Status Harta Kekayaan Perseroan Terbatas dalam Perspektif Doktrin, Yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Oleh : I Made Pria Dharsana
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum yang memiliki eksistensi mandiri dan terpisah dari pemegang saham maupun organ perseroan lainnya. Konsekuensi utama dari status badan hukum tersebut adalah adanya pemisahan harta kekayaan perseroan dengan harta pribadi pemegang saham.
Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setelah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, maka lahirlah subjek hukum baru yang memiliki hak, kewajiban, dan kekayaan sendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Dengan demikian, modal yang telah disetorkan ke dalam perseroan berubah status menjadi kekayaan perseroan.
Pemegang saham hanya memiliki hak atas sahamnya, bukan terhadap aset tertentu milik perseroan. Oleh sebab itu, utang perseroan pada prinsipnya dibebankan kepada perseroan sebagai badan hukum, bukan kepada pemegang saham secara pribadi.
Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa kekayaan perseroan merupakan kekayaan mandiri yang terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang saham maupun organ perseroan lainnya. Setelah modal disetor ke dalam perseroan, maka modal tersebut menjadi milik badan hukum perseroan dan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai harta pribadi pemegang saham (Nindyo Pramono, Hukum Perseroan Terbatas, Nusantara Lestari Ceria Pratama, 2024).
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa ciri utama Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah adanya pemisahan harta kekayaan perseroan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Menurut Yahya Harahap, prinsip tersebut melahirkan konsekuensi bahwa segala hak, kewajiban, utang, dan tanggung jawab hukum berada pada perseroan sebagai entitas hukum tersendiri (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, 2016).
Prinsip pemisahan kekayaan tersebut tidak hanya berkembang dalam doktrin hukum perusahaan, tetapi juga memperoleh penguatan melalui yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait pengujian Undang-Undang Keuangan Negara, Mahkamah menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan dan disertakan sebagai modal pada BUMN Persero berubah menjadi kekayaan perseroan sebagai badan hukum tersendiri.
Negara dalam hal ini diposisikan sebagai pemegang saham dan bukan pemilik langsung terhadap aset perseroan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut sangat penting karena memperkuat doktrin separate legal entity dalam sistem hukum Indonesia. Putusan itu menegaskan bahwa setelah modal dipisahkan dan dimasukkan ke dalam suatu Perseroan Terbatas, maka status hukumnya berubah menjadi kekayaan perseroan yang tunduk pada rezim hukum perseroan, bukan lagi sebagai kekayaan pribadi pemegang saham ataupun kekayaan negara secara langsung.
Analisis Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya selaras dengan doktrin yang dikemukakan Prof. Nindyo Pramono dan Yahya Harahap mengenai pemisahan harta kekayaan perseroan. Bahkan secara substantif, putusan tersebut memperlihatkan bahwa negara sebagai pemegang saham dalam BUMN Persero pun tunduk pada prinsip yang sama dengan pemegang saham lainnya, yaitu tidak memiliki hak langsung atas aset perseroan.
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan eksistensi Perseroan Terbatas sebagai entitas hukum mandiri dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Walaupun fokus perkara tersebut bukan mengenai status harta kekayaan perseroan, Mahkamah tetap menempatkan perseroan sebagai subjek hukum tersendiri yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban sendiri.
Dalam perkembangannya, prinsip pemisahan harta kekayaan perseroan juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXIII/2025 yang kembali menyinggung konsep kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN Persero. Mahkamah menyatakan bahwa setelah negara menanamkan modal pada perseroan, maka kekayaan tersebut tunduk pada mekanisme hukum perusahaan dan menjadi bagian dari kekayaan perseroan sebagai badan hukum mandiri.
Namun demikian, baik doktrin maupun putusan pengadilan menegaskan bahwa prinsip pemisahan harta kekayaan bukanlah prinsip yang bersifat absolut. Hukum perusahaan mengenal doktrin piercing the corporate veil, yaitu penembusan tabir perseroan apabila badan hukum digunakan secara tidak patut atau dengan itikad buruk.
Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas membuka kemungkinan dimintanya pertanggungjawaban pribadi pemegang saham apabila perseroan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terjadi pencampuran harta kekayaan, perseroan digunakan untuk perbuatan melawan hukum, atau kekayaan perseroan secara melawan hukum digunakan sehingga tidak cukup untuk membayar utang perseroan.
Dalam praktik peradilan, penerapan doktrin tersebut terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 863 PK/Pdt/2019 yang menegaskan bahwa perlindungan badan hukum tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengelolaan perseroan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311 K/Pdt/2012 dan Putusan Nomor 514 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 juga memperlihatkan bahwa direksi maupun pemegang saham dapat dimintai tanggung jawab pribadi apabila terbukti lalai, bertindak dengan itikad buruk, atau mencampuradukkan kekayaan perseroan dengan kepentingan pribadi.
Dengan demikian, terlihat adanya kesinambungan antara doktrin hukum perusahaan, yurisprudensi Mahkamah Agung, dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam memandang status harta kekayaan perseroan. Seluruhnya menegaskan bahwa kekayaan perseroan merupakan kekayaan badan hukum yang terpisah dari pemegang saham. Akan tetapi, perlindungan badan hukum tersebut dapat ditembus apabila digunakan secara melawan hukum atau bertentangan dengan prinsip itikad baik.
Apabila dibandingkan dengan perkembangan hukum di China dan Eropa, Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip yang sama mengenai pemisahan kekayaan perseroan. Di China, pengadilan relatif progresif dalam menerapkan piercing the corporate veil terutama terhadap perusahaan yang digunakan sebagai alat penghindaran utang atau pencampuran aset. Sementara di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Belanda, prinsip pemisahan harta kekayaan perseroan dijaga secara ketat melalui pengawasan administrasi perusahaan dan sistem corporate governance yang lebih disiplin.
Perbedaan utamanya terletak pada efektivitas penegakan hukum. Di Indonesia, persoalan pencampuran aset masih sering terjadi karena lemahnya tata kelola perusahaan dan dominasi pemegang saham pengendali terhadap operasional perseroan. Akibatnya, banyak perseroan secara formal berbadan hukum, tetapi secara substansial tidak menjalankan prinsip pemisahan kekayaan secara sehat.
Penulis berpandangan bahwa penguatan prinsip pemisahan harta kekayaan perseroan harus dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap administrasi dan laporan keuangan perseroan untuk mencegah pencampuran aset pribadi dengan aset perusahaan. Kedua, pengadilan harus lebih konsisten menerapkan doktrin piercing the corporate veil terhadap pemegang saham maupun direksi yang menyalahgunakan perseroan. Ketiga, negara perlu memperkuat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) agar perseroan tidak dijadikan sarana penyembunyian aset maupun tindak pidana ekonomi. Keempat, penerapan prinsip good corporate governance harus menjadi budaya hukum perusahaan dan bukan sekadar formalitas administratif.
Intinya, bicara soal status harta kekayaan perseroan bukan sekadar persoalan administratif perusahaan, melainkan inti dari keberadaan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum modern. Tanpa pemisahan kekayaan yang sehat dan konsisten, maka prinsip tanggung jawab terbatas akan kehilangan legitimasi hukumnya dan justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan badan hukum untuk menghindari tanggung jawab hukum. *****