus berani mengatakan tidak terhadap permintaan-permintaan yang berpotensi melanggar hukum.
Sering kali masalah muncul bukan karena ketidaktahuan hukum, melainkan karena adanya godaan keuntungan ekonomi atau tekanan dari pihak tertentu. Padahal ketika persoalan hukum muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi juga reputasi dan integritas profesi.
Notarynews:
Apa harapan Bapak terhadap revisi Undang-Undang Jabatan Notaris?
Syafran Sofyan:
Menurut saya revisi UU Jabatan Notaris sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Jadi, perlu ada penegasan mengenai batas pertanggungjawaban Notaris, pengaturan yang lebih jelas mengenai perlindungan profesi, pengaturan daluwarsa pertanggungjawaban hukum notaris, serta regulasi yang komprehensif mengenai Cyber Notary.
Dengan demikian, notaris memiliki kepastian hukum dalam menjalankan jabatannya, sementara masyarakat tetap memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Notarynews:
Pesan terakhir untuk rekan-rekan notaris dan PPAT di seluruh Indonesia?
Syafran Sofyan:
Jabatan notaris dan PPAT adalah jabatan kepercayaan. Karena itu integritas harus selalu ditempatkan di atas segala-galanya. Jangan pernah mengorbankan prinsip hukum demi keuntungan sesaat.
Profesi ini dibangun oleh kepercayaan masyarakat. Ketika integritas dijaga, maka kehormatan profesi akan tetap terpelihara. Sebaliknya, ketika integritas ditinggalkan, maka risiko hukum akan datang dengan sendirinya. Era digital boleh berubah dengan sangat cepat, tetapi nilai-nilai dasar profesi notaris tetap sama, yaitu kejujuran, kehati-hatian, independensi, dan kepastian hukum.
Untuk saat ini peran Organisasi seperti INI dan IPPAT. Sangatlah penting dan sudah saatnya segera revisi UUJN dan peraturan perundang undangan lainnya, Permen, perda yang tidak sejalan dengan kebutuhan dan perlindungan Notaris saat ini. Juga IPPAT, yang mana saat ini sudah di akui pemerintah menjadi satu – satu nya Organisasi IPPAT sejak tahun 2017 dengan keluarnya Peraturan Menteri ATR Nomor.04 / 2017 di Rakernas IPPAT Bali tahun 2017. Dan sudah seharusnya RUU PPAT yang sejak tahun 2018 sudah masuk Prolegnas DPR RI, agar dilanjutklan agar mempunyai kepastian dan perlindungan hukum bagi PPAT / notaris di seluruh indonesia, yang mana saat ini minim sekali perlindungannya kalau ada dugaan pidana kepada pidana PPAT (Pramono)